Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris saat beri keterangan dalam relisnya, dan tunjukan BB. SP/ Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris saat beri keterangan dalam relisnya, dan tunjukan BB. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sat.Res.Narkoba Polres Blitar Kota terus gencar perangi peredaran Narkoba dan peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan sekitarnya, dalam kegiatan itu, Sat.Reskoba yang di Komandani AKP Rokhani SH , berhasil membekuk lima tersangka serta barang bukti jenis Sabu 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Doble L.

Hal itu di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Lalo, S.I.K., M.I.K. dalam Release nya pada Rabu (21 Januari 2026) siang, orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini menyampaikan secara rinci ungkap dan tangkap peredaran sabu dan obat obatan terlarang (Jenis Pil Doble L), bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan secara intensif oleh Sat.Resnarkoba, yang dilakukan sejak awal Januari 2026. Sedikitnya lima laporan polisi (LP) menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

Lebih jauh AKBP Kalfaris menyebutkan untuk  kelima tersangka yang diamankan yakni  DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42), ke limanya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, baik di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar.

“Seperti penangkapan dilakukan di rumah tersangka, sebuah  gudang pengrajin, hingga di tepi jalan, sehingga berhasil pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya,” terang AKBP Kalfaris Lalo, Rabu (21/01/2026).

Dari tangan tangan  tersangka seperti  DBRW alias Takul, polisi menyita ratusan butir pil double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai, serta sebuah telepon genggam, sedang dari tersangka MIR alias Sandek, petugas menemukan puluhan pil double L yang diduga diedarkan kembali.

Sementara itu, pengungkapan kasus dengan tersangka DDL alias Nonok mengarah pada peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan Nonok, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 13,3 gram, timbangan digital, alat kemasan, sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Pengembangan tersebut tidak berhenti disitu saja, selanjutnya ungkap peredaran pil double L di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, berhasil menangkap NK alias Kucing di rumahnya dengan barang bukti 606 butir pil double L. Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengamankan S alias Kaselan yang diduga sebagai pemasok pil double L, beserta puluhan butir pil, uang tunai, dan sepeda motor, 

Untuk kelima tersangka kini kita tahan serta barang barang bukti, guna penyelidikan dan pengembangan labuh lanjut, sedang mereka di jerat 

Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan, untuk  DDL alias Nonok dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan bagi peredaran narkotika golongan I jenis sabu, pidana minimum adalah 5 tahun dan maksimum 15 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan  wujud komitmen Polres Blitar Kota dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, dngan call center 110.” pungkas AKBP Kalfaris yang didampingi Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana, Kasat Reskoba, AKP Rokhani, Kadi Humas AKP Samsul Anwar. les

Berita Terbaru

DPR Bikin MBG Watch

DPR Bikin MBG Watch

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - “Kita sudah banyak dengar masukan, input, saran, dan ya terima kasih sudah mau secara gamblang sampaikan apa yang dirasakan dan dipelajari t…

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesta pecah setelah Lautaro Martinez mencetak gol kemenangan pada menit kedua masa tambahan waktu dalam pertandingan di Atlanta, Amerika…

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kemenangan emosional Argentina, dirayakan secara masif di ibu kota Buenos Aires, karena dianggap sebagai pembalasan yang lebih dari sekadar…

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 02.00 WIB akan datang.…

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga perebutan tempat ketiga akan mempertemukan Inggris melawan Perancis di Miami Stadium, Florida, pada Sabtu (18/7/2026) waktu setempat…

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – POLISI atau oknum yang mencoba merekayasa perkara sering melupakan agamanya. Ini terkait manipulasi bukti, alibi palsu, atau skenario yang d…