222 Kg Sabu Nyaris Beredar Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi.
Para tersangka dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 222 kilogram narkoba jenis sabu, 200 ribu pil ekstasi dan 47.500 butir erimis/H5.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, dua orang tersangka dengan inisial FR dan HB ditangkap di perairan pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur pada Kamis (16/12) kemarin.

"Sedangkan pada hari Jumat 17 Desember, tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial SJ di Jalan Medan-Banda Aceh," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/12).

Krisno mengatakan, kasus bermula ketika pihaknya melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai tengah membawa narkoba dari perairan Malaysia.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas menemukan 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 210 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 200.000 butir dan 4.750 butir happy five.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan terhadap tersangka SJ yang diketahui memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 karung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12 Kg," tuturnya.

Lebih lanjut, Kristo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap SJ didapati keterangan bahwa aktor utama jaringan narkoba ini merupakan SF alias HT yang saat ini berada di Malaysia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap sindikat tersebut.

Sedangkan untuk para tersangka yang telah ditangkap, untuk selanjutnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga bakal dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar.

Penangkapan tersebut disebut dilakukan berdasarkan hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai. jk,02,rc

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…