Ibu Pembuang Bayi di Makam Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bayi prematur yang dibuang di area makam dibawa ke bidan setempat.
Bayi prematur yang dibuang di area makam dibawa ke bidan setempat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Gerak cepat polisi mengungkap kasus pembuangan bayi di area makam di Pasuruan berbuah manis. Ibu pembuang bayi berhasil diamankan polisi. Ironisnya sang ibu masih berusia 15 tahun.

"Tadi malam kita lidik dan mendapatkan informasi tentang ibu bayi, lalu kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (27/12/2021).

Ibu bayi itu berinisial T berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Rumahnya tak jauh dari lokasi penemuan bayi.

"Dia baru melahirkan, masih lemas, masih dirawat. Belum bisa diminta keterangan. Statusnya masih saksi," jelasnya.

Adhi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui ayah bayi yang dibuang itu.

"Cowoknya belum diamankan masih pengembangan. Diduga ia juga masih di bawah umur dan warga setempat," jelas Adhi.

Diberitakan sebelumnya, sosok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga tengah menangis di Makam Bujuk Karjeleg Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Minggu (26/12/2021) pukul 07.30. Warga bernama Keswono (39) menemukan bayi itu saat memperbaiki makam saudaranya.

Kapolsek Lumbang AKP Nanang Abidin menjelaskan bayi yang ditemukan diduga baru dilahirkan kemudian ditinggalkan orang yang tak bertanggung jawab di makam.

"Bayi itu dibawa ke RSUD Grati untuk mendapatkan perawatan karena bidan khawatir tak bisa menangani sebab bayi itu prematur. Tetapi pada akhirnya bayi itu dirujuk ke RSUD Bangil," terang Nanang.


Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…