Kesulitan Likuiditas, KSP Sejahtera Bersama Cabang Mojokerto Gagal Bayar Uang Nasabah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Cabang KSP Sejahtera Bersama Kota Mojokerto di Jalan Raya Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. SP/Dwy AS
Kantor Cabang KSP Sejahtera Bersama Kota Mojokerto di Jalan Raya Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) Cabang Kota Mojokerto cemas. Pasalnya, uang ratusan juta yang disimpan di koperasi tersebut mengalami gagal bayar.

Wahyu Mardiansyah, warga Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon mengatakan istri dan ibu mertuanya menjadi salah satu nasabah tabungan berjangka waktu satu tahun di KSPSB.

"Istri saya ikut deposito sekitar Rp. 100 juta, kalau ibu mertua saya sekitar Rp. 40 juta," ujarnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (2/11/2021).

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Mojokerto ini menyebut, keluarganya tertarik menabung di KSPSB lantaran iming-iming bunga tinggi. Selain itu, ia menaruh kepercayaan besar lantaran yang menawarkan untuk bergabung adalah kerabatnya sendiri.

"Ini malah sekarang saudara saya juga menjadi korbannya, uangnya senilai ratusan juta juga nyantol disitu. Padahal saudara saya ini anggota koperasi itu," tukasnya.

Sejauh ini, lanjut Wahyu, ia masih menaruh optimisme tinggi uang milik istri dan ibunya bisa kembali lagi. Lantaran, pihak koperasi selalu kooperatif untuk ditemui. "Mereka janji bulan Oktober ini dicairkan, tapi gak seluruhnya. Semoga janji itu tak mbreset lagi," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DikopUKMperindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya membenarkan kasus gagal bayar KSPSB Cabang Kota Mojokerto tersebut. 

"Di Mojokerto raya terdapat 87 orang anggota yang menyimpan dana berjumlah keseluruhan Rp. 15 milyar. Dan hingga kini, belum bisa terbayarkan karena mengalami kesulitan likuiditas," terangnya.

Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan langkah antisipatif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Diantaranya dengan menggelar mediasi guna menjembatani permasalahan kedua belah pihak sebanyak dua kali di bulan Februari dan Agustus 2021.

Namun dalam faktanya, lanjut Ani, sampai dengan mediasi kedua kemarin, baru sebanyak 12 anggota yang terbayarkan tahap satu. Sehingga kondisi faktual tersebut makin menimbulkan kecemasan para anggota lainnya yang belum terbayarkan.

"Merujuk putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat (Inkracht) KSPSB punya kewajiban untuk melaksanakan skema pembayaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebanyak 10 tahap selama 5 tahun. Dimana pembayaran tahap satu sebesar 4 persen harus dibayarkan bulan Agustus," cetusnya.

Untuk mencegah semakin banyaknya masyarakat yang menjadi korban. Serta mengantisipasi timbulnya gejolak yang lebih besar lagi. Pihaknya, sudah mengusulkan pembekuan operasional kantor cabang KSPSB Kota Mojokerto untuk sementara waktu kepada Menkumham serta Menkop dan UKM Republik Indonesia tanggal 29 Oktober kemarin.

"Usulan pembekuan ini hasil konsultasi kita ke DinkopUKM Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Ini agar tak ada lagi korban baru dan KSPSB juga bisa lebih fokus menyelesaikan masalah yang ada," ungkapnya.

Usulan pembekuan ini dilayangkan ke kementerian lantaran perizinan koperasi tersebut disahkan oleh Kemenkop dan UKM RI. 

"Karena koperasi ini menggunakan badan hukum nasional maka kewenangan pembekuannya juga berada di pusat, kita hanya berhak mengusulkan saja," ujarnya.

Sementara itu, pihak KSPSB Kota Mojokerto hingga berita ini diturunkan masih belum bisa dimintai konfirmasi. Menurut penuturan salah satu karyawan front office KSPSB, branch managernya masih sibuk zoom meeting.

"Ibu Yuni Rahmawati, Branch Manager masih rapat zoom meeting hari ini,  beliaunya tadi bilang, besok Rabu jam 1 siang bisa dikonfirmasi," ujarnya.

Sekedar informasi, KSPSB ini memiliki NIK dan Nomor Badan Usaha tahun 2004. Dan mengalami pembaharuan anggaran dasar koperasi tahun 2014 serta disahkan Menkop dan UKM RI. 

KSP yang berkantor pusat di Bogor ini membuka kantor cabang di Mojokerto tahun 2014 dengan sektor usaha jasa keuangan dan asuransi. Namun dalam praktiknya juga melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat untuk dikelola. Diantaranya tabungan berjangka yakni tabungan koin dan simpanan berjangka sejahtera prima. Dwi

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…