Buruh Jatim Ancam Mogok Kerja Massal, Jika Kenaikan Hanya Rp22 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FSPMI Jatim saat demo. SP/NB/Andhi Dwi
FSPMI Jatim saat demo. SP/NB/Andhi Dwi

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Sejumlah buruh di Jawa Timur mengancam akan menggelar aksi mogok kerja massal pada Desember mendatang. Aksi ini ditegarai guna merespons kenaikan upah minimun provinsi (UMP) Jatim 2022 yang diperkirakan hanya naik 1,2 persen atau sekitar Rp 22.700 saja.

"Kenaikannya 1,2 persen itu di bawah inflasi Jatim sebesar 1,92 persen. Artinya, upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun," ujar Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat, Kamis (18/11).

Kenaikan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021, mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Pihaknya pun mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa agar tidak mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, lanjut dia, Khofifah seharusnya mengerti secara riil kondisi ekonomi di Jatim.

"Beliau tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut,” ucap dia.

Menurut Nuruddin, UMP di Jatim semestinya naik sebesar 13 persen. Pasalnya, kebutuhan para buruh makin naik.

"Angka itu didapat dari pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5,8 persen,” jelasnya. Apabila Khof

ifah tetap menuruti SE Menteri Ketenagakerjaan, ancaman para buruh tidak bisa dibatalkan.

Pemprov Jatim sebelumnya sempat berjanji bakal mempertimbangkan kenaikan UMP yang dinilai kurang tersebut.

"Apabila gubernur mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada 14 Oktober 2021 maka buruh akan melakukan mogok kerja massal,” pungkas Nuruddin

Sementara itu, sebelumnya Pemprov Jawa Timur belum memutuskan penetapan upah minimun provinsi (UMP) Jatim 2022 karena masih mempertimbangkan kenaikan UMP antara Rp22.700 atau Rp100.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo menjelaskan saat ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta pihaknya untuk melakukan konsultasi ulang terkait UMP terutama jika diperkenankan untuk naik hingga Rp100.000, bahkan sampai Rp300.000 seperti keinginan serikat pekerja.

“Ibu Gubernur ingin tetap meminta untuk konsultasi ulang dengan Kemenaker terkait argumentasi yang disampaikan oleh pekerja, karena UMP kita dengan kenaikan Rp22.700 itu masih belum membuat UMK up [naik] dari itu. Apakah bisa diperkenankan kalau ditingkatkan sampai Rp100.000,” jelasnya.

Namun begitu, lanjutnya, batas akhir penetapan UMP Jatim 2022 adalah 19 November 2021, sehingga masih ada waktu untuk melakukan konsultasi dengan Kemenaker.bt/cr2/na

Berita Terbaru

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Konsultan Senior Jantung Anak Merasa Keputusan Mutasinya Dilandasi 'abuse of power'      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) me…