Pernah Buron 11 Tahun, Djoktan malah Dapat Remisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra alias Djoktan.
Djoko Tjandra alias Djoktan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra alias Djoktan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-76 RI.

Sebelumnya diketahui, pemilik bernama lengkap Joko Soegianto Tjandra tersebut divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti membeberkan beberapa alasan mengapa Djoko Tjandra mendapatkan remisi atas hukumannya tersebut.

"Berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani satu per tiga masa pidana," beber Rika.

Dijelaskan pula jika terpidana Djoko Tjandra telah menjalankan satu per tiga masa pidananya. Oleh karena itu sesuai aturan yang berlaku, remisi atau pengurangan masa hukuman dapat diterapkan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada terpidana Djoko Tjandra.

Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana menilai, pemberian remisi umum kepada Djoko merupakan hal yang janggal mengingat statusnya yang pernah buron selama belasan tahun.

"Tentu hal ini janggal. Sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," jelasnya, Jumat (20/8).

Menurut Kurnia, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 pemberian remisi kepada tahanan tidak hanya mensyaratkan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik selama masa kurungan. Atas hal itu ia mempertanyakan apakah dasar pemerintah menilai Djoko berperilaku baik.

"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta agar Kemenkumham dapat segera menyampaikan secara rinci alasan pemberian remisi kepada masing-masing 214 narapidana korupsi kepada publik.

Termasuk soal klaim para narapidana penerima remisi yang telah memperoleh status Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya. jk

Berita Terbaru

Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Selasa, 17 Mar 2026 10:40 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penutupan akase jalan menuju SD (Sekolah Dasar) Negeri Rungkut Menanggal 2 perumahan perumahan Rungkut Menanggal Harapan…

Percepat Perbaikan Jalan Ruas Tulungagung-Trenggalek, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Rampung

Percepat Perbaikan Jalan Ruas Tulungagung-Trenggalek, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Rampung

Selasa, 17 Mar 2026 10:35 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum terus berkomitmen dalam menyelesaikan perbaikan di…

Tol Prosiwangi Difungsikan Kembali, Tercatat 2.500 Kendaraan Keluar Masuk di Momen Arus Mudik Lebaran

Tol Prosiwangi Difungsikan Kembali, Tercatat 2.500 Kendaraan Keluar Masuk di Momen Arus Mudik Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 10:23 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama arus angkutan mudik lebaran, PT Jasa Marga Prosiwangi (Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi) mencatat sebanyak sekitar 2.500…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Salurkan Bansos untuk Disabilitas dan Lansia Non-Produktif

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Salurkan Bansos untuk Disabilitas dan Lansia Non-Produktif

Selasa, 17 Mar 2026 10:18 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu wujud nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur…

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …