Perlindungan Kesehatan bagi Penyintas dan Anak di Bawah 12 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Reisa Broto Asmoro 
memberikan informasi
tentang vaksinasi penyintas COVID-19 dan anak di bawah 12 tahun.
Reisa Broto Asmoro memberikan informasi tentang vaksinasi penyintas COVID-19 dan anak di bawah 12 tahun.

i

SURABAYAPAGI, Jakarta – Situasi pengendalian COVID-19 di tanah air terus menunjukkan perbaikan. Hal ini didukung keberhasilan penanganan kesehatan yang makin baik, termasuk peningkatan layanan dasarnya.

Selain itu, disiplin masyarakat terpantau tetap tinggi dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes). Kepedulian akan pentingnya vaksinasi COVID-19 juga menguat, sehingga informasi yang benar dan terpercaya terkait vaksinasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro memberikan informasi terkini tentang vaksinasi penyintas COVID-19 dan anak di bawah 12 tahun dalam Keterangan Pers yang ditayangkan virtual dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Jumat (1/20/2021).

Dokter Reisa menyebutkan, sampai akhir September 2021, terdapat lebih dari 4 juta orang yang sembuh dari COVID-19 di Indonesia. Kepada para penyintas, ia menyarankan dua hal. Pertama, tetap memantau dan membangun kembali kesehatan tubuh dengan cara makan sehat, rajin berolahrga, dan tetap taat Prokes.

“Apabila masih ada gejala, langsung konsul ke dokter. Post COVID memang tidak menyenangkan, tapi bisa diobati. Kalau sesak nafas, mudah letih, batuk, diare masih terjadi setelah empat minggu sembuh dari COVID-19, maka perlu diantisipasi timbulnya Syndrom Pasca COVID (post COVID),” ujarnya.

Kedua, ia menyebutkan, pada 29 September 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas. “Dalam surat edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat dicaksinasi satu bulan setelah sembuh.

Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang beras, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” papar Reisa.

Ia menekankan, orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima agar vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh dan menambah perlindungan yang diharapkan. Untuk jenis vaksinnya, menurut Dokter Reisa, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia sehingga tidak perlu memilih-milih.

“Vaksin yang terbaik adalah yang tersedia buat kita saat giliran kita tiba,"jelasnya. Mengenai vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun, Reisa menyatakan, pemerintah Indonesia masih terus mengkaji bersama badan otoritas yang berwenang mengenai keamanan vaksin COVID-19 untuk anak pada kelompok umur tersebut.

“Tapi pada dasarnya, kita mesti melindungi anak di bawah 12 tahun dengan dua jurus,” katanya. Pertama, memperkenalkan mereka kepada Prokes yang ketat dengan belajar memakai masker dan sering cuci tangan. Anak sebaiknya dididik agar paham bahwa tidak semua ruang publik aman dan harus membatasi mobilitas hanya saat betul-betul perlu.

Kedua, orang tua memastikan melengkapi imunisasi dasar rutin bagi anak di bawah 12 tahun dan sesuai jadwal. Selain itu, menjaga asupan gizi dan kegiatan fisik sesuai grafik tumbuh kembang agar anak bertumbuh optimal sesuai usianya. Selagi vaksin belum tersedia, menurut Reisa, cara utama melindungi anak usia di bawah 12 tahun adalah dengan cara memastikan orang-orang dewasa di sekitar mereka telah divaksinasi.

“Itulah yang disebut upaya kolektif, kekebalan komunitas. Terkadang, meski hanya 8 dari 10 orang yang tervaksinasi di dalam rumah, 100% penghuni rumah akan mendapatkan manfaatnya,” jelasnya. Ia mengharapkan, masyarakat segera vaksin, mempertahankan disiplin Prokes, dan menjauhi hoaks, sehingga pandemi akan terhenti oleh tangan-tangan warga sendiri.jk

Berita Terbaru

Tekan Harga Anjlok, Pemkab Ponorogo Dorong ASN Borong Telur Peternak Lokal

Tekan Harga Anjlok, Pemkab Ponorogo Dorong ASN Borong Telur Peternak Lokal

Selasa, 07 Jul 2026 12:20 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai salah satu langkah cepat menekan dampak anjloknya harga telur di tingkat peternak akibat melimpahnya pasokan dan…

Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Selasa, 07 Jul 2026 12:17 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memastikan nilai honorarium muadzin dan…

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sebagai bagian dari penataan kawasan yang bertujuan mengembalikan fungsi Jalan Nias sekaligus menyediakan tempat…

Musim Kemarau, Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak

Musim Kemarau, Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak

Selasa, 07 Jul 2026 11:02 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Selama musim kemarau kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mulai menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa…

Antisipasi Kerusakan Jalan Alternatif, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp2 Miliar

Antisipasi Kerusakan Jalan Alternatif, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp2 Miliar

Selasa, 07 Jul 2026 10:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai langkah strategis mengantisipasi kerusakan ruas jalan kabupaten di Kecamatan Gondang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Selama Libur Sekolah, Dispendukcapil Ponorogo Batasi Antrean Layanan Adminduk

Selama Libur Sekolah, Dispendukcapil Ponorogo Batasi Antrean Layanan Adminduk

Selasa, 07 Jul 2026 10:51 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama libur sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo membatasi jumlah antrean pelayanan administrasi…