SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah resmi mempunyai alat ukur atau Unit Metrologi Legal (UML), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamongan mulai dipercaya oleh pelaku usaha, dalam upaya melegalisasi alat Ukur Takar Tmbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Mohammad Zamroni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan saat dihubungi Kamis (30/12/2021) menyebutkan, tidak sedikit pelaku usaha di Lamongan sudah melegalisasi alat ukur takar timbang dan sejenisnya, sebagai bagian untuk memberikan rasa aman yaman terhadap konsumen.
Menurut Zamroni, berdirinya lembaga legal untuk penera alat ukur ini tentu akan memudahkan pedagang dan memudahkan warga untuk memastikan timbangan pedagang telah sesuai standar.
"Adanya UML di Lamongan untuk melegalisasi alat ukur takar timbang dan perlengkapannya yang digunakan pedagang, juga seirama dengan perkembangan pertanian dan industri di Lamongan yang terus dipacu," kata Zamroni menerangkan.
Diharapkan alat ini semakin memberikan manfaat kepada masyarakat, pedagang, dalam upaya melindungi masyarakat dan konsumen, agar konsumen untuk mendapatkan haknya dan tidak dirugikan," harapnya.
Sepanjang setahun 2021 ini pelaku usaha yang meminta Disperindag melegalisasi alat ukur atau Unit Metrologi Legal (UML), cenderung naik, meski hanya alat ukur timbang di Pasar-pasar tradisional yang alami penurunan.
Untuk alat ukur timbang yang semula pada tahun 2020 yang meminta legalisasi alat ukur atau Unit Metrologi Legal (UML) sebanyak 5.940. Di tahun 2021 karena di tahun ini banyak penerapan PPKM dan PSB saat pandemi, akhirnya menurun sekitar 4 ribuan, atau hanya sejumlah 1780 unit yang dilegalisasi.
"Ya pada saat tahun ini kan banyak diterapkan PPKM dan PSB sehingga banyak pedagang yang libur, sehingga itu mempengaruhi permintaan legalisasi," kata Zamroni panggilan akrab Kadis Industri dan Perdagangan Lamongan.
Sementara dilayanan lain kata Zamroni, seperti layanan BBM tahun 2020 lalu sebanyak 268 unit yang minta legalisasi, tahun 2021 menjadi 363 unit, naik sebanyak 95 unit. Sementara untuk permintaan Perusahaan tahun 2020 ada sebanyak 309 unit yang minta dilegalisasi menjadi 463 unit legalisasi alat ukur atau Unit Metrologi Legal (UML), naik 154 unit.
Sekedar diketahui, Lamongan memiliki legalisasi alat ukur atau Unit Metrologi Legal (UML) sekitar bulan Maret 2018. Saat itu alat untuk melegalisasi ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) itu, diresmikan oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Bandung Jawa Barat
Alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), atau Unit Metrologi Legal (UML), diwujudkan semata-mata untuk melindungi konsumen, dan mengajak pedagang Lamongan untuk senantiasa jujur dalam berdagang.
Selain itu, Unit Metrologi Legal ini akan memudahkan Disperindag Lamongan untuk melakukan legalisasi ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) sendiri tanpa harus ke daerah lain.
"Selama ini Disperindag Lamongan selalu bekerjasama dengan unit Metrologi wilayah lain atau BSML Jogja, sehingga banyak mengalami hambatan untuk melakukan tera ulang," kata Zamroni saat itu.
Selanjutnya kata Zamroni, UML Lamongan yang baru saja diresmikan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita ini akan melayani tera alat ukur meteran air, meteran BBM, timbangan terutama alat ukur SPBU, pedagang emas, daging dan sebagainya agar bisa semakin tertib.
Sementara itu, dengan diresmikannya UML Lamongan ini tambah Zamroni, Lamongan akhirnya bisa sejajar dengan 122 kabupaten dan kota di Indonesia yang telah memiliki UML. Karena dari 508 kabupaten dan kota se-Indonesia hanya ada 110 yang punya UML dan bertambah 12 kabupaten/kota se-Indonesia sehingga total ada 122 kabupaten dan kota yang punya UML. jir
Editor : Moch Ilham