Akibat Omicron, Ini Daftar Negara yang Dillarang Masuk Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedatangan Masyarakat dari Perjalanan Luar Negeri (Ilustrasi). Foto : Media Indonesia
Kedatangan Masyarakat dari Perjalanan Luar Negeri (Ilustrasi). Foto : Media Indonesia

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Pemerintah memberlakukan pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara mulai Jum’at (7/1/2022) guna mengantisipasi transmisi atau penularan kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Keputusan ini diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022 dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi perkembangan virus Covid-19 di beberapa negara.

Surat edaran ini dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

"Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian ditegaskan dalam SE.

Berikut ini daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, yakni :

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Perancis
  5. Angola
  6. Zambia
  7. Zimbabwe
  8. Malawi
  9. Mozambique
  10. Namibia
  11. Eswatini
  12. Lesotho
  13. Inggris
  14. Denmark

Empat negara dari Afrika Selatan hingga Perancis merupakan negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi omicron. Sementara itu, tujuh negara, mulai dari Angola hingga Lesotho, merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus omicron.

Selain itu, Inggris dan Denmark juga dilarang memasuki Indonesia karena jumlah kasus konfirmasi omicron mencapai lebih dari 10.000 kasus.

Namun, Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah di atas.
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  3. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. jk

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…