Penipuan Bisnis Limbah Sawit

Deni Setiyawan Kemplang Uang Modal Sebesar Rp 1,5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deni Setiyawan mendengarkan keterangan saksi Judi, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/12/2021).SP/Budi Mulyono
Terdakwa Deni Setiyawan mendengarkan keterangan saksi Judi, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/12/2021).SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua perwira Polda Jatim, AKBP Sudamiran dan AKBP Judi Setyadi menjadi korban penipuan bisnis limbah sawit. Mereka sudah menyetor modal kepada dua temannya, Deni Setiyawan dan Stevie Widya Susanty, tetapi sebagian uang modal digunakan Deni dan Stevie untuk kepentingannya sendiri. Kini Deny dan Stevie diadili sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Stevie awalnya menemui Sudamiran di kantornya di Polda Jatim untuk menawarkan bisnis limbah sawit pada Maret 2016 lalu. Limbah itu rencananya akan diekspor dari Kalimantan ke Malaysia. Sudamiran dijanjikan keuntungan 30 persen dari modal yang diinvestasikannya.

Stevie juga mengaku sudah punya modal Rp 2,5 miliar yang tersimpan di dalam rekening PT Cikal Bakal Energi. Di perusahaan tersebut, Stevie menjabat sebagai komisaris dan Deny sebagai direkturnya. Mendengar tawaran tersebut, Sudamiran yang mulai tertarik berinvestasi mengajak koleganya, Juli. 

Kedua perwira ini sepakat berinvestasi Rp 1,5 miliar dengan atas nama istri Sudamiran, Iddy Yusngestiati. Sudamiran menyetor Rp 1.050.000.000, sedangkan Juli Rp 450 juta. Kesepakatan itu dibuat di hadapan notaris antara kedua terdakwa dengan Iddy. Salah satu isi perjanjiannya, investasi itu butuh modal Rp 4 miliar. Di rekening sudah ada Rp 2,5 miliar dan sisanya Rp 1,5 miliar dari Iddy.

Namun, setelah uang Rp 1,5 miliar masuk, tidak semuanya digunakan Stevie dan Deny untuk modal bisnis. Hanya Rp 157 juta digunakan untuk pengadaan limbah sawit. Sebanyak Rp 253.650.000 ditransfer kembali agar seolah-olah sebagai keuntungan untuk meyakinkan kedua perwira polisi ini. 

"Sebanyak Rp 1.089.350.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Deny dan Stevie," jelas jaksa Sulfikar dalam surat dakwaannya.

Juli mengaku percaya dengan Stevie karena sudah lama berteman. Begitupula dengan Deny. "Stevie teman lama saya yang kelihatan sukses sehingga kami percaya," kata Juli saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/12/2021).

Setelah memberikan uang keuntungan yang sebenarnya diambil dari uang modal sendiri, Stevie tidak pernah memberikan laporan bisnis. Begitupula dengan Deny. "Bulan kedua tidak ada pembayaran pembagian keuntungan. Saya tanya progresnya, saya hubungi Deny mulai sulit," ujarnya.

Stevie hanya sempat memberikan penjelasan bahwa pengiriman barang ke Malaysia sempat dihalangi masyarakat ada setempat. Namun, saat akan berusaha dibantu menyelesaikannya, penjelasannya mulai tidak jelas. Belakangan Juli baru tahu jika uang modal Rp 2,5 miliar yang disebut dalam akta perjanjian sebenarnya tidak pernah ada di rekening PT Cikal. 

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Indrawansyach menyatakan, bisnis ekspor limbah sawit itu sebenarnya memang ada, tidak fiktif. Selain itu, dari awal memang tidak ada Rp 2,5 miliar di rekening. Nilai itu ditulisw sendiri oleh notaris dalam akta perjanjian tanpa sepengetahuan kedua terdakwa.

"Semua sudah dijelaskan di awal proses kerjanya. Laporan progresnya sudah disampaikan di WhatsApp Group. Kalau dikatakan menipu sebenarnya ada kerjaannya. Hanya saja saat jalan ada kendala di lapangan yang membuat kerja mereka terhambat," tuturnya. bd

 

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat kolaborasi dengan kepolisian untuk menjawab kebutuhan layanan publik. Salah satu…

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Harapan percepatan rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri terus disuarakan berbagai elemen masyarakat. Mulai…