Jual Plasma Darah, Putra Mantan Ketua DPRD Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (15/12/2021).SP/BD
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (15/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Yogi Agung Prima Wardana dituntut pidana dua tahun penjara. Anak kandung terpidana tipikor itu dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari bersalah karena terbukti memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal. 

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun,” ujar jaksa Bunari saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Selain hukuman badan, Yogi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. 

JPU juga menyatakan perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan orang lain. Selain itu, Yogi dianggap memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi (Covid 19) untuk meraup keuntungan pribadi.

Yogi yang didampingi pengacaranya meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Mereka akan menyiapkannya terlebih dahulu.

 “Mohon waktu seminggu untuk pembelaan, yang mulia,” kata pengacara Yogi dalam sidang telekonferensi.

Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya sebelumnya didakwa memperjualbelikan darah konvalesen. 

Dia melakukan aksinya bersama-sama dengan Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi. 

Bernadya dan Yunus sebelumnya telah dituntut sama dengan Yogi yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.bd

Tag :

Berita Terbaru

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi – Upaya memaksimakan pergergerakan ekonomi kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya berkomintmen  membenahi pasar tradisional dengan program re…

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Kepolisian Resor (Polres) Jember melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi …

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI : Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 22,22 kilogram yang ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, …

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…