Onani di Jalan Karena Tak Dijatah Istri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka ES saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Tersangka ES saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Setelah menghebohkan dunia maya akan aksi tak pantas yang dilakukannya (berkendara sambil onani), ES akhirnya diamankan polisi.

Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku onani sambil mengendarai motor yang videonya viral di media sosial (medsos). Pelaku berinisial ES (40) itu diamankan di rumahnya di Kecamatan Srono, Banyuwangi.

"Alhamdulillah sudah terungkap, pelaku sudah kita amankan berinisial ES beserta barang buktinya tak lama setelah videonya viral Rabu (20/10/2021) kemarin," kata AKP Mustijat Priyambodo, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi kepada wartawan Jumat (22/10/2021).

Motif pelaku yang diketahui juga memiliki istri itu pun terungkap. Di hadapan polisi, ES mengaku melakukan aksi tak senonoh tersebut lantaran tidak mendapatkan jatah kebutuhan seksual dari sang istri. Sehingga melampiaskannya dengan cara memainkan alat kelaminnya tersebut di sepanjang jalan raya, mulai dari depan Balai Desa Tapan Rejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi sampai Bulak Sraten, Kecamatan Srono, Banyuwangi .

"Motifnya karena tidak mendapatkan kebutuhan seksual dari istrinya selama dua hari, sehingga melakukan perbuatan itu," jelas AKP Mustijat.

Mustijat menegaskan, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan sadar dan tak membuntuti siapapun. Hanya saja, pelaku tidak dapat membendung dorongan hasrat seksualnya saja.

Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Mustijat.

Eko Sutrisno, SH, Kuasa Hukum tersangka ES meminta pihak kepolisian untuk memeriksakan kejiwaan kliennya terlebih dahulu sebelum memproses lebih lanjut.

"Saya meminta polisi memeriksa kejiwaan klien kami terlebih dahulu. Karena yang dilakukan bersangkutan di luar hal normal atau kebiasaan orang pada umumnya. Sehingga dari hasil tes kejiwaan tersebut bisa diketahui yang bersangkutan layak menjalani proses hukum atau tidak," kata Eko.

Selain itu, Eko juga meminta kepada polisi untuk memproses hukum terhadap pengunggah video onani kliennya tersebut hingga viral di media sosial. "Kami juga meminta kepada polisi untuk memproses hukum pengunggah video tersebut hingga viral di media sosial," tutupnya.

 

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…