222 Kg Sabu Nyaris Beredar Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi.
Para tersangka dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 222 kilogram narkoba jenis sabu, 200 ribu pil ekstasi dan 47.500 butir erimis/H5.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, dua orang tersangka dengan inisial FR dan HB ditangkap di perairan pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur pada Kamis (16/12) kemarin.

"Sedangkan pada hari Jumat 17 Desember, tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial SJ di Jalan Medan-Banda Aceh," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/12).

Krisno mengatakan, kasus bermula ketika pihaknya melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai tengah membawa narkoba dari perairan Malaysia.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas menemukan 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 210 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 200.000 butir dan 4.750 butir happy five.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan terhadap tersangka SJ yang diketahui memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 karung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12 Kg," tuturnya.

Lebih lanjut, Kristo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap SJ didapati keterangan bahwa aktor utama jaringan narkoba ini merupakan SF alias HT yang saat ini berada di Malaysia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap sindikat tersebut.

Sedangkan untuk para tersangka yang telah ditangkap, untuk selanjutnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga bakal dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar.

Penangkapan tersebut disebut dilakukan berdasarkan hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai. jk,02,rc

Berita Terbaru

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

SURABABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti problem sosial sekaligus sebagai upaya mengantisipasi terjadinya praktik ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba

Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba

Selasa, 01 Sep 2026 15:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti peredaran narkotika dinilai telah merambah hingga ke wilayah pinggiran, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memperkuat…

Darurat Kekeringan, BPBD Malang Mulai Distribusikan 824 Ribu Liter Air Bersih

Darurat Kekeringan, BPBD Malang Mulai Distribusikan 824 Ribu Liter Air Bersih

Selasa, 01 Sep 2026 15:19 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama masa tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla), Badan Penanggulangan Bencana Daerah…