Komplotan Jualan Data Kartu Kredit Orang Lain, Bisa Dipakai Belanja Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komplotan terdakwa, jual data kartu Kredit orang lain, menjalani sidang dengan berkas berbeda di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (27/10/2021). SP/Budi Mulyono
Komplotan terdakwa, jual data kartu Kredit orang lain, menjalani sidang dengan berkas berbeda di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (27/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gabriel Fransisco Gerard Tangdiombo bersama empat orang lain, Ujang Arip, I Gede Bayu Christnawan, Rico Aprianza Prasetya dan Thofan Permana berkomplot untuk memperjualbelikan data kartu kredit orang lain. Gabriel yang masih berstatus mahasiswa di universitas di Jakarta berperan menyediakan rekening bersama. 

Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menyatakan, Gabriel merupakan admin dari Facebook Group kelompok para hacker bernama Silent Is Gold. Terdakwa mengunggah di dinding grup berupa “Need Ress U$ 50-200 DLU THX”. Artinya, dia membutuhkan atau mencari email yang berisikan data kartu kredit milik warga Amerika Serikat sebanyak 50-200 data.Rabu (27/10/2021).

Data-data kartu kredit itu rencananya akan dibeli. Selain itu, dia juga mengunggah status “Menjual Data Magento”. Yakni, data kartu kredit yang berisi nomor kartu kredit dan kode exp. Gabriel lalu ditangkap di Pakuwon Trade Center (PTC) pada Kamis (3/6) lalu.

Berdasar pengakuannya, data kartu kredit itu diperoleh dari Rico dan Thofan yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Keduanya berperan sebagai penjual data kartu kredit yang mengirimkan data milik orang lain melalui terdakwa Gabriel selaku penyedia jasa rekening bersama pada Facebook Group. Data itu kemudian dijual Gabriel ke Ujang dan Gede yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

"Terdakwa dalam proses transaksi jual beli data kartu kredit milik orang lain dikemas dalam bentuk email result yang berisikan beberapa data kartu kredit milik orang lain yang dapat digunakan untuk melakukan pembelian barang secara online shop," ujar jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/10/2021).

Menurut jaksa Sabetania, terdakwa Gabriel telah membuka rekening bersama sejak 2019 lalu hingga akhirnya tertangkap. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengelola rekening bersama berupa fee untuk setiap transaksi. Hingga ditangkap, Gabriel telah mendapatkan keuntungan Rp 100 juta dari jual beli data kartu kredit.

Jaksa Sabetania mendakwa Gabriel dengan Pasal 48 ayat 2 jo. Pasal 32 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keempat terdakwa lain yang berperan sebagai penjual dan pembeli data kartu kredit juga didakwa dengan pasal yang sama. 

Gabriel yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengakui bahwa transaksi jual beli data kartu kredit itu dilakukannya tanpa persetujuan pemiliknya. "Saya gunakan uangnya untuk sehari-hari dan membayar biaya kuliah," kata Gabriel. nbd

 

Berita Terbaru

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menjajaki peluang kerja sama…

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Siapa yang tidak tau wisata Telaga Sarangan yang berada di Magetan, Jawa Timur karena menyuguhkan spot foto dengan latar belakang…

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Program Penjaminan Polis amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028. Kepala Eksekutif…

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mengutip Cartoq, ada dua model menarik yang sedang dipersiapkan Toyota, yakni Toyota Innova Hycross atau Innova Zenix dengan harga lebih…

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga mobil baru yang semakin mahal membuat kendaraan roda empat dengan banderol Rp100 jutaan kini semakin jarang ditemukan. Namun, Daihatsu…

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - 3 merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran. Hal ini dikarenakan kandungan gizi dalam ketiga merek besar fortifikasi tersebut tidak…