Terdakwa Budi Kurniawan Tipu PT.TMP Rp 7,4 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Budi Kurniawan, SE, menjalani sidang, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (14/12/2021).SP/BD
Terdakwa Budi Kurniawan, SE, menjalani sidang, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (14/12/2021).SP/BD

i

Ikuti Tender Pengadaan 70 Unit Mobil, Termin Terbayar

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara penipuan termin pembayaran tender pengadaan 70 unit mobil, yang belum terbayarkan senilai Rp. 7,4 Miliar, dengan terdakwa Budi Kurniawan, SE, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (14/12/2021).

Dalam Nota keberatan (Eksepsi) terdakwa Budi Kurniawan, melalui penasihat hukumnya yang dibacakan secara bergantian, yang intinya, penasihat hukum terdakwa menyatakan dakwaan terdakwa tidak cermat, dakwaan jaksa bersifat kabur, dan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Penasihat hukum terdakwa menganggap dakwaan jaksa telah mengkriminalisasikan terdakwa Budi Kurniawan.Dengan kesimpulan dalam eksepsi yang dibacakan bahwa, Agar majelis hakim menerima nota keberatan terdakwa, Dakwaan Jaksa batal demi hukum, dan tidak dapat diterima, Membebaskan terdakwa, mengembalika. Harkat dan martabat terdakwa.Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa Lujeng Andayani, tanggal 16 Desember, dan Selasa pekan depan keputusan sela dari majelis hakim.Hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.

Berawal H.Sriyono,SE,MM bekerja sebagai Kepala Divisi Fleet dan GSO, pada PT.Tunas Mobilindo Perkasa, bergerak dibidang penjualan Mobil merk Daihatsu di jalan Prof.Dr.Soepomo/ 31 Jakarta Selatan. Mendapat informasi tentang tender pengadaan Mobil Perlindungan dari Kementrian Pembedayaan Perempuan dan Anak.

Selanjutnya H.Sriyono  menghubungi perusahaan yang bergerak di bidang Karoseri untuk mengikuti tender. Akhirnya H.Sriyono berkenalan dengan dengan Anthony Tjipta Hartawan selaku marketing PT.Gajah Mada Abadi bergerak di bidang Manu Fakturing kendaraan ( karoseri ) jalan kedungturi No. 18A Taman Sidoarjo.

Selanjutnya Anthony mempertemukan H.Sriyono kepada terdakwa Budi Kurniawan,SE Dirut.PT.Gajah Mada Abadi.Dan terdakwa menyanggupi permintaan H.Sriyono untuk mengikuti tender dari Kementrian PPPA.

Tanggal 22 September 2019, 20 unit,

Tanggal 26 September 2019, 1 unit.

Tanggal 27 September 2019, 1 unit

Tanggal 29 September 2019, 48 unit

Termin 1, tanggal 28 Oktober 2019 untuk 21 unit Molin sebesar Rp. 5.705.700.000,-

Termin 2, tanggal 5 Desember 2019 untuk 35 Unit Molin sebesar Rp. 9.509.500.000,-

Termin 3, tanggal 14 Desember 2019 untuk 14 Unit molin sebesar Rp. 3.803.800.000,-

Saat jatuh tempo tanggal 6 Maret 2020, H.Sriyono mencairkan cek Bank Commonwealth, ditolak, saldo rekening Giro tidak cukup.H.Sriyono melakukan penagihan ke terdakwa, hanya di bayar lewat Transfer an.PT.TMP, senilai Rp.1,250 Miliar selanjutnya Rp.1Miliar.

Masih ada kekurangan sebesar Rp. 7.470.000.000,-.Atas kekurangan bayar tersebut, PT.TMP melakukan penagihan ke terdakwa hanya janji, sampai sekarang belum terbayarkan, Padahal pihak Kementrian PPPA telah membayar lunas pengadaan 70 unit mobil, Merk Daihatsu Luxio 1,5X M/T MC E4 VIN 2019.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan Pihak PT TMP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.470.000.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.bd

Tag :

Berita Terbaru

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terus meluas. Hingga Rabu (…

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI). P…

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di petak…