Curi Karpet Senilai Rp 1 Miliar, Kepala Gudang Dibui 24 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yohanes Hendri Kristianto mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (16/12/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Yohanes Hendri Kristianto mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (16/12/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Yohanes Hendri Kristianto dihukum pidana dua tahun penjara. Mantan kepala gudang CV Lintas Global Samudera (LGS) ini dinyatakan terbukti mencuri karpet milik perusahaannya senilai Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyainkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Menanggapi putusan ini, terdakwa Yohanes menyatakan pikir-pikir. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Yohanes dalam sidang online dari Rutan Medaeng.

Perbuatan terdakwa sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Karpet dagangan perusahaan yang disimpan di dalam gudang diambilnya diam-diam. Dia dibantu tiga anak buahnya yang hingga kini masih buron. Caranya, mereka membuka gembok gudang yang kuncinta dititipkan ke terdakwa.

Yohanes mencuri karpet dua kali sehari. Pukul 07.30 pada saat gudang belum buka dan pukul 17.15 pada saat gudang sudah tutup. Ada 18 karpet premium berbagai merek yang dicurinya. Satu karpet harganya Rp 30 juta hingga Rp 80 juta. Karpet itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga sebenarnya. Karpet seharga Rp 80 juta hanya dijual terdakwa seharga Rp 400 ribu.

Dari penjualan karpet seharga Rp 1 miliar tersebut, terdakwa mendapatkan hasil Rp 15 juta. Uang itu lantas dibagi dengan tiga anak buahnya yang ikut membantu. Yohanes mendapat bagian 60 persen. Sisanya untuk anak buahnya. Perbuatan terdakwa terungkap tujuh bulan setelah dia mengundurkan diri dari perusahaan pada Maret 2020 saat bosnya berniat memindahkan gudang dari sebelumnya di Margomulyo ke Kalianak. Dari situ ketahuan banyak karpet yang hilang. bd

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…