Jual Plasma Darah, Putra Mantan Ketua DPRD Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (15/12/2021).SP/BD
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (15/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Yogi Agung Prima Wardana dituntut pidana dua tahun penjara. Anak kandung terpidana tipikor itu dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari bersalah karena terbukti memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal. 

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun,” ujar jaksa Bunari saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Selain hukuman badan, Yogi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. 

JPU juga menyatakan perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan orang lain. Selain itu, Yogi dianggap memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi (Covid 19) untuk meraup keuntungan pribadi.

Yogi yang didampingi pengacaranya meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Mereka akan menyiapkannya terlebih dahulu.

 “Mohon waktu seminggu untuk pembelaan, yang mulia,” kata pengacara Yogi dalam sidang telekonferensi.

Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya sebelumnya didakwa memperjualbelikan darah konvalesen. 

Dia melakukan aksinya bersama-sama dengan Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi. 

Bernadya dan Yunus sebelumnya telah dituntut sama dengan Yogi yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.bd

Tag :

Berita Terbaru

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di petak…

Rampung Uji Beban, Jembatan Baru Manyar Siap Dukung Kelancaran Arus Lalin

Rampung Uji Beban, Jembatan Baru Manyar Siap Dukung Kelancaran Arus Lalin

Rabu, 02 Sep 2026 14:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas (lalin) di kawasan Manyar, kini progres pembangunan jembatan duplikasi Manyar yang…

Viral Ratusan Santri Keracunan, Bupati Subandi: 31 SPPG Belum Kantongi Izin

Viral Ratusan Santri Keracunan, Bupati Subandi: 31 SPPG Belum Kantongi Izin

Rabu, 02 Sep 2026 14:25 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti kasus viralnya ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, kini Bupati…

Wali Kota Eri Tindaklanjuti Keluhan Peziarah Soal Anjal dan Pengemis di Ampel

Wali Kota Eri Tindaklanjuti Keluhan Peziarah Soal Anjal dan Pengemis di Ampel

Rabu, 02 Sep 2026 14:08 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, terkait gangguan anak jalanan…

Diduga Depresi, Pria Asal Kota Blitar Tewas Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Diduga Depresi, Pria Asal Kota Blitar Tewas Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Rabu, 02 Sep 2026 14:05 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  M.Sul. 53 pria asal Kecamatan Kepanjen Kidul Kota  Blitar harus mengakhiri hidupnya dengan tabrakan diri Kereta Api dari arah B…

Perkuat Sinergi TNI dan Polri Jaga Harkamtibmas, Kapolres Blitar Silaturahmi ke Kodim 0808 Blitar

Perkuat Sinergi TNI dan Polri Jaga Harkamtibmas, Kapolres Blitar Silaturahmi ke Kodim 0808 Blitar

Rabu, 02 Sep 2026 14:03 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., yang didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar, melaksanakan…