Penipuan Bisnis Limbah Sawit

Deni Setiyawan Kemplang Uang Modal Sebesar Rp 1,5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deni Setiyawan mendengarkan keterangan saksi Judi, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/12/2021).SP/Budi Mulyono
Terdakwa Deni Setiyawan mendengarkan keterangan saksi Judi, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/12/2021).SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua perwira Polda Jatim, AKBP Sudamiran dan AKBP Judi Setyadi menjadi korban penipuan bisnis limbah sawit. Mereka sudah menyetor modal kepada dua temannya, Deni Setiyawan dan Stevie Widya Susanty, tetapi sebagian uang modal digunakan Deni dan Stevie untuk kepentingannya sendiri. Kini Deny dan Stevie diadili sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Stevie awalnya menemui Sudamiran di kantornya di Polda Jatim untuk menawarkan bisnis limbah sawit pada Maret 2016 lalu. Limbah itu rencananya akan diekspor dari Kalimantan ke Malaysia. Sudamiran dijanjikan keuntungan 30 persen dari modal yang diinvestasikannya.

Stevie juga mengaku sudah punya modal Rp 2,5 miliar yang tersimpan di dalam rekening PT Cikal Bakal Energi. Di perusahaan tersebut, Stevie menjabat sebagai komisaris dan Deny sebagai direkturnya. Mendengar tawaran tersebut, Sudamiran yang mulai tertarik berinvestasi mengajak koleganya, Juli. 

Kedua perwira ini sepakat berinvestasi Rp 1,5 miliar dengan atas nama istri Sudamiran, Iddy Yusngestiati. Sudamiran menyetor Rp 1.050.000.000, sedangkan Juli Rp 450 juta. Kesepakatan itu dibuat di hadapan notaris antara kedua terdakwa dengan Iddy. Salah satu isi perjanjiannya, investasi itu butuh modal Rp 4 miliar. Di rekening sudah ada Rp 2,5 miliar dan sisanya Rp 1,5 miliar dari Iddy.

Namun, setelah uang Rp 1,5 miliar masuk, tidak semuanya digunakan Stevie dan Deny untuk modal bisnis. Hanya Rp 157 juta digunakan untuk pengadaan limbah sawit. Sebanyak Rp 253.650.000 ditransfer kembali agar seolah-olah sebagai keuntungan untuk meyakinkan kedua perwira polisi ini. 

"Sebanyak Rp 1.089.350.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Deny dan Stevie," jelas jaksa Sulfikar dalam surat dakwaannya.

Juli mengaku percaya dengan Stevie karena sudah lama berteman. Begitupula dengan Deny. "Stevie teman lama saya yang kelihatan sukses sehingga kami percaya," kata Juli saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/12/2021).

Setelah memberikan uang keuntungan yang sebenarnya diambil dari uang modal sendiri, Stevie tidak pernah memberikan laporan bisnis. Begitupula dengan Deny. "Bulan kedua tidak ada pembayaran pembagian keuntungan. Saya tanya progresnya, saya hubungi Deny mulai sulit," ujarnya.

Stevie hanya sempat memberikan penjelasan bahwa pengiriman barang ke Malaysia sempat dihalangi masyarakat ada setempat. Namun, saat akan berusaha dibantu menyelesaikannya, penjelasannya mulai tidak jelas. Belakangan Juli baru tahu jika uang modal Rp 2,5 miliar yang disebut dalam akta perjanjian sebenarnya tidak pernah ada di rekening PT Cikal. 

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Indrawansyach menyatakan, bisnis ekspor limbah sawit itu sebenarnya memang ada, tidak fiktif. Selain itu, dari awal memang tidak ada Rp 2,5 miliar di rekening. Nilai itu ditulisw sendiri oleh notaris dalam akta perjanjian tanpa sepengetahuan kedua terdakwa.

"Semua sudah dijelaskan di awal proses kerjanya. Laporan progresnya sudah disampaikan di WhatsApp Group. Kalau dikatakan menipu sebenarnya ada kerjaannya. Hanya saja saat jalan ada kendala di lapangan yang membuat kerja mereka terhambat," tuturnya. bd

 

Berita Terbaru

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, didampingi Dinas Sosial berkunjung ke Kecamatan Taman, untuk melihat secara langsung keberadaan warga …