SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) menggelar demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
PGM Indonesia kini mengonsolidasikan Aksi Nasional Guru Madrasah Swasta dengan tuntutan utama pembukaan formasi PPPK bagi guru madrasah swasta sebagai bentuk keadilan dan pengakuan negara.
Mereka menyuarakan status bertahun-tahun jadi guru honorer dan menuntut pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aksi dipusatkan di Gedung DPR RI, dilanjutkan dengan agenda audiensi ke Istana Negara dan Kementerian Agama. Ribuan guru dari berbagai provinsi dipastikan terlibat.
Dari Jawa Barat saja, jumlah peserta diperkirakan mencapai ribuan orang. Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi dua wilayah dengan mobilisasi terbesar, masing-masing sekitar 560 dan 600 peserta. Sementara Kota Depok diperkirakan mengirim 500 guru, disusul Kabupaten Cianjur, Bandung Barat, Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Garut, serta sejumlah daerah lainnya.
Selain Jawa Barat, peserta juga berasal dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, serta berbagai daerah di luar Pulau Jawa.
Humas dan Negosiasi Aksi Nasional PGM Indonesia, Irfan Widia Rahmat, menegaskan bahwa aksi ini merupakan ikhtiar konstitusional untuk menagih tanggung jawab negara.
“Negara harus memiliki good will yang kuat dan menyadari pentingnya peran guru madrasah swasta. Lebih dari 95 persen RA dan madrasah dikelola oleh masyarakat. Ini fakta yang tidak boleh diabaikan,” kata Irfan.
Ia menegaskan, aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan suara kegelisahan kolektif para guru yang selama ini mengabdi dalam keterbatasan.
“Kami menuntut keadilan, pengakuan, dan kepastian masa depan bagi guru madrasah swasta,” pungkasnya.
***
Demo ini menggugah bahwa balik sebutan “pahlawan tanpa tanda jasa”, para guru masih harus bergulat dengan berbagai tantangan, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan hidupnya. Mulai dari gaji yang sering kali dianggap kurang, hingga beban kerja yang tak sepadan. Padahal, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menjamin bahwa guru berhak atas penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Saat ini gaji pokok guru berbeda-beda tergantung jenis sekolah (negeri atau swasta), jenjang pendidikan, status dan golongan, hingga masa kerjanya. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia bisa mendapat gaji pokok senilai Rp1.685.800 (gaji terendah golongan Ia) hingga Rp6.373.200 (gaji tertinggi golongan IVe) tergantung golongannya. Sedang gaji pokok guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKKK) berkisar antara Rp1.938.500 (gaji terendah golongan I) hingga Rp7.329.000 (gaji tertinggi golongan XVII).
Sementara nominal gaji dan tunjangan guru honorer tergantung pada regulasi pemerintah daerah atau sekolah di mana mereka mengajar, sehingga sangat bergantung pula pada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal yang sama—gaji yang tergantung pada institusi tempat mengajar—juga dialami oleh guru di sekolah-sekolah swasta dan nonformal.
Pada kenyataannya, besaran gaji guru yang diterima sering tak layak bagi kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada tahun 2024 yang melibatkan 403 guru dari 25 provinsi. Sebanyak 42% guru memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, sementara 13% di antaranya berpenghasilan dibawah Rp500 ribu per bulan. Nominal gaji tersebut disebut bahkan lebih rendah daripada UMK terendah di Indonesia tahun 2024, yakni Kabupaten Banjarnegara, dengan UMK sejumlah Rp2.038.005.
Kondisi guru honorer atau kontrak lebih pelik—sejumlah 74�ri mereka memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Sebanyak 20,5�rpenghasilan dibawah Rp500 ribu. Masih pula ditemukan kasus-kasus miris di mana guru honorer hanya digaji sebesar penghasilan seminggu alih-alih satu bulan, mengalami keterlambatan penggajian, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja, sebab dana sekolah yang tak cukup untuk menggaji mereka
Akhirnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, guru juga sering harus kerja selain mengajar. Merujuk survei IDEAS, sebanyak 55.8% guru memiliki pekerjaan sampingan. Pekerjaan sampingan ini beragam, mulai dari mengajar bimbel atau les privat, berdagang, hingga menjadi driver ojek online. Namun, penghasilan tambahan yang didapat disebut juga masih kurang. Imbasnya, beberapa guru juga terpaksa beralih pada berutang hingga menggadaikan barang untuk mendapatkan sepeser penghasilan tambahan. Merana sekali!
***
Guru honorer bahkan seringkali menerima pendapatan yang sangat minim (Rp250-300 ribu per bulan) dan masih jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).
Banyak guru, terutama honorer, harus melakukan pekerjaan tambahan atau mengajar di beberapa sekolah (seperti fenomena mengajar di 4 sekolah) untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Padahal, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai insentif, termasuk untuk guru non-ASN, yang dicairkan pada 2025-2026.
Tampaknya adanya demo guru Madrasah kemarin, upaya perbaikan kesejahteraan masih menjadi agenda utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, dengan penekanan pada perlindungan hukum dan pendapatan layak bagi seluruh tenaga pendidik.
Terkesan, label guru sebagai ‘pahlawan tanpa tanda jasa’, masih jargon.
Akal sehat saya bilang bukan berarti cukup dengan melabeli jasa mereka lewat apresiasi lisan semata. Jasa dan pengabdian para guru harusnya patut untuk mendapatkan apresiasi lewat jaminan secara ekonomi.
Catatan jurnalistik saya menyimpan bahan bahwa jaminan ekonomi guru di Indonesia, terutama bagi ASN (PNS/PPPK), meliputi gaji pokok, tunjangan profesi/sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13. Selain, guru berhak atas perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, JKP) serta akses pembiayaan khusus bagi guru bersertifikat.
Ada demo kemarin tampaknya Kesejahteraan Guru Belum Rampung. Kesejahteraan guru khususnya honorer, dinilai belum tuntas. Ini karena 74�rpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 20%-nya hanya menerima Rp500.000. Kondisi ini menyebabkan negative selection bias, di mana profesi guru dihindari talenta terbaik. Profesi guru berpotensi menurunkan kualitas pendidikan, dan memaksa guru fokus pada bertahan hidup daripada inovasi mengajar anak didik yang mendapat MBG.
Pertanyaannya mengapa ribuan guru Madrasah swasta masih gelisah ngluruk ke DPR-RI? ([email protected])
Editor : Moch Ilham