Kabur Terjun Sungai Selama 4 Jam, Tersangka Narkoba Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar rilis. SP/Sugeng Purnomo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar rilis. SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (30/11/2021), memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sidoarjo pada Senin (29/11/2021).

Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap AS, pengedar sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo, Senin (29/11/2021) pagi. Saat digeledah polisi, ditemukan padanya barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kemudian dilakukan interogasi pada AS, bahwa masih ada sabu lainnya di kamar kos yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi yang ditunjukan AS. Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan, barang bukti tujuh poket sabu. Lalu AS mengaku pada polisi, bahwa barang tersebut diperolehnya dari kawannya I. Keberadaan I saat penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kos.

“Mengetahui dirinya akan ditangkap, I melarikan diri, karena panik ia pun menceburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi. Sekitar dua jam, tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap I,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi tersangka I bukanlah bandar narkoba seperti disampaikan AS. “Saat di interogasi ternyat I ini adalah juga sama seperti AS. Pengedar dan pemakai narkoba dari hasil tes urine. Ia kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun. Sg

 

Berita Terbaru

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…