Curi Karpet Senilai Rp 1 Miliar, Kepala Gudang Dibui 24 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yohanes Hendri Kristianto mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (16/12/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Yohanes Hendri Kristianto mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (16/12/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Yohanes Hendri Kristianto dihukum pidana dua tahun penjara. Mantan kepala gudang CV Lintas Global Samudera (LGS) ini dinyatakan terbukti mencuri karpet milik perusahaannya senilai Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyainkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Menanggapi putusan ini, terdakwa Yohanes menyatakan pikir-pikir. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Yohanes dalam sidang online dari Rutan Medaeng.

Perbuatan terdakwa sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Karpet dagangan perusahaan yang disimpan di dalam gudang diambilnya diam-diam. Dia dibantu tiga anak buahnya yang hingga kini masih buron. Caranya, mereka membuka gembok gudang yang kuncinta dititipkan ke terdakwa.

Yohanes mencuri karpet dua kali sehari. Pukul 07.30 pada saat gudang belum buka dan pukul 17.15 pada saat gudang sudah tutup. Ada 18 karpet premium berbagai merek yang dicurinya. Satu karpet harganya Rp 30 juta hingga Rp 80 juta. Karpet itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga sebenarnya. Karpet seharga Rp 80 juta hanya dijual terdakwa seharga Rp 400 ribu.

Dari penjualan karpet seharga Rp 1 miliar tersebut, terdakwa mendapatkan hasil Rp 15 juta. Uang itu lantas dibagi dengan tiga anak buahnya yang ikut membantu. Yohanes mendapat bagian 60 persen. Sisanya untuk anak buahnya. Perbuatan terdakwa terungkap tujuh bulan setelah dia mengundurkan diri dari perusahaan pada Maret 2020 saat bosnya berniat memindahkan gudang dari sebelumnya di Margomulyo ke Kalianak. Dari situ ketahuan banyak karpet yang hilang. bd

Berita Terbaru

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Melalui Festival Nyusu Bareng 2026 bertajuk “Susumu, Semangatku”, Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu, mengembangkan identitas wis…

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya dalam melindungi petani hingga konsumen dari tekanan kenaikan harga sekaligus memastikan petani tetap memperoleh…

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui sistem jemput bola, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperluas akses layanan digital administrasi…

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam menekan potensi banjir saat musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengintensifkan penanganan…

Tanggap Bencana, Pemkab Bangkalan Perkuat Mitigasi di Berbagai Objek Wisata

Tanggap Bencana, Pemkab Bangkalan Perkuat Mitigasi di Berbagai Objek Wisata

Senin, 05 Okt 2026 11:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Melihat maraknya bencana alam di Indonesia, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mulai memperkuat program mitigasi…

Gandeng Pemkot Mojokerto, Gapopin Jatim Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

Gandeng Pemkot Mojokerto, Gapopin Jatim Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

Senin, 05 Okt 2026 11:37 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kepedulian terhadap kesehatan mata terus digencarkan Pengurus Daerah (Pengda) Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Jawa T…