Rumah Pengedar Narkoba Digerebek, Ribuan Pil Dobel L Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerbekan rumah pengedar narkoba.
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerbekan rumah pengedar narkoba.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebuah tumah di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto digerebek Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 4.160 butir dobel L.

Ribuan butir pil dobel L tersebut didapati dari pelaku Budi Prastiyo alias Bebek.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, Budi ditangkap di sebuah rumah yang terletak di jalan Gedangan, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pasa 28 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ditemukan barang bukti Pil double L sebanyak 4.160 butir,” katanya, Rabu (3/11/2021).

Selanjutnya, tersangka Budi digelandang ke Mapolres Mojokerto beserta barang bukti yang dibawa guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Bangkit, barang bukti Pil double L tersebut didapatkan Budi dengan cara membeli dari Arif (30) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang saat ini belum tertangkap.

“Arif masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” tukasnya.

Adapun rincian barang bukti yang diasita dari Budi, yakni, 205 (dua ratus lima) buah plastik klip, masing masing berisi 10 butir pil double L, dimasukan kresek plastik warna hitam, 100 buah plastik klip masing masing berisi 10 butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih.

Sebanyak 94 buah plastik klip masing-masing berisi 10 Butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih, 17 buah plastik klip, masing masing berisi 10 Butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih, sebuah kresek warna hitam, dan 1 nnit hand phone merk OPPO warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…