Bupati Kecolongan, Camat 3 Bulan Menjabat Dijebloskan ke Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hari Agus Santa Pramono baju putih diwawancarai wartawan saat masih menjabat sekretaris Kesbangpol. SP/IST
Hari Agus Santa Pramono baju putih diwawancarai wartawan saat masih menjabat sekretaris Kesbangpol. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi harus kecolongan. Hari Agus Santa Pramono camat Solokuro yang baru dilantik bupati dalam gerbong mutasi pertama sekitar tiga bulan lalu itu, Jum'at  (7/1/2021) dijebloskan ke tahanan Lapas setempat, dalam kasus korupsi Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) 2011 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Maduran.

Penahanan terhadap terpidana kasus korupsi PUAP Rp 60 juta itu, seperti  disampaikan oleh Condro Maharanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tertanggal 2 Maret 2017. Dengan amar putusan menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terpidana yang sebelumnya juga menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol ini, dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas IIB Lamongan sekitar pukul 10.50 WIB. "Eksekusi pidana ini kita lakukan atas perintah Mahkamah Agung, setelah melalui proses  tingkat pertama, banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapotan di Kecamatan Maduran kabupaten Lamongan tahun 2011," terangnya.

Sebelum dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor kata Condro panggilan akrab Kasi Intel Kejari Lamongan ini, terpidana terlebih dahulu dipanggil ke Kejaksaan untuk untuk menjalani serangkaian proses. "Dalam menjalani proses ini terpidana cukup kooperatif," ujar Condro didampingi Kasi Pidsus Kejari Anton Wahyudi.

Bahkan sebelum tim eksekutor yang terdiri dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus ini mengeksekusi terpidana, pihak Kejari menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat, dengan melakukan swab antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. "Dari hasil swab antigen terpidana dinyatakan negatif, dan pemeriksaan kesehatan  oleh dokter,  kesehatan secara umum juga yang bersangkutan dinyatakan sehat, makannya langsung kita eksekusi sekitar pukul 10.50 WIB," jelasnya.

Terpidana ini lanjutnya, sesuatu dengan hasil putusan, harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. "Iya dalam putusannya yang bersangkutan harus menjalani hukuman ini 1 tahun penjara," ungkapnya.

Sekedar diketahui terpidana yang kini menjabat sebagai Camat Solokuro ini, dinyatakan bersalah oleh PN Tipikor Surabaya saat itu, dalam kasus korupsi Rp 60 juta dana bantuan Peningkatan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) 2011 di wilayah Kecamatan Maduran terhadap  3 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan setiap Gapoktan menerima Rp 100 juta.

Oleh Kades, setiap Gapoktan diminta Rp 20 juta sehingga total Rp 60 juta. Uang tersebut, seperti disampaikan oleh penyidik Kejari saat itu, oleh Kades diberikan ke Camat Maduran, dan selanjutnya diberikan kepada Lestariyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perpustakaan Kabupaten Lamongan, dan dalam proses pemeriksaan Lestariyono menjabat sebagai Kepala PU Dinas Cipta Karya Lamongan.

Sementara itu, terpidana yang sampai saat ini menjabat sebagai camat Solokuro itu,  yang bersangkutan sebelumnya  dilantik oleh bupati bersamaan dengan 187 pejabat eselon IV, III dan II pada Senin (20/9/2021) yang lalu.

Tindakan melantik terpidana oleh bupati ini dinilai oleh masyarakat, sebagai kecerobohan, atau memang bupati sama sekali tidak  memberdayakan Baperjagat, sebagai pintu utama sebelum gerbong mutasi itu dilakukan. Sehingga sekarang ini harus kecolongan dengan dieksekusi nya camat Solokuro ini, ternyata yang bersangkutan masih tersangkut masalah hukum yang belum inkrah selama ini. jir

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…