Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris saat beri keterangan dalam relisnya, dan tunjukan BB. SP/ Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris saat beri keterangan dalam relisnya, dan tunjukan BB. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sat.Res.Narkoba Polres Blitar Kota terus gencar perangi peredaran Narkoba dan peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan sekitarnya, dalam kegiatan itu, Sat.Reskoba yang di Komandani AKP Rokhani SH , berhasil membekuk lima tersangka serta barang bukti jenis Sabu 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Doble L.

Hal itu di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Lalo, S.I.K., M.I.K. dalam Release nya pada Rabu (21 Januari 2026) siang, orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini menyampaikan secara rinci ungkap dan tangkap peredaran sabu dan obat obatan terlarang (Jenis Pil Doble L), bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan secara intensif oleh Sat.Resnarkoba, yang dilakukan sejak awal Januari 2026. Sedikitnya lima laporan polisi (LP) menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

Lebih jauh AKBP Kalfaris menyebutkan untuk  kelima tersangka yang diamankan yakni  DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42), ke limanya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, baik di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar.

“Seperti penangkapan dilakukan di rumah tersangka, sebuah  gudang pengrajin, hingga di tepi jalan, sehingga berhasil pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya,” terang AKBP Kalfaris Lalo, Rabu (21/01/2026).

Dari tangan tangan  tersangka seperti  DBRW alias Takul, polisi menyita ratusan butir pil double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai, serta sebuah telepon genggam, sedang dari tersangka MIR alias Sandek, petugas menemukan puluhan pil double L yang diduga diedarkan kembali.

Sementara itu, pengungkapan kasus dengan tersangka DDL alias Nonok mengarah pada peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan Nonok, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 13,3 gram, timbangan digital, alat kemasan, sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Pengembangan tersebut tidak berhenti disitu saja, selanjutnya ungkap peredaran pil double L di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, berhasil menangkap NK alias Kucing di rumahnya dengan barang bukti 606 butir pil double L. Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengamankan S alias Kaselan yang diduga sebagai pemasok pil double L, beserta puluhan butir pil, uang tunai, dan sepeda motor, 

Untuk kelima tersangka kini kita tahan serta barang barang bukti, guna penyelidikan dan pengembangan labuh lanjut, sedang mereka di jerat 

Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan, untuk  DDL alias Nonok dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan bagi peredaran narkotika golongan I jenis sabu, pidana minimum adalah 5 tahun dan maksimum 15 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan  wujud komitmen Polres Blitar Kota dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, dngan call center 110.” pungkas AKBP Kalfaris yang didampingi Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana, Kasat Reskoba, AKP Rokhani, Kadi Humas AKP Samsul Anwar. les

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…