1.081 Burung Dilindungi dari Kalimantan Nyaris Masuk Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ribuan burung dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya
Dirpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ribuan burung dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 1.081 ekor burung dilindungi dari Kalimantan hendak diselundupkan ke Surabaya. Beruntung aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, kini ribuan unggas dilindungi tersebut disita polisi.

Selain mengamankan ribuan burung dilindungi, petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial AW (36) warga kecamatan Brebek, Nganjuk.

Adapun burung yang dilindungi terdiri dari cucak hijau 85 ekor, murai 10 ekor, kolibri 940 ekor, tledekan 14 ekor dan kapas tembak 32 ekor.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan, ribuan burung dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan diselundupkan melalui jalur tikus atau ilegal dari Kalimantan ke Surabaya itu diungkap pada Senin (27/9/2021) dinihari.

"Awalnya Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mendapat informasi adanya penyelundupan burung dilindungi. Di situ kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diungkap. Total keseluruhan burung mencapai 1.081 ekor," terang Arnapi, Selasa (28/9/2021).

"Jadi dikirim melalui jalur laut, yang dibawa menggunakan kapal tujuan Kalimantan ke Surabaya. Nah, burung-burung ini ada di dalam sebuah truk," tambahnya.

Menurut Arnapi, ketika kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 02.00 Wib, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro, melihat target turun dari kapal. Dari situlah, kemudian dilakukan pembuntutan.

"Truk yang membawa burung-burung dilindungi ini kemudian berhenti di Jalan Kalianak. Di situlah anggota kumudian melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.

Saat digeledah, burung-burung dilindungi itu dikemas dalam beberapa dus dan boks buah yang hendak dipindahkan ke mobil travel jenis Phanter warna silver metalik.

"Saat pemindahan itu terpantau oleh anggota yang sedang melakukan pengintaian. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Arnapi.

Kepada penyidik, tersangka AW mengaku bahwa burung-burung dilindungi itu akan dikirim ke daerah Nganjuk. Selain dipelihara sendiri, juga rencananya akan diperjualbelikan.

Selanjutnya, ribuan burung dilindungi itu akan diserahkan ke BKSDA untuk selanjutkan akan dilakukan rehabilitasi atau dilepasliarkan.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau tindak pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi atau hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…