Anggaran UMKM tak Jelas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi karikatur
Ilustrasi karikatur

i

P-APBD 2021 Surabaya Tahun 2021 Diklaim untuk Pemulihan Ekonomi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Surabaya telah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Pimpinan DPRD Surabaya pada Rabu (29/09/2021) lalu.

Jumlah anggaran P-APBD atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Surabaya Tahun 2021, ditetapkan sebesar Rp 8,9 triliun atau lebih tepatnya Rp 8.966.428.340.891.

Walikota Surabaya menyebutkan, P-APBD Surabaya tahun 2021 ini, akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Pemulihan ekonomi yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan pengembangan UMKM di Surabaya yang merugi selama pandemi covid-19 berlangsung.

"Sehingga banyak proyek kegiatan fisik kita kurangkan, sesuai arahan dari teman-teman DPRD dan masukan-masukan, kita lakukan untuk kepentingan Covid-19 dan kebangkitan ekonomi," kata Eri Cahyadi dalam keterangan resminya yang diterima Surabaya Pagi, Jumat (01/10/2021).

 Surabaya Pagi pun menelusuri berapa persen anggaran yang digelontorkan untuk perbaikan UMKM Surabaya. Namun hingga berita ini diturunkan, data terkait jumlah besaran anggaran UMKM masih belum jelas.

Wakil Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno saat dihubungi Surabaya Pagi menyampaikan, terkait anggaran untuk UMKM pihaknya tidak mengetahui secara pasti.

Kendati begitu, dalam sidang raperda yang dilakukan pada 29 September lalu, pihaknya menyarankan pemerintah Kota Surabaya untuk memprioritaskan perbaikan UMKM.

"Saya tidak tahu secara pasti berapa. Dan tidak bisa mengira-ngira berapa presentasenya. Karena ini berkaitan anggaran. Namun yang jelas, kami menyarankan agar UMKM itu menjadi prioritas. Dan pak wali pun setuju dengan saran kami," kata Anas melalui saluran telepon, Jumat (01/10/2021).

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa besar anggaran P-APBD untuk UMKM.

"Mestinya Pemerintah Kota yang memahami dan tahu persis. Yang pasti, DPRD Kota Surabaya sudah memberikan pesan yang sangat jelas, agar APBD Perubahan 2021 diantaranya dipakai untuk pemulihan ekonomi Kota Surabaya. Salah satunya, membangkitkan sektor UMKM," kata Adi melalui pesan text.

Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya saat dihubungi membenarkan ada anggaran yang dialokasikan untuk UMKM. Kendati begitu, pihak Humas Pemkot Surabaya sendiri tidak begitu tahu berapa persen anggaran yang dialokasikan untuk UMKM.

"Memang ada, hanya kita humas tidak tahu persis rinciannya. Coba ke dinkop atau disdag," kata Indri salah satu humas Pemkot Surabaya saat ditemui di ruangannya.

Dari keterangan Indri, reporter Surabaya Pagi pun menghubungi Dinas Perdagangan kota Surabaya. Menariknya, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Wiwik Widayati saat dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak mendapatkan anggaran untuk P-APBD tahun 2021.

"Kebetulan di tempat Disdag untuk  P-APBD tidak ada," kata Wiwik melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, untuk perbaikan UMKM selain dari pemerintah daerah, pemerintah pusat pun telah menganggarkan sejumlah anggaran untuk UMKM. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Data dari Kementrian Keuangan RI menyebutkan, alokasi DAK Fisik tahun 2021 Kota Surabaya sebesar Rp25.473.099.000,00. Menariknya, dalam jumlah anggaran tersebut, tidak dialokasikan untuk perbaikan UMKM. Anehnya, dari anggaran DAK fisik tersebut, kurang lebih sekitar 21 persen atau Rp 5,24 triliun dianggarkan untuk pembangunan jalan.

Secara rincian alokasi dana sebesar Rp 25,4 triliun dipergunakan untuk beberapa bidang diantaranya bidang Pendidikan sebesar Rp3.919.472.000,00, reguler bidang Kesehatan sebesar Rp12.960.278.000,00, reguler bidang jalan sebesar Rp5.246.578.000,00, Penugasan Bidang Kesehatan sebesar Rp2.276.043.000,00 dan terakhir adalah Penugasan Bidang Sanitasi sebesar Rp1.070.728.000,00. sem,ana,rl

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta b…

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …