Moeldoko Keok lagi, Demokrat AHY Tetap Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kalah lagi dalam usahanya menggulingkan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan yang dilayangkan kubu Demokrat yang dituduh abal-abal ini.

Gugatan yang ditolak kali ini terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT atas nama mantan Ketua DPC Demokrat Kepulauan Sula Ajrin Duwila dan eks kader Demokrat Hasyim Husein, Kamis (23/12).

Merespons, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, menyampaikan bahwa putusan PTUN Jakarta ini semakin menguatkan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan pihaknya.

"DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Mehbob, Kamis (23/12).

Sebagai informasi, PTUN Jakarta telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Yasonna terkait kisruh Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Sebelumnya, AHY mengaku menerima informasi bahwa eks kader yang menggugat AD/ART Mahkamah Agung (MA) yakin menang usai diberi arahan Moeldoko.

Menurutnya, para penggugat yakin faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat.

"Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh MA," kata AHY yang hadir secara virtual dalam konferensi pers, Rabu (10/11).

Menurutnya, hasutan dan pamer kekuasaan yang dilakukan Moeldoko itu mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo serta menabrak etika politik, moral, dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia.

AHY mengaku pihaknya telah mencium gelagat pihak Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaan dengan jabatan sebagai KSP sejak awal. jk,o4

 

Berita Terbaru

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kementerian Kesehatan, Pemkot Surabaya, dan Gojek menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (…

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama seluruh anggota Kelompok…

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat terus dilakukan melalui kolaborasi antara industri pembiayaan, regulator, dan media. H…

Konsep Edu Hub, Surabaya Timur Disiapkan Jadi Kawasan Terpadu Berbasis Pendidikan

Konsep Edu Hub, Surabaya Timur Disiapkan Jadi Kawasan Terpadu Berbasis Pendidikan

Jumat, 22 Mei 2026 15:52 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 15:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengembangan kawasan terpadu berbasis pendidikan mulai dilakukan di wilayah Surabaya Timur seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat t…