SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Indonesia Police Watch (IPW) Memberikan catatan merah bagi kinerja institusi Kepolisian selama Tahun 2021.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, selama setahun terakhir beberapa tindakan Oknum polisi tidak menunjukan semangat Presisi yang didengungkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Presisi sendiri merupakan singkatan dari Prediktif, Responsibilitas,Transparansi dan berkeadilan, konsep ini ditawarkan Kapolri saat pertama kali menjabat.
Dari catatan IPW, terdapat tindakan oknum Polisi yang tidak berkeadilan khususnya berkaitan dengan masalah penyelesaian sengketa tanah.
Data IPW menyebut, pada Kamis, 16 Desember 2021 terjadi teror dari oknum aparat kepolisian, dengan melakukan penembakan kepada kendaraan warga di desa Sukamukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan komering ilir, Sumatera Selatan.
Penembakan yang dilakukan tersebut, bertujuan untuk membubarkan warga yang mempertahankan Tanahnya, agar tidak dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan TreeKreasi Marga Mulya.
Akibat penembakan tersebut, 2 orang warga terluka dan 6 orang lainya ditahan kepolisian setempat.
Adanya tindakan Kepolisian yang represif ini kata Sugeng merupakan implikasi dari Presiden Jokowi kepada seluruh Jajaran kepolisian di Indonesia untuk mengawal investasi di daerah.
"Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal investasi akan berpotensi institusi Polri bersikap represif dan melakukan pelanggaran HAM apabila tidak diatur dalam peraturan kepolisian. Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap),"kata Sugeng kepada SurabayaPagi, Senin (20/12/2021).
Terkait Arogansi oknum kepolisian dalam hal investasi kata Sugeng, tak lepas dari lahirnya Omnibus law UU Cipta Kerja
Pasalnya, dengan lahirnya Omnibus Law diberikan ruang yang cukup besar bagi investor untuk berinvestasi di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan juga infrastruktur yang membutuhkan lahan yang sangat luas.
"Akibatnya, Investasi di bidang ini tidak jarang menggusur rakyat bahkan dengan cara mengkriminalkan. Kendati, UU Cipta Kerja ini diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
"Bahkan untuk kasus di desa Suka Mukti, puluhan warga ditangkap secara sewenang-wenang. Disamping, terjadinya teror dari aparat kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap kendaraan warga yang menuju lokasi," tambahnya.
Padahal kata dia, 115 warga Desa Suka Mukti itu merupakan peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981. Namun, Kepala Desa menerbitkan SPH Fiktif dan menyerahkannya kepada PT.Treekreasi Marga Mulya. Sementara pihak BPN setempat telah menerbitkan tiga sertifikat HGU yang berbeda tapi di atas lahan yang sama dengan punya masyarakat.
"Anehnya, 36 SHM warga justru dibatalkan tanpa proses apapun," terangnya.
Tindakan Arogansi Kepolisian di bidang investasi tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan. Sugeng menyebut kriminalisasi terhadap warga juga terjadi di Riau.
Hilangnya 650 hektar lahan yang dibongkar Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menjadi penyebab dikriminalisasikannya anggota dan pengurus koperasi oleh Polres Kampar di berbagai kasus.
"PT Perkebunan Nusantara V berhasil memenjarakan Kiki Islami Pasha dan Samsul Bahri melalui laporan Polisi bernomor: LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 1 September 2021. Tuduhannya, karena para tersangka telah menggelapkan barang milik PTPN V dan merampas truk milik koperasi," jelasnya.
Menururnya 2 kasus di atas, merupakan tindakan tak berkeadilan dari Kepolisian.
Dimana tugas Polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, justru berpihak pada investor atau kelompok Oligarki.
"Keberpihakan pihak kepolisian terhadap investor ini tentu sangat memprihatinkan bila perintah presiden tersebut dijalankan Polri tanpa rambu-rambu kedepannya. Yang terjadi, justru rakyat semakin tidak berdaya mempertahankan hak-haknya dan berjuang memperoleh keadilan," katanya.
Catatan Rapot Merah Ke 2 dari IPW, berkaitan dengan Responsibilitas, Ia pun mencontohkan tindakan penolakan laporan Masyarakat yang dilakukan oleh oknum Kepolisian di Jakarta Timur.
Tindakan tersebut katanya, mencederai tugas dan fungsi kepolisian dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Padahal, tugas pokok Polri sesuai amanah UU 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Disamping, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum," ucapnya menjelaskan.
Rapot merah berikutnya berkaitan dengan Etika kepolisian di tengah masyarakat. Ia menyoroti tindakan amoral yang dilakukan oleh oknum polisi yakni Bripda Rendi di Jawa Timur, Dimana tindakan oknum tersebut dinilai mencederai kode etik polisi.
Secara Organisasi, aturan terkait kode etik Polri (KEPP) diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.
Kendati begitu Sugeng Mengapresiasi Gerak cepat institusi Kepolisian dalam menangani setiap tindakan arogansi anggotanya.
Ia berharap di tahun 2022 setiap tindakan anggota kepolisian wajib mengedepankan semangat Presisi dengan dilandasi oleh jiwa humanisme.
"Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri memberikan pembatasan, rambu-rambu melalui Perpol atau Perkap kepada anggota Polri untuk melakukan pengawalan dan pelayanan dengan humanis. Polri harus mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif sebagai SOP baku sebelum melakukan upaya represif. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan program Polri Presisi berhasil," pungkasnya. her
Editor : Moch Ilham