Bupati Kecolongan, Camat 3 Bulan Menjabat Dijebloskan ke Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hari Agus Santa Pramono baju putih diwawancarai wartawan saat masih menjabat sekretaris Kesbangpol. SP/IST
Hari Agus Santa Pramono baju putih diwawancarai wartawan saat masih menjabat sekretaris Kesbangpol. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi harus kecolongan. Hari Agus Santa Pramono camat Solokuro yang baru dilantik bupati dalam gerbong mutasi pertama sekitar tiga bulan lalu itu, Jum'at  (7/1/2021) dijebloskan ke tahanan Lapas setempat, dalam kasus korupsi Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) 2011 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Maduran.

Penahanan terhadap terpidana kasus korupsi PUAP Rp 60 juta itu, seperti  disampaikan oleh Condro Maharanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tertanggal 2 Maret 2017. Dengan amar putusan menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terpidana yang sebelumnya juga menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol ini, dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas IIB Lamongan sekitar pukul 10.50 WIB. "Eksekusi pidana ini kita lakukan atas perintah Mahkamah Agung, setelah melalui proses  tingkat pertama, banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapotan di Kecamatan Maduran kabupaten Lamongan tahun 2011," terangnya.

Sebelum dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor kata Condro panggilan akrab Kasi Intel Kejari Lamongan ini, terpidana terlebih dahulu dipanggil ke Kejaksaan untuk untuk menjalani serangkaian proses. "Dalam menjalani proses ini terpidana cukup kooperatif," ujar Condro didampingi Kasi Pidsus Kejari Anton Wahyudi.

Bahkan sebelum tim eksekutor yang terdiri dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus ini mengeksekusi terpidana, pihak Kejari menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat, dengan melakukan swab antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. "Dari hasil swab antigen terpidana dinyatakan negatif, dan pemeriksaan kesehatan  oleh dokter,  kesehatan secara umum juga yang bersangkutan dinyatakan sehat, makannya langsung kita eksekusi sekitar pukul 10.50 WIB," jelasnya.

Terpidana ini lanjutnya, sesuatu dengan hasil putusan, harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. "Iya dalam putusannya yang bersangkutan harus menjalani hukuman ini 1 tahun penjara," ungkapnya.

Sekedar diketahui terpidana yang kini menjabat sebagai Camat Solokuro ini, dinyatakan bersalah oleh PN Tipikor Surabaya saat itu, dalam kasus korupsi Rp 60 juta dana bantuan Peningkatan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) 2011 di wilayah Kecamatan Maduran terhadap  3 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan setiap Gapoktan menerima Rp 100 juta.

Oleh Kades, setiap Gapoktan diminta Rp 20 juta sehingga total Rp 60 juta. Uang tersebut, seperti disampaikan oleh penyidik Kejari saat itu, oleh Kades diberikan ke Camat Maduran, dan selanjutnya diberikan kepada Lestariyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perpustakaan Kabupaten Lamongan, dan dalam proses pemeriksaan Lestariyono menjabat sebagai Kepala PU Dinas Cipta Karya Lamongan.

Sementara itu, terpidana yang sampai saat ini menjabat sebagai camat Solokuro itu,  yang bersangkutan sebelumnya  dilantik oleh bupati bersamaan dengan 187 pejabat eselon IV, III dan II pada Senin (20/9/2021) yang lalu.

Tindakan melantik terpidana oleh bupati ini dinilai oleh masyarakat, sebagai kecerobohan, atau memang bupati sama sekali tidak  memberdayakan Baperjagat, sebagai pintu utama sebelum gerbong mutasi itu dilakukan. Sehingga sekarang ini harus kecolongan dengan dieksekusi nya camat Solokuro ini, ternyata yang bersangkutan masih tersangkut masalah hukum yang belum inkrah selama ini. jir

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…