Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Pengroyokan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Pol A Yusep Gunawan menunjukan barang bukti saat rilis ungkap kasus kekerasan di Mapolrestabes, Surabaya, Jumat (10/9/2021).
Kombes Pol A Yusep Gunawan menunjukan barang bukti saat rilis ungkap kasus kekerasan di Mapolrestabes, Surabaya, Jumat (10/9/2021).

i

SurabayaPagi, Surabaya - Seorang anggota polisi menjadi korban pengeroyokan preman di Surabaya pada hari Sabtu (4/9/2021) lalu. Hal ini terjadi karena adanya konflik saling klaim lahan sengketa di Jalan Gununganyar Tambak Surabaya.
 
Peristiwa tersebut berawal dari adanya saling klaim lahan di Gununganyar Tambak Surabaya, masing-masing pihak saling klaim dan pihak pelapor membangun pos dan memasang papan. Salah satu tersangka yakni RF pada 10 Juni 2021 lalu merusak pos tersebut.
 
Lalu pada Sabtu (4/9/2021) 3 orang yakni Y perempuan, MAS laki-laki dan AAS yang merupakan polisi berpakaian preman mendatangi tempat tersebut berusaha melakukan mediasi dengan pihak terkait. AAS pun diajak RF masuk kedalam pos.
 
"RF yang membawa beberapa orang lainnya telah melakukan aksi penganiayaan di lokasi atau lahan yang saat itu korban sedang kunjungi," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan saat ungkap kasus, Jumat (10/9/2021).
 
Korban pun mengalami luka memar di wajah dan kepala. selain AAS yang merupakan anggota Polisi, korban lain yakni Y yang merupakan seorang perempuan dan MAS laki-laki.
 
"Ada perempuan, artinya perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Saat ini sedang dalam pengajaran pelaku tersebut," ungkapnya.
 
Diketahui penganiayaan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang. Namun yang saat ini telah ditetapkan tersangka adalah RF dan satu orang lain masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
"Ini tidak akan kita biarkan. Kita akan segera melakukan penindakan tegas terukur terhadap aksi premanisme ini, dan kita segera tuntaskan untuk menangkap pelakunya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," terang Yusep.
 
Selain RF dan satu orang yang saat ini sebagai DPO, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap 2 orang lainnya. "1 orang pasti (DPO) 2 orang pendalaman, tinggal mendapat penguatan daripada keterangan saksi," jelas Yusep.
 
Atas perbuatannya itu pelaku premanisme dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara atau dua tahun enam bulan penjara.
 
Orang nomor satu di Polrestabes Surabaya itu pun mengimbau masyarakat agar jika ada kejadian yang sama bisa melaporkan ke 110 atau 112. "Untuk masyarakat jika ada aksi sperti ini segera laporkan ke call center 110, atau 112 untuk kita respon segera," tegasnya. By
Tag :

Berita Terbaru

Polsek Garum Edukasi Siswa/siswi SDN Diberi Anti Bullying dan Bijak Gunakan HP

Polsek Garum Edukasi Siswa/siswi SDN Diberi Anti Bullying dan Bijak Gunakan HP

Senin, 31 Agu 2026 15:55 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Polsek Garum lakukan kegiatan pembinaan dan edukasi kepada pelajar melalui program Police Goes to School. Kali in Polsek …

Petani di Mojokerto Pilih Beralih Tanam Jagung Imbas Pasokan Air Terbatas

Petani di Mojokerto Pilih Beralih Tanam Jagung Imbas Pasokan Air Terbatas

Senin, 31 Agu 2026 15:48 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pasca pasokan air mulai terbatas di musim kemarau ini, membuat sejumlah petani di wilayah Mojokerto, Kecamatan Trimurjo,…

Pemkot Surabaya Hadirkan Taman Prestasi, Wujudkan Rekreasi Murah dan Edukatif Anak

Pemkot Surabaya Hadirkan Taman Prestasi, Wujudkan Rekreasi Murah dan Edukatif Anak

Senin, 31 Agu 2026 15:42 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewujudkan ruang publik ramah anak dan berorientasi pada keluarga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan Taman…

Rumput Stadion Ponorogo Rusak Usai Konser Jos Jis, Persepon Desak EO Tanggung Jawab, Kabid PoRA Bungkam

Rumput Stadion Ponorogo Rusak Usai Konser Jos Jis, Persepon Desak EO Tanggung Jawab, Kabid PoRA Bungkam

Senin, 31 Agu 2026 15:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Rumput Stadion Batoro Katong, Ponorogo, mengalami kerusakan setelah digunakan sebagai lokasi konser Jos Jis Fest, Minggu…

Blokade Jalan Walikota Mustajab, Mediasi Jukir Temui Wali Kota Surabaya Berkahir Buntu

Blokade Jalan Walikota Mustajab, Mediasi Jukir Temui Wali Kota Surabaya Berkahir Buntu

Senin, 31 Agu 2026 15:28 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti massa juru parkir (jukir) memblokade Jalan Walikota Mustajab, Senin (31/08/2026) siang. Alasannya, karena mereka…

Bikin Gaduh, Wali Kota Eri Ancam Tutup Klinik Buang Medis Suntik Sembarangan

Bikin Gaduh, Wali Kota Eri Ancam Tutup Klinik Buang Medis Suntik Sembarangan

Senin, 31 Agu 2026 15:26 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti imbas viralnya ribuan jarum suntik bekas di saluran air di sisi kiri exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo, kini Wali…