Bupati Kecolongan, Camat 3 Bulan Menjabat Dijebloskan ke Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hari Agus Santa Pramono baju putih diwawancarai wartawan saat masih menjabat sekretaris Kesbangpol. SP/IST
Hari Agus Santa Pramono baju putih diwawancarai wartawan saat masih menjabat sekretaris Kesbangpol. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi harus kecolongan. Hari Agus Santa Pramono camat Solokuro yang baru dilantik bupati dalam gerbong mutasi pertama sekitar tiga bulan lalu itu, Jum'at  (7/1/2021) dijebloskan ke tahanan Lapas setempat, dalam kasus korupsi Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) 2011 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Maduran.

Penahanan terhadap terpidana kasus korupsi PUAP Rp 60 juta itu, seperti  disampaikan oleh Condro Maharanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tertanggal 2 Maret 2017. Dengan amar putusan menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terpidana yang sebelumnya juga menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol ini, dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas IIB Lamongan sekitar pukul 10.50 WIB. "Eksekusi pidana ini kita lakukan atas perintah Mahkamah Agung, setelah melalui proses  tingkat pertama, banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapotan di Kecamatan Maduran kabupaten Lamongan tahun 2011," terangnya.

Sebelum dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor kata Condro panggilan akrab Kasi Intel Kejari Lamongan ini, terpidana terlebih dahulu dipanggil ke Kejaksaan untuk untuk menjalani serangkaian proses. "Dalam menjalani proses ini terpidana cukup kooperatif," ujar Condro didampingi Kasi Pidsus Kejari Anton Wahyudi.

Bahkan sebelum tim eksekutor yang terdiri dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus ini mengeksekusi terpidana, pihak Kejari menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat, dengan melakukan swab antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. "Dari hasil swab antigen terpidana dinyatakan negatif, dan pemeriksaan kesehatan  oleh dokter,  kesehatan secara umum juga yang bersangkutan dinyatakan sehat, makannya langsung kita eksekusi sekitar pukul 10.50 WIB," jelasnya.

Terpidana ini lanjutnya, sesuatu dengan hasil putusan, harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. "Iya dalam putusannya yang bersangkutan harus menjalani hukuman ini 1 tahun penjara," ungkapnya.

Sekedar diketahui terpidana yang kini menjabat sebagai Camat Solokuro ini, dinyatakan bersalah oleh PN Tipikor Surabaya saat itu, dalam kasus korupsi Rp 60 juta dana bantuan Peningkatan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) 2011 di wilayah Kecamatan Maduran terhadap  3 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan setiap Gapoktan menerima Rp 100 juta.

Oleh Kades, setiap Gapoktan diminta Rp 20 juta sehingga total Rp 60 juta. Uang tersebut, seperti disampaikan oleh penyidik Kejari saat itu, oleh Kades diberikan ke Camat Maduran, dan selanjutnya diberikan kepada Lestariyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perpustakaan Kabupaten Lamongan, dan dalam proses pemeriksaan Lestariyono menjabat sebagai Kepala PU Dinas Cipta Karya Lamongan.

Sementara itu, terpidana yang sampai saat ini menjabat sebagai camat Solokuro itu,  yang bersangkutan sebelumnya  dilantik oleh bupati bersamaan dengan 187 pejabat eselon IV, III dan II pada Senin (20/9/2021) yang lalu.

Tindakan melantik terpidana oleh bupati ini dinilai oleh masyarakat, sebagai kecerobohan, atau memang bupati sama sekali tidak  memberdayakan Baperjagat, sebagai pintu utama sebelum gerbong mutasi itu dilakukan. Sehingga sekarang ini harus kecolongan dengan dieksekusi nya camat Solokuro ini, ternyata yang bersangkutan masih tersangkut masalah hukum yang belum inkrah selama ini. jir

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …