Dua Terdakwa Penjual Plasma Darah Konvalesen Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi mendengarkan jaksa membacakan tunututan dalam sidang di PN Surabaya kemarin. SP/BD
Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi mendengarkan jaksa membacakan tunututan dalam sidang di PN Surabaya kemarin. SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi dituntut pidana dua tahun penjara. Keduanya oleh jaksa penuntut umum dinyatakan terbukti memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal. Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun," ujar jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/12).

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. Perbuatan mereka dianggap telah merugikan orang lain. Selain itu, mereka memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi untuk meraup keuntungan pribadi.

Bernadya dan Yunus yang tidak didampingi pengacara meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Mereka akan menyiapkannya terlebih dahulu. "Mohon waktu seminggu untuk pembelaan, Yang Mulia," kata Bernadya dalam sidang telekonferensi.

Bernadya yang bekerja sebagai petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit swasta bekerjasama dengan Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya untuk memperjualbelikan darah. Bernadya berperan mencari pasien calon penerima donor.

Setelah mendapat calon penerima donor, perempuan ini menghubungi Yogi untuk menyiapkan calon pendonor. Bernadya juga mengunggah informasi di media sosial seolah-olah sebagai keluarga pasien calon penerima donor untuk mendapatkan pendonor. Sedangkan Yunus berperan membantu Yogi mengarahkan calon pendonor darah di PMI.

Sementara itu, Yogi juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia yang disidang secara terpisah baru akan dituntut pekan depan. Pengacara memohon waktu untuk mendatangkan saksi ahli.bd

Tag :

Berita Terbaru

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kukuhkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LokaPOM) di Kabupaten Madiun untuk memperkuat p…

Jangan Percaya Israel

Jangan Percaya Israel

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai buka berbuka puasa bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi (ormas) Islam di Istana,…

MUI Serukan Selamatkan Negara Kita

MUI Serukan Selamatkan Negara Kita

Jumat, 06 Mar 2026 18:33 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Anwar Iskandar mengajak seluruh elemen untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan…

Trump Guyonan dengan Messi di Gedung Putih

Trump Guyonan dengan Messi di Gedung Putih

Jumat, 06 Mar 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjamu Lionel Messi dan Inter Miami di Gedung Putih, Kamis (5/3) waktu…

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian: Ubah Undang-undang Polri!

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian: Ubah Undang-undang Polri!

Jumat, 06 Mar 2026 18:29 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menegaskan hasil kerja timnya telah rampung. Ia mengatakan…

Bupati Pedangdut yang Diduga Bebal

Bupati Pedangdut yang Diduga Bebal

Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ternyata pedangdut artis atau penyanyi dangdut dier 90-an. Kata Sekdanya, Bupati Fadia Arafiq,…