Libur Nataru, ASN Jatim Dilarang Cuti dan Wajib Live Location

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ASN Pemprov Jatim dilarang cuti dan berpergian ke luar kota saat Nataru. SP/JT
ASN Pemprov Jatim dilarang cuti dan berpergian ke luar kota saat Nataru. SP/JT

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni mengatakan, Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Nataru.

"Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat," kata Indah Wahyuni, Rabu (24/11/2021).

Hal ini sesuai dengan Pemerintah yang menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam hal ini, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat Nataru. Yakni dengan live location WhatsApp di masing-masing grup dinasnya.

"Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," terang Yuyun sapaan akrabnya.

Yuyun menambahkan sebelumnya Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim No 850/3695/204.3/2021.

Sebelumnya diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

 Lewat instruksi tersebut Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) cuti. Tak cuma itu, TNI, polisi, BUMN dan swasta juga dilarang.sb3/na

Berita Terbaru

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…