Libur Nataru, ASN Jatim Dilarang Cuti dan Wajib Live Location

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ASN Pemprov Jatim dilarang cuti dan berpergian ke luar kota saat Nataru. SP/JT
ASN Pemprov Jatim dilarang cuti dan berpergian ke luar kota saat Nataru. SP/JT

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni mengatakan, Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Nataru.

"Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat," kata Indah Wahyuni, Rabu (24/11/2021).

Hal ini sesuai dengan Pemerintah yang menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam hal ini, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat Nataru. Yakni dengan live location WhatsApp di masing-masing grup dinasnya.

"Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," terang Yuyun sapaan akrabnya.

Yuyun menambahkan sebelumnya Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim No 850/3695/204.3/2021.

Sebelumnya diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

 Lewat instruksi tersebut Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) cuti. Tak cuma itu, TNI, polisi, BUMN dan swasta juga dilarang.sb3/na

Berita Terbaru

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak puluhan remaja di wilayahnya terpaksa menikah di…

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…