SURABAYAPAGI.com, Madiun– Polemik yang membelit PT Jatim Parkir Center (JPC) kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mulai memeriksa Aang Imam Subarkah, pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang menyeret para petinggi perusahaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Aang berlangsung di Markas Polres Madiun Kota pada Senin (31/8/2026). Selama kurang lebih tiga jam, tepatnya dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, ia dimintai keterangan secara mendalam oleh penyidik.
Kuasa hukum Aang, Handoko, menjelaskan bahwa kliennya dicecar sebanyak 29 pertanyaan yang berfokus pada materi perkara yang dilaporkannya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah diterima oleh pihak kepolisian pada 18 Agustus 2026.
"Setelah menerima laporan pada pertengahan Agustus, kepolisian langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Perkara (SP2HP) pada 22 Agustus. Hari ini klien kami memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan secara langsung," ungkap Handoko seusai mendampingi kliennya.
Lebih lanjut, Handoko menyebutkan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di sini. Setelah pemeriksaan terhadap pelapor rampung, penyidik diagendakan segera memanggil sejumlah pihak lain yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat segera mengurai benang kusut dugaan pemalsuan di tubuh PT JPC.waf
Editor : Redaksi