Polres Blitar Kota Mulai Berlakukan Sistem Tilang Elektronik di Wilayah Hukum Kota Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota, Dandim 0808 Blitar dan undangan menyaksikan monitoring ETLE di ruang TMC. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar Kota, Dandim 0808 Blitar dan undangan menyaksikan monitoring ETLE di ruang TMC. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hati hati para pengendaraan roda dua maupun roda empat jangan lakukan pelanggaran lalu lintas, karena  mulai hari ini (Senin 27/12)  Polres Blitar Kota  menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiyawan S.IK M.Si mengatakan untuk penerapan tilang elektronik merupakan hasil kerja sama Polres Blitar Kota dengan Pemkot Blitar.

Selain itu, penerapan tilang elektronik juga untuk membangun program smart city di wilayah Kota Blitar.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar terkait penerapan ETLE. Sementara penerapan ETLE ada tiga titik," terang AKBP Yudhi usainya launching pada wartawan.

Walikota Blitar Drs Santoso secara resmi membuka tilang ETLE dengan menekan tombol didampingi Kapolres Blitar Kota dan Komandan Kodim 0808 Blitar Letkol Inf Didin Nasrudin pada Senin (27/12).

Sementara dalam pembukaan tersebut turut  dihadiri Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK,  Dit Gakkum Lantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo dan Forkopimda Kota Blitar serta Danyonif 511 Letkol Inf Rully Noriza SIP M.IP dan undangan lainya.

Dalam pembukaan ETLE Wali Kota Blitar, Santoso menyampaikan apresiasi dalam penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota.

Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar.

"Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana," kata Santoso.

Untuk itu mantan Wawali Kota Blitar ini meminta Polres Blitar Kota menggencarkan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik, dengan begitu, harapannya masyarakat semakin disiplin dan patuh dalam berlalu lintas.

Perlu diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kebijakan ETLE membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang pun  tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.

Pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.

 

Usai pembukaan ETLE  seluruh undangan melihat secara langsung cara cara penindakan dengan sistem ETLE di gedung TMC Polres Blitar Kota, di sana undangan  dapat melihat langsung pelanggaran pengendara motor dan mobil melalui layar monitor ETLE. Sedang tilang sistem ETLE ada di tiga titik yakni, Jln Sudanco Supriyadi Herlingga, di perempatan jln Tanjung dan simpang empat jalan Kenari. Les

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…