Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar karena pada 3-20 Juli 2021, seluruh daerah di Jabar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).

“Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19 dengan PPKM Darurat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali. Kang Emil optimistis PPKM Dararut yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.

“Kasus COVID-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando,” ucapnya.

“Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran COVID-19,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

“Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away,” ucap Kang Emil.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

“Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Kang Emil.

Selama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan.

“Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan,” ucapnya.

Supaya PPKM Darurat berjalan optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW.

“Surat Edaran Bupati/Wali Kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media,” tuturnya.

Kang Emil mengatakan, PPKM Darurat ini diberlakukan untuk menekan keterisian rumah sakit akibat persebaran COVID-19 yang kian cepat. Apalagi sudah ditemukan kasus varian delta di Jabar.

Guna menekan tingkat keterisian rumah sakit, kata Kang Emil, pihaknya akan memperkuat ruang isolasi terpusat di desa. Pusat pemulihan bagi pasien yang akan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pun akan terus ditingkatkan.

“Kita sedang merekrut pelacak COVID-19, satu orang satu RT, kami harus proaktif agar rumah sakit tidak penuh,” katanya.

Kang Emil juga meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.

“Kami melihat akan ada perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang membandel,” ucapnya.

Tak hanya itu, sesuai arahan Ketua Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bupati dan wali kota yang tidak menjalankan dengan baik PPKM Darurat akan diberikan sanksi lisan hingga pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri.

“Kami tidak mau ada bupati dan wali kota kena teguran Mendagri karena tidak melaksanakan dengan baik PPKM Darurat ini,” tutur Kang Emil. (bg)

Tag :

Berita Terbaru

Pesanan Parcel di Kota Madiun Tembus Ratusan Paket Jelang Lebaran 2026

Pesanan Parcel di Kota Madiun Tembus Ratusan Paket Jelang Lebaran 2026

Senin, 02 Mar 2026 11:35 WIB

Senin, 02 Mar 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Memasuki pertengahan hingga akhir bulan suci membawa berkah tersendiri bagi para pelaku bisnis hampers dan parcel Lebaran di Kota…

Akibat Hujan Deras, Dua Kelas di SD Trenggalek Diterjang Material Longsor

Akibat Hujan Deras, Dua Kelas di SD Trenggalek Diterjang Material Longsor

Senin, 02 Mar 2026 11:30 WIB

Senin, 02 Mar 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Akibat intensitas curah hujan tinggi di Kecamatan Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur mengakibatkan bencana tanah longsor Desa…

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bulog Tulungagung Serap Gabah dan Jagung Pipil Petani

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bulog Tulungagung Serap Gabah dan Jagung Pipil Petani

Senin, 02 Mar 2026 11:20 WIB

Senin, 02 Mar 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Perum Bulog…

Momentum Safari Ramadhan, Bupati Nganjuk Pastikan Gabah Petani Terserap Rp 6.500 per Kilogram

Momentum Safari Ramadhan, Bupati Nganjuk Pastikan Gabah Petani Terserap Rp 6.500 per Kilogram

Senin, 02 Mar 2026 11:14 WIB

Senin, 02 Mar 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur menggelar Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman, Dusun Kandangan, Desa…

Menuju Kota Bersih, Sidoarjo Masuk 10 Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah

Menuju Kota Bersih, Sidoarjo Masuk 10 Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah

Senin, 02 Mar 2026 10:56 WIB

Senin, 02 Mar 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja…

Perkuat Sektor UMKM, Pemkab Trenggalek Cetak 5 Ribu Wirausaha Baru per Tahun

Perkuat Sektor UMKM, Pemkab Trenggalek Cetak 5 Ribu Wirausaha Baru per Tahun

Senin, 02 Mar 2026 10:48 WIB

Senin, 02 Mar 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi dan penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, Pemerintah…