Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 25 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka saat ditahan Kejati Jatim. SP/Budi Mulyono
Dua tersangka saat ditahan Kejati Jatim. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan tersangka dugaan kasus korupsi pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I. Dua tersangka dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, Rabu (5/1) malam.

Adapun kedua tersangka adalah Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya. Tersangka Yunita bekerja sebagai wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan di Bank Jatim Syariah Sidoarjo.

"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Fathur menjelaskan, tersangka Yuniwati, Ario Ardianzah dan Hendrik Wahyono (DPO) diduga korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT ACC Surabaya I. Modusnya, tersangka Yuniwati merupakan Finance and Banking di PT ACC Surabaya I sejak tahun 1993, dan pensiun tahun 2016. 

Yuniwati, lanjut Fathur, mengelola kantin PT ACC Cabang Surabaya I. Selama bekerja di PT ACC Cabang Surabaya, Yuniwati tidak pernah menjabat sebagai bendahara. Nah, pihaknya bekerja sama dengan Hendrik selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Dan telah mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo, dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

"Dalam hal ini tersangka menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut. Dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan," jelasnya.

Sambung Fathur, persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta copy KTP, KK dan ID Card karyawan yang mengajukan permohonan. Ternyata dokumen sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan, diantaranya slip gaji, surat rekomendasi dari tersangka Hendrik selaku Branch Manager.

"Dari sini diketahui dokumen seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan semuanya tidak sesuai. Semuanya diduga dipalsukan. Dan terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdapat dalam sistem data karyawan (bukan karyawan PT ACC Finance)," bebernya.

Tak hanya itu, sambung Fathur, beberapa tanda tangan karyawan tidak ditandatangani karyawan bersangkutan. Dan proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Finance tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Tersangka Ario, lanjut Fathur, tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis. Sehingga pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet. Dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih.

"Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. nbd

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…