Sempat DPO, Sales Asuransi Dituntut 15 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bryan Malvin saat menjalani persidangan di PN Surabaya kemarin. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Bryan Malvin saat menjalani persidangan di PN Surabaya kemarin. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bryan Malvin dituntut pidana 15 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Lujeng Andayani menyatakan sales asuransi Prudential ini bersalah memalsukan tanda tangan nasabahnya, Ong Siauw Jong agar terdaftar dalam promo. Pria 24 tahun ini dianggap telah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat," ujar jaksa Lujeng saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.

Pengacara terdakwa, M. Arif Budiman keberatan dengan tuntutan tersebut. Meski mengakui sudah memalsukan tanda tangan, perbuatannya itu untuk membantu Ong dalam upgrade polis asuransi supaya mendapatkan manfaat lebih. Dia juga mengklaim tidak ada kerugian dalam kasus ini. Memang ada uang yang sempat ditarik dua kali senilai Rp 14 juta. Tapi, uang itu sudah dibayarkan ke Prudential.

"Dengan tujuan untuk kepentingan yang tidak menguntungkan diri sendiri dan tidak merugikan secara materiil saksi pelapor," kata Arif seusai membacakan pembelaan dalam sidang.

Bryan sebelumnya menawari Ong upgrade asuransi. Ong menolak tawaran itu. Namun, Bryan diam-diam tetap mengikutkan Ong pada produk Silver B. Caranya dengan memalsukan tanda tangan Ong pada formulir penarikan dana polis tertanggal 19 dan 23 September 2019.  

Tanda tangan aplikasi elektronik pada formulir pengajuan polis baru pada tanggal yang sama juga dipalsukan. Selain itu, tanda tangan pada formulir pengakhiran manfaat asuransi tambahan yang digunakan untuk menarik dana polis Rp 14 juta. Setelah itu, dia membuka polis baru atas nama Ong. Perbuatan itu dilakukannya agar dia bisa mendapatkan komisi dari perusahaannya. nbd

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…