Jual Plasma Darah, Putra Mantan Ketua DPRD Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (15/12/2021).SP/BD
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (15/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Yogi Agung Prima Wardana dituntut pidana dua tahun penjara. Anak kandung terpidana tipikor itu dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari bersalah karena terbukti memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal. 

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun,” ujar jaksa Bunari saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Selain hukuman badan, Yogi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. 

JPU juga menyatakan perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan orang lain. Selain itu, Yogi dianggap memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi (Covid 19) untuk meraup keuntungan pribadi.

Yogi yang didampingi pengacaranya meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Mereka akan menyiapkannya terlebih dahulu.

 “Mohon waktu seminggu untuk pembelaan, yang mulia,” kata pengacara Yogi dalam sidang telekonferensi.

Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya sebelumnya didakwa memperjualbelikan darah konvalesen. 

Dia melakukan aksinya bersama-sama dengan Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi. 

Bernadya dan Yunus sebelumnya telah dituntut sama dengan Yogi yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.bd

Tag :

Berita Terbaru

Gasak Motor dan Dompet Tetangga, Residivis di Menganti Dibekuk Resmob Polres Gresik di Jombang

Gasak Motor dan Dompet Tetangga, Residivis di Menganti Dibekuk Resmob Polres Gresik di Jombang

Selasa, 16 Jun 2026 10:15 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 10:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pelarian Muhammad Ardiyansah (25) akhirnya terhenti di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pemuda asal Desa Drancang, K…

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…