Pernah Buron 11 Tahun, Djoktan malah Dapat Remisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra alias Djoktan.
Djoko Tjandra alias Djoktan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra alias Djoktan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-76 RI.

Sebelumnya diketahui, pemilik bernama lengkap Joko Soegianto Tjandra tersebut divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti membeberkan beberapa alasan mengapa Djoko Tjandra mendapatkan remisi atas hukumannya tersebut.

"Berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani satu per tiga masa pidana," beber Rika.

Dijelaskan pula jika terpidana Djoko Tjandra telah menjalankan satu per tiga masa pidananya. Oleh karena itu sesuai aturan yang berlaku, remisi atau pengurangan masa hukuman dapat diterapkan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada terpidana Djoko Tjandra.

Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana menilai, pemberian remisi umum kepada Djoko merupakan hal yang janggal mengingat statusnya yang pernah buron selama belasan tahun.

"Tentu hal ini janggal. Sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," jelasnya, Jumat (20/8).

Menurut Kurnia, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 pemberian remisi kepada tahanan tidak hanya mensyaratkan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik selama masa kurungan. Atas hal itu ia mempertanyakan apakah dasar pemerintah menilai Djoko berperilaku baik.

"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta agar Kemenkumham dapat segera menyampaikan secara rinci alasan pemberian remisi kepada masing-masing 214 narapidana korupsi kepada publik.

Termasuk soal klaim para narapidana penerima remisi yang telah memperoleh status Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya. jk

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…