222 Kg Sabu Nyaris Beredar Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi.
Para tersangka dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 222 kilogram narkoba jenis sabu, 200 ribu pil ekstasi dan 47.500 butir erimis/H5.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, dua orang tersangka dengan inisial FR dan HB ditangkap di perairan pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur pada Kamis (16/12) kemarin.

"Sedangkan pada hari Jumat 17 Desember, tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial SJ di Jalan Medan-Banda Aceh," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/12).

Krisno mengatakan, kasus bermula ketika pihaknya melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai tengah membawa narkoba dari perairan Malaysia.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas menemukan 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 210 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 200.000 butir dan 4.750 butir happy five.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan terhadap tersangka SJ yang diketahui memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 karung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12 Kg," tuturnya.

Lebih lanjut, Kristo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap SJ didapati keterangan bahwa aktor utama jaringan narkoba ini merupakan SF alias HT yang saat ini berada di Malaysia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap sindikat tersebut.

Sedangkan untuk para tersangka yang telah ditangkap, untuk selanjutnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga bakal dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar.

Penangkapan tersebut disebut dilakukan berdasarkan hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai. jk,02,rc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…