Oknum TNI Diduga Aniaya Anggota Satpol PP Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Angga saat dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo untuk dilakukan perawatan.
Angga saat dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo untuk dilakukan perawatan.

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Seorang oknum TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) di duga menganiaya anggota Satpol PP Kota Mojokerto.

Penganiayaan terjadi di pos jaga pintu masuk Kantor Wali Kota Mojokerto, Jalan Gajah Nomor 145 Kota Mojokerto. Angga Ardiyan, korban penganiayaan mengatakan peristiwa itu berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Kantor Wali Kota Mojokerto pada hari Jumat (22/10) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.

Saat itu ia beserta seorang rekannya sedang jaga piket masuk siang. Dan tiba-tiba di depan kantor pemkot arah putar balik ada insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai seorang ibu dan anaknya dengan kendaraan yang berada didepannya.

"Ceritanya ibu ini sudah di ingatkan polisi cepek untuk berhenti tapi malah nerobos sehingga terjadi kecelakaan," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Angga, si ibu jatuh terpental sampai depan pos, lalu ia berusaha menolongnya. Bukannya berterima kasih, si ibu tersebut malah datang menghampirinya dengan marah-marah.

"Padahal saya berniat membantu malah dikiranya saya yang menabrak. Tapi setelah dijelaskan polisi cepek dan warga sekitar akhirnya ibu itu minta maaf sama saya," tegasnya.

Tak berhenti disitu, permasalahan kembali berlanjut, saat Angga meminta kartu identitas si ibu. Itu untuk penyelesaian secara damai dengan si korban.

"Saya bilang kalau ibu gak mau menyerahkan KTP, ini kan ada CCTV malah nanti ibu kena tilang. Lantas beliaunya marah-marah dan bilang nanti kesini lagi," jelasnya. Sekitar pukul 20.45 malam, ibu itu memang datang bersama suami dan temannya yang mengaku anggota TNI. Tanpa basa-basi kedua orang ini kemudian menghujani pukulan secara bertubi-tubi hingga ia mendapatkan luka parah di bagian wajah.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait anggotanya mengalami penganiayaan dari foto kaos berceceran darah. "Kami langsung menghubungi dan melaporkan kejadian penganiayaan ini pada Satreskrim Polresta Mojokerto," ungkapnya, Sabtu (23/10/2021).

Laporan itu ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polresta Mojokerto dengan mendatangi korban di lokasi terjadinya penganiayaan tersebut. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi bahwa pelaku penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum TNI.

"Setelah didatangi ke TKP melihat beberapa foto ternyata memang penganiayaan itu dilakukan oleh oknum TNI sehingga Kepolisian menyerahkan pada Garnisun," ucap Dodik.

Setelah kejadian itu, korban dan pelaku penganiayaan oknum TNI dibawa ke Garnisun. Esoknya, korban merasakan kesehatannya menurun sehingga dilarikan ke RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

"Ada luka yang perlu dijahit sehingga tadi dibawa ke rumah sakit," terangnya. Korban dan pelaku sempat berdamai akan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan membubuhkan tanda tangan di kertas tanpa materai di kantor Garnisun.

Meski begitu, pihaknya menegaskan penganiayaan hingga melukai anak buahnya ini agar diusut tuntas sesuai hukum. Pasalnya, kejadian penganiayaan terjadi di pos penjagaan Satpol PP yang berada di kantor Walikota Pemkot Mojokerto.

"Kami menyampaikan via surat tertulis, kami mohon untuk tetap diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku baik militer maupun sipil, karena sudah terjadi penganiayaan yang itu dilakukan di pos Satpol PP di Pemkot," tegasnya.

Pihaknya mengumpulkan barang bukti lain berupa rekaman kamera CCTV yang berada di pos penjagaan Satpol PP Pemkot Mojokerto. "Info yang kami terima dua orang yang mendatangi Angga (Korban)," ucap Dodik.

Kronologi, korban berniat membantu pengendara motor ibu dan anaknya yang terlibat kecelakaan di depan Pemkot Mojokerto. "Justru korban dituduh penabrak padahal dia berniat menolong," pungkasnya.Dwi

Tag :

Berita Terbaru

Lewat Konsep Pentahelix, Pemkab Pamekasan Perkuat Ekosistem Usaha Perikanan

Lewat Konsep Pentahelix, Pemkab Pamekasan Perkuat Ekosistem Usaha Perikanan

Selasa, 01 Sep 2026 11:39 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Melalui konsep pentahelix atau multi pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur berupaya memperkuat ekosistem…

Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

Selasa, 01 Sep 2026 11:38 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun– Polemik yang membelit PT Jatim Parkir Center (JPC) kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mulai memeriksa Aang Imam Subarkah, p…

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menjaga kesejahteraan petani dan ketahanan pangan wilayah Kabupaten, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai…

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menjajaki peluang kerja sama…

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Siapa yang tidak tau wisata Telaga Sarangan yang berada di Magetan, Jawa Timur karena menyuguhkan spot foto dengan latar belakang…

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Program Penjaminan Polis amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028. Kepala Eksekutif…