Jual Plasma Darah, Putra Mantan Ketua DPRD Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (15/12/2021).SP/BD
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (15/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Yogi Agung Prima Wardana dituntut pidana dua tahun penjara. Anak kandung terpidana tipikor itu dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari bersalah karena terbukti memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal. 

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun,” ujar jaksa Bunari saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Selain hukuman badan, Yogi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. 

JPU juga menyatakan perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan orang lain. Selain itu, Yogi dianggap memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi (Covid 19) untuk meraup keuntungan pribadi.

Yogi yang didampingi pengacaranya meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Mereka akan menyiapkannya terlebih dahulu.

 “Mohon waktu seminggu untuk pembelaan, yang mulia,” kata pengacara Yogi dalam sidang telekonferensi.

Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya sebelumnya didakwa memperjualbelikan darah konvalesen. 

Dia melakukan aksinya bersama-sama dengan Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi. 

Bernadya dan Yunus sebelumnya telah dituntut sama dengan Yogi yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.bd

Tag :

Berita Terbaru

Jamin Stok BBM Aman, Gus Fawait: Masyarakat Jangan Terpancing Isu Kelangkaan

Jamin Stok BBM Aman, Gus Fawait: Masyarakat Jangan Terpancing Isu Kelangkaan

Jumat, 06 Mar 2026 12:59 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Menanggapi keresahan masyarakat terkait dengan isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat ketidakstabilan kondisi geopolitik di T…

Bina Minat Baca Anggota, TP PKK Desa Wonoayu Miliki Perpustakaan PKK

Bina Minat Baca Anggota, TP PKK Desa Wonoayu Miliki Perpustakaan PKK

Jumat, 06 Mar 2026 12:36 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Untuk menumbuhkan minat baca masyarakat utamanya kaum wanita dan ibu, Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan (PKK) Desa…

Jaring Atlet Handal Pengcab Federasi ORADO Sidoarjo Bakal Gelar Kejurcab Domino

Jaring Atlet Handal Pengcab Federasi ORADO Sidoarjo Bakal Gelar Kejurcab Domino

Jumat, 06 Mar 2026 12:32 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Usai dilantik Pengda Jawa Timur, Pengurus Cabang Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Sidoarjo, langsung tancap g…

Viral BBM Disebut Langka: Warga Dihimbau Tak Panik, Bupati Jember Pastikan Stok Aman

Viral BBM Disebut Langka: Warga Dihimbau Tak Panik, Bupati Jember Pastikan Stok Aman

Jumat, 06 Mar 2026 11:04 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti viralnya stok bahan bakar minyak (BBM) yang disebut mulai langka akibat perang antara Iran dengan Amerika Serikat,…

Material Batu Besar Menutup Jalur Trenggalek-Ponorogo Mulai Dibersihkan Petugas Gabungan

Material Batu Besar Menutup Jalur Trenggalek-Ponorogo Mulai Dibersihkan Petugas Gabungan

Jumat, 06 Mar 2026 10:57 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti insiden material longsor berupa batu besar yang menutup sebagian badan jalan di jalur nasional…

Jelang Lebaran 2026, Pemkot Madiun Gencarkan GPM Jaga Stabilkan Harga Pangan

Jelang Lebaran 2026, Pemkot Madiun Gencarkan GPM Jaga Stabilkan Harga Pangan

Jumat, 06 Mar 2026 10:50 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya menjaga kestabilan harga pangan selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun,…