Rumah Pengedar Narkoba Digerebek, Ribuan Pil Dobel L Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerbekan rumah pengedar narkoba.
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerbekan rumah pengedar narkoba.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebuah tumah di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto digerebek Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 4.160 butir dobel L.

Ribuan butir pil dobel L tersebut didapati dari pelaku Budi Prastiyo alias Bebek.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, Budi ditangkap di sebuah rumah yang terletak di jalan Gedangan, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pasa 28 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ditemukan barang bukti Pil double L sebanyak 4.160 butir,” katanya, Rabu (3/11/2021).

Selanjutnya, tersangka Budi digelandang ke Mapolres Mojokerto beserta barang bukti yang dibawa guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Bangkit, barang bukti Pil double L tersebut didapatkan Budi dengan cara membeli dari Arif (30) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang saat ini belum tertangkap.

“Arif masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” tukasnya.

Adapun rincian barang bukti yang diasita dari Budi, yakni, 205 (dua ratus lima) buah plastik klip, masing masing berisi 10 butir pil double L, dimasukan kresek plastik warna hitam, 100 buah plastik klip masing masing berisi 10 butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih.

Sebanyak 94 buah plastik klip masing-masing berisi 10 Butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih, 17 buah plastik klip, masing masing berisi 10 Butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih, sebuah kresek warna hitam, dan 1 nnit hand phone merk OPPO warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berita Terbaru

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…