Pemberi Gratifikasi Dibebaskan Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samin Tan.
Samin Tan.

i

Gratifikasi oleh Swasta Belum Diatur UU

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menyatakan, terdakwa Samin Tan, swasta, tak bisa dipidana dalam kasus pemberi gratifikasi. Mengingat sampai kini, gratifikasi oleh swasta belum diatur dalam undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Secara hukum yang baru diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur dan tidak melaporkan kepada KPK.

"Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," tutur Teguh Santosa.

Sebelumnya Samin dituntut 3 Tahun Penjara. Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa Samin Tan selain dituntut 3 tahun penjara, juga denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/8).

Samin Tan dalam putusan majelis hakim tidak terbukti menyuap eks Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang suap itu untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di ruang sidang.

Dalam pertimbangan putusan bebas tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Samin tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya ttg PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," kata Hakim Anggota Teguh Santosa.

 

Dikeluarkan dari Penjara/

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin kemarin (30/8) melaksanakan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi atau PT BLEM. Sehingga, kini, Samin Tan dikeluarkan dari penjara untuk menghirup udara bebas.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bernomor37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021.

"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

Meski begitu, Ali menegaskan bahwa Jaksa KPK kini tengah menyiapkan upaya banding. Apalagi, Jaksa KPK kini tengah menyusun memori Kasasi untuk nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung. n jk, erc

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…