Kejati Jatim Tahan Tersangka Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp 11 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB. AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. .SP/BUDI MULYONO.
Tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB. AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen. Atas perbuatan tersangka AN selaku debitur, dugaan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 11 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB. AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. 

"Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," jelas Fathur Rohman, Selasa (21/9).

Fathur mengaku, penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam kasus ini modus tersangka AN yakni memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Sehingga mengakibatkan  kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar.

Masih kata Fathur, dalam aksinya tersangka AN bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen. Penyidik juga mendapati adanya kerugian keuangan negara dari perbuatan tersangka. "Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar," bebernya.

Meski sudah menahan 6 tersangka, Fathur menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jatim akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen. Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah.

"Penyidik terus berupaya dalam penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi. Dan akan mengembangkan penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka ini diantaranya 2 orang pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen dan 3 orang selaku debitur. Saat ini perkara kredit fiktif sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda.nbd

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…