Rumah Pengedar Narkoba Digerebek, Ribuan Pil Dobel L Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerbekan rumah pengedar narkoba.
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerbekan rumah pengedar narkoba.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebuah tumah di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto digerebek Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 4.160 butir dobel L.

Ribuan butir pil dobel L tersebut didapati dari pelaku Budi Prastiyo alias Bebek.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, Budi ditangkap di sebuah rumah yang terletak di jalan Gedangan, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pasa 28 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ditemukan barang bukti Pil double L sebanyak 4.160 butir,” katanya, Rabu (3/11/2021).

Selanjutnya, tersangka Budi digelandang ke Mapolres Mojokerto beserta barang bukti yang dibawa guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Bangkit, barang bukti Pil double L tersebut didapatkan Budi dengan cara membeli dari Arif (30) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang saat ini belum tertangkap.

“Arif masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” tukasnya.

Adapun rincian barang bukti yang diasita dari Budi, yakni, 205 (dua ratus lima) buah plastik klip, masing masing berisi 10 butir pil double L, dimasukan kresek plastik warna hitam, 100 buah plastik klip masing masing berisi 10 butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih.

Sebanyak 94 buah plastik klip masing-masing berisi 10 Butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih, 17 buah plastik klip, masing masing berisi 10 Butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih, sebuah kresek warna hitam, dan 1 nnit hand phone merk OPPO warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berita Terbaru

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini viral, dimana salah satu halaman rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Magetan, tepatnya di kawasan belakang Apotek…

Terendah dalam 10 Tahun, Angka Kemiskinan di Jember Turun ke 8,01 Persen

Terendah dalam 10 Tahun, Angka Kemiskinan di Jember Turun ke 8,01 Persen

Rabu, 08 Apr 2026 14:37 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, angka kemiskinan di wilayahnya berhasil ditekan ke level…

Per Tahun, Produksi Durian Songgon Banyuwangi Tembus hingga 3.716 Ton

Per Tahun, Produksi Durian Songgon Banyuwangi Tembus hingga 3.716 Ton

Rabu, 08 Apr 2026 14:36 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Kabupaten Banyuwangi kembali menorehkan tren positif dengan menjadi salah satu sentra durian terbesar di Jawa Timur. Salah…

Heboh! Penemuan Sarang Tawon Mematikan ‘Vespa’ Berukuran 1,5 Meter di Trenggalek

Heboh! Penemuan Sarang Tawon Mematikan ‘Vespa’ Berukuran 1,5 Meter di Trenggalek

Rabu, 08 Apr 2026 14:14 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Baru-baru ini, warga di Dusun Soho, Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, Trenggalek menemukan sarang tawon mematikan berjenis ‘Vespa’ y…

Diduga Usai Santap Menu Sayur Berlendir MBG, Siswa SDN Mojokendil Nganjuk Keracunan

Diduga Usai Santap Menu Sayur Berlendir MBG, Siswa SDN Mojokendil Nganjuk Keracunan

Rabu, 08 Apr 2026 14:07 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Kasus terkait keracunan akibat menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Kali ini, tiga siswa di SDN Mojokendil,…

Satlantas Polres Gresik Sabet Penghargaan Teraktif 2 dari Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Sabet Penghargaan Teraktif 2 dari Polda Jatim

Rabu, 08 Apr 2026 13:59 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Berkat kinerja yang aktif dan k…