Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar karena pada 3-20 Juli 2021, seluruh daerah di Jabar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).

“Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19 dengan PPKM Darurat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali. Kang Emil optimistis PPKM Dararut yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.

“Kasus COVID-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando,” ucapnya.

“Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran COVID-19,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

“Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away,” ucap Kang Emil.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

“Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Kang Emil.

Selama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan.

“Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan,” ucapnya.

Supaya PPKM Darurat berjalan optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW.

“Surat Edaran Bupati/Wali Kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media,” tuturnya.

Kang Emil mengatakan, PPKM Darurat ini diberlakukan untuk menekan keterisian rumah sakit akibat persebaran COVID-19 yang kian cepat. Apalagi sudah ditemukan kasus varian delta di Jabar.

Guna menekan tingkat keterisian rumah sakit, kata Kang Emil, pihaknya akan memperkuat ruang isolasi terpusat di desa. Pusat pemulihan bagi pasien yang akan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pun akan terus ditingkatkan.

“Kita sedang merekrut pelacak COVID-19, satu orang satu RT, kami harus proaktif agar rumah sakit tidak penuh,” katanya.

Kang Emil juga meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.

“Kami melihat akan ada perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang membandel,” ucapnya.

Tak hanya itu, sesuai arahan Ketua Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bupati dan wali kota yang tidak menjalankan dengan baik PPKM Darurat akan diberikan sanksi lisan hingga pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri.

“Kami tidak mau ada bupati dan wali kota kena teguran Mendagri karena tidak melaksanakan dengan baik PPKM Darurat ini,” tutur Kang Emil. (bg)

Tag :

Berita Terbaru

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, ada 14.890 barang temuan di berbagai wilayah operasional sepanjang J…

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Partai Golkar Kabupaten Madiun mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029 dan Pilkada 2030. Konsolidasi hingga tingkat a…

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti aksi pencurian fasilitas umum (Fasum) di sejumlah taman kota di Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…

Sambil Tunggu Putusan Hak Asuh, Pemkot Titipkan Anak Pasutri Viral ke Rumah Aman Kota Surabaya

Sambil Tunggu Putusan Hak Asuh, Pemkot Titipkan Anak Pasutri Viral ke Rumah Aman Kota Surabaya

Minggu, 09 Agu 2026 15:45 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus viralnya di media sosial (medsos) terkait pengasuhan anak berinisial A dari pasangan suami istri (pasutri)…

Mulai Pasang Portal dan CCTV, Pemkot Surabaya Benahi Parkir Makam Keputih

Mulai Pasang Portal dan CCTV, Pemkot Surabaya Benahi Parkir Makam Keputih

Minggu, 09 Agu 2026 15:40 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul banyaknya keluhan warga terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membenahi sistem…

Musim Kemarau, Dam Jejeruk Magetan Jadi Hidden Gem Gratis Bernuansa Alam

Musim Kemarau, Dam Jejeruk Magetan Jadi Hidden Gem Gratis Bernuansa Alam

Minggu, 09 Agu 2026 15:22 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Berakhir pekan tidak perlu merogoh kocek untuk menikmati wisata alam yang banyak menawarkan berbagai keindahan dan spot menarik.…