1.081 Burung Dilindungi dari Kalimantan Nyaris Masuk Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ribuan burung dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya
Dirpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ribuan burung dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 1.081 ekor burung dilindungi dari Kalimantan hendak diselundupkan ke Surabaya. Beruntung aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, kini ribuan unggas dilindungi tersebut disita polisi.

Selain mengamankan ribuan burung dilindungi, petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial AW (36) warga kecamatan Brebek, Nganjuk.

Adapun burung yang dilindungi terdiri dari cucak hijau 85 ekor, murai 10 ekor, kolibri 940 ekor, tledekan 14 ekor dan kapas tembak 32 ekor.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan, ribuan burung dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan diselundupkan melalui jalur tikus atau ilegal dari Kalimantan ke Surabaya itu diungkap pada Senin (27/9/2021) dinihari.

"Awalnya Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mendapat informasi adanya penyelundupan burung dilindungi. Di situ kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diungkap. Total keseluruhan burung mencapai 1.081 ekor," terang Arnapi, Selasa (28/9/2021).

"Jadi dikirim melalui jalur laut, yang dibawa menggunakan kapal tujuan Kalimantan ke Surabaya. Nah, burung-burung ini ada di dalam sebuah truk," tambahnya.

Menurut Arnapi, ketika kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 02.00 Wib, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro, melihat target turun dari kapal. Dari situlah, kemudian dilakukan pembuntutan.

"Truk yang membawa burung-burung dilindungi ini kemudian berhenti di Jalan Kalianak. Di situlah anggota kumudian melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.

Saat digeledah, burung-burung dilindungi itu dikemas dalam beberapa dus dan boks buah yang hendak dipindahkan ke mobil travel jenis Phanter warna silver metalik.

"Saat pemindahan itu terpantau oleh anggota yang sedang melakukan pengintaian. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Arnapi.

Kepada penyidik, tersangka AW mengaku bahwa burung-burung dilindungi itu akan dikirim ke daerah Nganjuk. Selain dipelihara sendiri, juga rencananya akan diperjualbelikan.

Selanjutnya, ribuan burung dilindungi itu akan diserahkan ke BKSDA untuk selanjutkan akan dilakukan rehabilitasi atau dilepasliarkan.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau tindak pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi atau hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…