DPRD Kota Probolinggo Menyetujui Raperda APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Des 2021 15:53 WIB

DPRD Kota Probolinggo Menyetujui Raperda APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2022

i

Tampak Suasana Paripurna DPRD. SP/KURNIAWAN

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - DPRD kota Probolinggo gelar sidang paripurna terkait pembahasan Raperda APBD kota Probolinggo TA 2022, berlangsung Selasa (30/11) malam.

Sebelumnya, Ketua DPRD Abdul Mujib menunda putusannya saat sidang digelar, karena rapat tidak memenuhi kuorum. 5 Fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kota Probolinggo TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda adalah Fraksi FKB, PDIP, Partai Demokrat, PPP dan Gerindra. Sementara 2 Fraksi tidak hadir adalah Partai Golkar dan Nasdem.

Baca Juga: Pasokan Menipis, Harga Bawang Merah di Probolinggo Melonjak

Wali Kota Habib Hadi ZA menyampaikan, “Alhamdulillah, forum bisa berjalan dengan lancar. APBD tahun 2022 sudah kita sepakati, tinggal kita langsung menyampaikan ke Pemprov Jatim, untuk dievaluasi. Sehingga APBD 2022 sudah ada kepastian, karena telah disetujui anggota dewan dari 5 fraksi," jelas wali kota

Ditanya soal ketidakhadiran 2 fraksi, wali kota menjawab. “saya tidak tahu. Karena ini adalah keputusan akhir yang mana seharusnya hadir, sehingga untuk mengetahui kepastian dari 2 fraksi yang tidak hadir, mungkin bisa dikonfirmasi ke fraksi terkait,” tutupnya

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Hasil sidang, DPRD dan Pemkot Probolinggo mengesahkan Raperda APBD 2022 menjadi Perda. APBD 2022 Kota Probolinggo mencapai Rp 1,79 triliun.

Sidang paripurna dilanjutkan usai anggota dewan dari lima fraksi, yakni PKB, PDIP, PPP, Gerindra dan Demokrat-PKS hadir dengan jumlah total 20 orang. wan

Baca Juga: Gerakan Gotku Resik di Probolinggo Digencarkan

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU