Kejari Kota Mojokerto Tahan Tersangka Korupsi KMK Bank Jatim Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Mojokerto -  Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma (2013) dan PT Mega Cipta Selaras (2014), Kamis (6/1). Dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp 1.496 miliar.

 "Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto didampingi Kasi Intel, Ali Prakosa.

 Agus menjelaskan, 3 tersangka ini berinisial RZA selaku penyelia PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014). Kemudian tersangka AMD selaku pimpinan cabang PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014) dan IWS selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras (2014.

 Modusnya, lanjut Agus, para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran. Serta adanya penyimpangan peruntukan atau penggunaan. Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

 "Dari laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar," jelasnya.

 Dari kasus ini, Agus menegaskan, perbuatan para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.bd

Tag :

Berita Terbaru

Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter: Nelayan di Teluk Prigi Tunda Aktivitas Melaut

Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter: Nelayan di Teluk Prigi Tunda Aktivitas Melaut

Selasa, 16 Jun 2026 11:40 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Akibat fenomena gelombang tinggi di laut selatan yang mencapai sekitar 2,5 meter membuat mayoritas nelayan di kawasan pesisir…

Advokat Edy Surati Pemkot, Minta Izin JPC Tak Diterbitkan

Advokat Edy Surati Pemkot, Minta Izin JPC Tak Diterbitkan

Selasa, 16 Jun 2026 11:36 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya PT Jatim Parkir Center (JPC) memperpanjang izin parkir di Jalan dr. Soetomo terancam menemui jalan buntu. Pengacara Edy S…

Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Musibah, Pemkab Sumenep Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Musibah, Pemkab Sumenep Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Selasa, 16 Jun 2026 11:31 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Badan…

Tradisi Larung Tumpeng di Laut, Wujud Syukur Nelayan Pacitan Sambut 1 Muharam

Tradisi Larung Tumpeng di Laut, Wujud Syukur Nelayan Pacitan Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 11:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Ratusan nelayan dan masyarakat di Pacitan, menggelar Larung Tumpeng di perairan Samudera Indonesia, sebagai tradisi pergantian…

Tradisi Jamasan Pusaka, Bentuk Penghormatan Warisan Leluhur Sambut 1 Suro

Tradisi Jamasan Pusaka, Bentuk Penghormatan Warisan Leluhur Sambut 1 Suro

Selasa, 16 Jun 2026 11:18 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sejumlah masyarakat Jawa masih melestarikan tradisi jamasan pusaka sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya leluhur,…

Temukan Potensi Warisan Budaya, Pemkab Trenggalek Identifikasi Struktur Bata Kuno di Kamulan

Temukan Potensi Warisan Budaya, Pemkab Trenggalek Identifikasi Struktur Bata Kuno di Kamulan

Selasa, 16 Jun 2026 10:52 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai bagian dari upaya pelestarian potensi warisan budaya yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek, saat ini Pemerintah…