Onani di Jalan Karena Tak Dijatah Istri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka ES saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Tersangka ES saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Setelah menghebohkan dunia maya akan aksi tak pantas yang dilakukannya (berkendara sambil onani), ES akhirnya diamankan polisi.

Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku onani sambil mengendarai motor yang videonya viral di media sosial (medsos). Pelaku berinisial ES (40) itu diamankan di rumahnya di Kecamatan Srono, Banyuwangi.

"Alhamdulillah sudah terungkap, pelaku sudah kita amankan berinisial ES beserta barang buktinya tak lama setelah videonya viral Rabu (20/10/2021) kemarin," kata AKP Mustijat Priyambodo, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi kepada wartawan Jumat (22/10/2021).

Motif pelaku yang diketahui juga memiliki istri itu pun terungkap. Di hadapan polisi, ES mengaku melakukan aksi tak senonoh tersebut lantaran tidak mendapatkan jatah kebutuhan seksual dari sang istri. Sehingga melampiaskannya dengan cara memainkan alat kelaminnya tersebut di sepanjang jalan raya, mulai dari depan Balai Desa Tapan Rejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi sampai Bulak Sraten, Kecamatan Srono, Banyuwangi .

"Motifnya karena tidak mendapatkan kebutuhan seksual dari istrinya selama dua hari, sehingga melakukan perbuatan itu," jelas AKP Mustijat.

Mustijat menegaskan, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan sadar dan tak membuntuti siapapun. Hanya saja, pelaku tidak dapat membendung dorongan hasrat seksualnya saja.

Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Mustijat.

Eko Sutrisno, SH, Kuasa Hukum tersangka ES meminta pihak kepolisian untuk memeriksakan kejiwaan kliennya terlebih dahulu sebelum memproses lebih lanjut.

"Saya meminta polisi memeriksa kejiwaan klien kami terlebih dahulu. Karena yang dilakukan bersangkutan di luar hal normal atau kebiasaan orang pada umumnya. Sehingga dari hasil tes kejiwaan tersebut bisa diketahui yang bersangkutan layak menjalani proses hukum atau tidak," kata Eko.

Selain itu, Eko juga meminta kepada polisi untuk memproses hukum terhadap pengunggah video onani kliennya tersebut hingga viral di media sosial. "Kami juga meminta kepada polisi untuk memproses hukum pengunggah video tersebut hingga viral di media sosial," tutupnya.

 

Berita Terbaru

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. T…

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…