PPKM Level 3 Nataru Batal, Jatim Bakal Gelar Rakor Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. SP/IST
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. SP/IST

i

 

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan akan tegak lurus mengacu pada kebijakan  yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.  Dalam hal ini Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa akan melakukan koordinasi lanjutan terkait pembatalan rencana penerapan PPKM Level 3 selama libur natal dan tahun baru. 

"Saya belum bisa berkomentar banyak karena tentu hal ini akan dibahas dengan Forkopimda. Tapi apapun itu kita akan siap melaksanakan sesuai aturan," kata Emil, Selasa (7/12/2021).

Sebagaimana sempat ramai diberitakan bahwa pemerintah pusat akan menerapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dalam periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun pada Selasa (7/12/2021),  Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, aturan tersebut resmi diumumkan untuk dibatalkan. 

Saat ini untuk Provinsi Jawa Timur berdasarkan asesmen Kemenkes sudah menerapkan PPKM Level 1.  Meski begitu, dikatakan Emil bahwa Pemprov Jatim sejatinya sudah melakukan antisipasi guna menghadapi masa liburan nataru. 

Rakor skala besar melibatkan Forkopimda Jatim juga telah digelar awal bulan lalu. Yang menandakan bahwa Jatim mengantisipasi betul agar di masa libur nataru tidak menjadi celah terjadinya lonjakan kasus covid-19.

"Pembatasan, penyekatan di titik-titik rawan di musim liburan nataru sudah kita antisipasi, bahkan saat itu sebelum ada pengumuman akan ada PPKM kita sudah rapat," tegasnya. 

Sedangkan untuk rakor dengan Forkopimda terkait pembatalan PPKM ini, dikatakan Wagub Emil Dardak akan dilakukan segera. Namun masih harus menunggu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang kini masih fokus mengurusi penanganan bencana awan panas guguran Gunung Semeru. 

"Pasti akan langsung kita koordinasikan melalui rakor. Tapi kita kasih waktu ibu gubernur dahulu yang masih fokus untuk penanganan becana di Gunung Semeru," tegas Emil.sb5/na

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…