Perbulan Sampah Rumah Tangga Masker Bekas Capai 863,15 Kilogram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rata-rata jumlah sampah rumah tangga masker bekas mencapai 863,15 kilogram per bulan.SP/SIN
Rata-rata jumlah sampah rumah tangga masker bekas mencapai 863,15 kilogram per bulan.SP/SIN

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Penggunaannya masker di masa pandemi semakin meningkat tajam. Pemkot Surabaya menyiapkan langkah-langkah dan strategi khusus menangani sampah rumah tangga masker.

Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DK RTH) Surabaya menyatakan dalam tiga bulan terakhir, rata-rata jumlah sampah rumah tangga berupa masker bekas mencapai 863,15 kilogram per bulan.

"Sampah masker itu masuk ke semua TPS (tempat pembuangan sampah sementara)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin,kemarin.

Menurut Anna, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan dengan sampah spesifik lainnya, seperti sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro bekas. Anna menjelaskan, penanganan dan pengolahan sampah masker itu ada beberapa tahap yang harus dilalui, sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Ketika sampah masker itu dibawa ke TPS untuk dilakukan 3R (reduce, reuse, recycle). Petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker.

Kemudian, hasil pemilahan dimasukkan ke dalam wadah atau plastik kontainer yang bertuliskan sampah spesifik masker bekas. "Setelah itu, ditimbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau klorin selama 15 menit," ujarnya.

Ia memaparkan, setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong diangkut ke TPA Benowo.

"Di sana dilakukan proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah disterilkan dengan cara penyemprotan desinfektan," katanya.

Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Proses penanganan sampah rumah tangga masker sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor. SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

"Untuk proses penanganannya sendiri kami sudah sesuaikan dengan SE dari MenLHK," katanya.

Oleh karena itu, Anna juga mengimbau masyarakat tidak membuang sampah masker di sembarang tempat, seperti di jalanan, taman, dan saluran air. Sebab, dia banyak menemukan sampah masker itu di sembarang tempat.

"Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain," ujarnya.sb2/na

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …