222 Kg Sabu Nyaris Beredar Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi.
Para tersangka dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 222 kilogram narkoba jenis sabu, 200 ribu pil ekstasi dan 47.500 butir erimis/H5.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, dua orang tersangka dengan inisial FR dan HB ditangkap di perairan pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur pada Kamis (16/12) kemarin.

"Sedangkan pada hari Jumat 17 Desember, tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial SJ di Jalan Medan-Banda Aceh," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/12).

Krisno mengatakan, kasus bermula ketika pihaknya melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai tengah membawa narkoba dari perairan Malaysia.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas menemukan 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 210 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 200.000 butir dan 4.750 butir happy five.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan terhadap tersangka SJ yang diketahui memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 karung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12 Kg," tuturnya.

Lebih lanjut, Kristo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap SJ didapati keterangan bahwa aktor utama jaringan narkoba ini merupakan SF alias HT yang saat ini berada di Malaysia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap sindikat tersebut.

Sedangkan untuk para tersangka yang telah ditangkap, untuk selanjutnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga bakal dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar.

Penangkapan tersebut disebut dilakukan berdasarkan hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai. jk,02,rc

Berita Terbaru

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…