Pernah Buron 11 Tahun, Djoktan malah Dapat Remisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra alias Djoktan.
Djoko Tjandra alias Djoktan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra alias Djoktan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-76 RI.

Sebelumnya diketahui, pemilik bernama lengkap Joko Soegianto Tjandra tersebut divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti membeberkan beberapa alasan mengapa Djoko Tjandra mendapatkan remisi atas hukumannya tersebut.

"Berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani satu per tiga masa pidana," beber Rika.

Dijelaskan pula jika terpidana Djoko Tjandra telah menjalankan satu per tiga masa pidananya. Oleh karena itu sesuai aturan yang berlaku, remisi atau pengurangan masa hukuman dapat diterapkan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada terpidana Djoko Tjandra.

Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana menilai, pemberian remisi umum kepada Djoko merupakan hal yang janggal mengingat statusnya yang pernah buron selama belasan tahun.

"Tentu hal ini janggal. Sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," jelasnya, Jumat (20/8).

Menurut Kurnia, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 pemberian remisi kepada tahanan tidak hanya mensyaratkan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik selama masa kurungan. Atas hal itu ia mempertanyakan apakah dasar pemerintah menilai Djoko berperilaku baik.

"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta agar Kemenkumham dapat segera menyampaikan secara rinci alasan pemberian remisi kepada masing-masing 214 narapidana korupsi kepada publik.

Termasuk soal klaim para narapidana penerima remisi yang telah memperoleh status Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya. jk

Berita Terbaru

Viral Pengantin Gen Z di Bondowoso, Pilih Koper Buat Wadah Seserahan Nikah

Viral Pengantin Gen Z di Bondowoso, Pilih Koper Buat Wadah Seserahan Nikah

Senin, 28 Sep 2026 12:27 WIB

Senin, 28 Sep 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini ada momen unik hingga viral di media sosial (medsos), sepasang pengantin Gen Z di Kabupaten Bondowoso yang…

11 Hektare Situs Ijen Geopark Black Lava Plalangan Bondowoso Hangus Terbakar

11 Hektare Situs Ijen Geopark Black Lava Plalangan Bondowoso Hangus Terbakar

Senin, 28 Sep 2026 12:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Fenomena Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi, kali ini api melahap kawasan wisata Black Lava Plalangan, Desa…

Portal Jembatan Koncer Bondowoso Dipasang Lagi, Truk Besar Tak Boleh Lewat

Portal Jembatan Koncer Bondowoso Dipasang Lagi, Truk Besar Tak Boleh Lewat

Senin, 28 Sep 2026 12:15 WIB

Senin, 28 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Menindaklanjuti setelah badan jalan jembatan kembali mengalami kerusakan, kini Petugas gabungan juga bakal memasang kembali…

Bernilai Historis Kuat, Naskah Kuno Babad Besuki Situbondo Masuk IKON 2026

Bernilai Historis Kuat, Naskah Kuno Babad Besuki Situbondo Masuk IKON 2026

Senin, 28 Sep 2026 11:41 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) menetapkan naskah kuno Babad Besuki sebagai Ingatan Kolektif Nasional…

Biaya Produksi Naik, Petani Bojonegoro Keluhkan Harga Tembakau Justru Anjlok 

Biaya Produksi Naik, Petani Bojonegoro Keluhkan Harga Tembakau Justru Anjlok 

Senin, 28 Sep 2026 11:33 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sejak beberapa pekan ini, sejumlah petani di Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan harga tembakau mengalami penurunan yang dinilai…

Inovasi Petrokimia Gresik Tembus Forum PBB, Bawa Isu Petani dan Talenta Hijau ke New York

Inovasi Petrokimia Gresik Tembus Forum PBB, Bawa Isu Petani dan Talenta Hijau ke New York

Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Inovasi industri yang dikembangkan untuk menjawab persoalan petani membawa &nama PT Petrokimia Gresik ke panggung internasional. P…