Dua Terdakwa Penjual Plasma Darah Konvalesen Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi mendengarkan jaksa membacakan tunututan dalam sidang di PN Surabaya kemarin. SP/BD
Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi mendengarkan jaksa membacakan tunututan dalam sidang di PN Surabaya kemarin. SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi dituntut pidana dua tahun penjara. Keduanya oleh jaksa penuntut umum dinyatakan terbukti memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal. Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun," ujar jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/12).

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. Perbuatan mereka dianggap telah merugikan orang lain. Selain itu, mereka memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi untuk meraup keuntungan pribadi.

Bernadya dan Yunus yang tidak didampingi pengacara meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Mereka akan menyiapkannya terlebih dahulu. "Mohon waktu seminggu untuk pembelaan, Yang Mulia," kata Bernadya dalam sidang telekonferensi.

Bernadya yang bekerja sebagai petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit swasta bekerjasama dengan Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya untuk memperjualbelikan darah. Bernadya berperan mencari pasien calon penerima donor.

Setelah mendapat calon penerima donor, perempuan ini menghubungi Yogi untuk menyiapkan calon pendonor. Bernadya juga mengunggah informasi di media sosial seolah-olah sebagai keluarga pasien calon penerima donor untuk mendapatkan pendonor. Sedangkan Yunus berperan membantu Yogi mengarahkan calon pendonor darah di PMI.

Sementara itu, Yogi juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia yang disidang secara terpisah baru akan dituntut pekan depan. Pengacara memohon waktu untuk mendatangkan saksi ahli.bd

Tag :

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…