Perbulan Sampah Rumah Tangga Masker Bekas Capai 863,15 Kilogram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rata-rata jumlah sampah rumah tangga masker bekas mencapai 863,15 kilogram per bulan.SP/SIN
Rata-rata jumlah sampah rumah tangga masker bekas mencapai 863,15 kilogram per bulan.SP/SIN

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Penggunaannya masker di masa pandemi semakin meningkat tajam. Pemkot Surabaya menyiapkan langkah-langkah dan strategi khusus menangani sampah rumah tangga masker.

Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DK RTH) Surabaya menyatakan dalam tiga bulan terakhir, rata-rata jumlah sampah rumah tangga berupa masker bekas mencapai 863,15 kilogram per bulan.

"Sampah masker itu masuk ke semua TPS (tempat pembuangan sampah sementara)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin,kemarin.

Menurut Anna, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan dengan sampah spesifik lainnya, seperti sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro bekas. Anna menjelaskan, penanganan dan pengolahan sampah masker itu ada beberapa tahap yang harus dilalui, sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Ketika sampah masker itu dibawa ke TPS untuk dilakukan 3R (reduce, reuse, recycle). Petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker.

Kemudian, hasil pemilahan dimasukkan ke dalam wadah atau plastik kontainer yang bertuliskan sampah spesifik masker bekas. "Setelah itu, ditimbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau klorin selama 15 menit," ujarnya.

Ia memaparkan, setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong diangkut ke TPA Benowo.

"Di sana dilakukan proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah disterilkan dengan cara penyemprotan desinfektan," katanya.

Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Proses penanganan sampah rumah tangga masker sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor. SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

"Untuk proses penanganannya sendiri kami sudah sesuaikan dengan SE dari MenLHK," katanya.

Oleh karena itu, Anna juga mengimbau masyarakat tidak membuang sampah masker di sembarang tempat, seperti di jalanan, taman, dan saluran air. Sebab, dia banyak menemukan sampah masker itu di sembarang tempat.

"Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain," ujarnya.sb2/na

Berita Terbaru

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tiga tokoh Palestina dalam pertemuan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, M…

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, yang tengah…

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Kota Mojokerto kembali menjadi Juara Umum Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa untuk dua tahun berturut-turut, 2025 dan …

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…