Penipuan Bisnis Limbah Sawit

Deni Setiyawan Kemplang Uang Modal Sebesar Rp 1,5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deni Setiyawan mendengarkan keterangan saksi Judi, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/12/2021).SP/Budi Mulyono
Terdakwa Deni Setiyawan mendengarkan keterangan saksi Judi, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/12/2021).SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua perwira Polda Jatim, AKBP Sudamiran dan AKBP Judi Setyadi menjadi korban penipuan bisnis limbah sawit. Mereka sudah menyetor modal kepada dua temannya, Deni Setiyawan dan Stevie Widya Susanty, tetapi sebagian uang modal digunakan Deni dan Stevie untuk kepentingannya sendiri. Kini Deny dan Stevie diadili sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Stevie awalnya menemui Sudamiran di kantornya di Polda Jatim untuk menawarkan bisnis limbah sawit pada Maret 2016 lalu. Limbah itu rencananya akan diekspor dari Kalimantan ke Malaysia. Sudamiran dijanjikan keuntungan 30 persen dari modal yang diinvestasikannya.

Stevie juga mengaku sudah punya modal Rp 2,5 miliar yang tersimpan di dalam rekening PT Cikal Bakal Energi. Di perusahaan tersebut, Stevie menjabat sebagai komisaris dan Deny sebagai direkturnya. Mendengar tawaran tersebut, Sudamiran yang mulai tertarik berinvestasi mengajak koleganya, Juli. 

Kedua perwira ini sepakat berinvestasi Rp 1,5 miliar dengan atas nama istri Sudamiran, Iddy Yusngestiati. Sudamiran menyetor Rp 1.050.000.000, sedangkan Juli Rp 450 juta. Kesepakatan itu dibuat di hadapan notaris antara kedua terdakwa dengan Iddy. Salah satu isi perjanjiannya, investasi itu butuh modal Rp 4 miliar. Di rekening sudah ada Rp 2,5 miliar dan sisanya Rp 1,5 miliar dari Iddy.

Namun, setelah uang Rp 1,5 miliar masuk, tidak semuanya digunakan Stevie dan Deny untuk modal bisnis. Hanya Rp 157 juta digunakan untuk pengadaan limbah sawit. Sebanyak Rp 253.650.000 ditransfer kembali agar seolah-olah sebagai keuntungan untuk meyakinkan kedua perwira polisi ini. 

"Sebanyak Rp 1.089.350.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Deny dan Stevie," jelas jaksa Sulfikar dalam surat dakwaannya.

Juli mengaku percaya dengan Stevie karena sudah lama berteman. Begitupula dengan Deny. "Stevie teman lama saya yang kelihatan sukses sehingga kami percaya," kata Juli saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/12/2021).

Setelah memberikan uang keuntungan yang sebenarnya diambil dari uang modal sendiri, Stevie tidak pernah memberikan laporan bisnis. Begitupula dengan Deny. "Bulan kedua tidak ada pembayaran pembagian keuntungan. Saya tanya progresnya, saya hubungi Deny mulai sulit," ujarnya.

Stevie hanya sempat memberikan penjelasan bahwa pengiriman barang ke Malaysia sempat dihalangi masyarakat ada setempat. Namun, saat akan berusaha dibantu menyelesaikannya, penjelasannya mulai tidak jelas. Belakangan Juli baru tahu jika uang modal Rp 2,5 miliar yang disebut dalam akta perjanjian sebenarnya tidak pernah ada di rekening PT Cikal. 

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Indrawansyach menyatakan, bisnis ekspor limbah sawit itu sebenarnya memang ada, tidak fiktif. Selain itu, dari awal memang tidak ada Rp 2,5 miliar di rekening. Nilai itu ditulisw sendiri oleh notaris dalam akta perjanjian tanpa sepengetahuan kedua terdakwa.

"Semua sudah dijelaskan di awal proses kerjanya. Laporan progresnya sudah disampaikan di WhatsApp Group. Kalau dikatakan menipu sebenarnya ada kerjaannya. Hanya saja saat jalan ada kendala di lapangan yang membuat kerja mereka terhambat," tuturnya. bd

 

Berita Terbaru

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, DPUPR Kota Madiun Gencarkan Pemeliharaan 29 Ruas Jalan

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, DPUPR Kota Madiun Gencarkan Pemeliharaan 29 Ruas Jalan

Minggu, 05 Jul 2026 13:17 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Demi meningkatkan kualitas infrastruktur, diantaranya menjaga kondisi jalan di daerah setempat mulus dan nyaman dilalui masyarakat,…

Diduga Gegara Puntung Rokok Dimtambah Angin Kencang, Lahan di TPA Pakusari Terbakar

Diduga Gegara Puntung Rokok Dimtambah Angin Kencang, Lahan di TPA Pakusari Terbakar

Minggu, 05 Jul 2026 13:14 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Baru-baru warga di dekat lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari di Kabupaten Jember dikejutkan semburan api yang diduga…

Antisipasi Gagal Panen, DKPP Kota Madiun Tingkatkan Mitigasi Dampak Fenomena El Nino

Antisipasi Gagal Panen, DKPP Kota Madiun Tingkatkan Mitigasi Dampak Fenomena El Nino

Minggu, 05 Jul 2026 12:13 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah strategis mengantisipasi dampak musim kemarau yang berpotensi menurunkan produktivitas pertanian hingga memicu gagal…

Majapahit Run 2026  Pecah!, Ribuan Pelari Birukan Alun-Alun Kota Mojokerto

Majapahit Run 2026  Pecah!, Ribuan Pelari Birukan Alun-Alun Kota Mojokerto

Minggu, 05 Jul 2026 12:06 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 12:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 1.500 pelari dari berbagai daerah memeriahkan Majapahit Run 2026 yang digelar Pemerintah Kota Mojokerto, Minggu …

Teras Kriya 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Ekraf UMKM Khas Kota Madiun

Teras Kriya 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Ekraf UMKM Khas Kota Madiun

Minggu, 05 Jul 2026 11:59 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui ajang Teras Kriya 2026 yang digelar di Gedung Dekranasda, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, mempromosikan produk unggulan…

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan

Minggu, 05 Jul 2026 11:53 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Menyusul musim kemarau kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mulai menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul…