Rest Area akan Dilengkapi Tempat Inap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di sebuah rest area yang selalu sibuk.
Suasana di sebuah rest area yang selalu sibuk.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anda penyuka perjalanan jauh menggunakan jalan tol, bisa lega. Kini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR telah mengizinkan rest area dilengkapi fasilitas penginapan dengan durasi paling lama 12 jam.

Rest Area antarkota tipe A akan dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi, sebut Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol yang dikutip di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Sesuai permen tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam.

Kriteria lainnya adalah TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.

Area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jeni struk dengan dua gandar atau lebih. TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.

Sebelumnya, anak usaha PT Jasa Marga Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).

Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan kerja sama pengembangan rest area

seiring terbitnya Permen PUPR 28/2021. Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa. n jk, er

Berita Terbaru

Semarak HUT RI ke-81, Halaman Mapolres Gresik Disulap Jadi Arena Lomba Tradisional

Semarak HUT RI ke-81, Halaman Mapolres Gresik Disulap Jadi Arena Lomba Tradisional

Jumat, 14 Agu 2026 15:48 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semangat kemerdekaan mewarnai halaman Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026) pagi. Ratusan personel kepolisian bersama keluarga besar B…

Audiensi dengan Pemkot Surabaya Buntu, Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Tanah Gereja HKBP Manyar

Audiensi dengan Pemkot Surabaya Buntu, Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Tanah Gereja HKBP Manyar

Jumat, 14 Agu 2026 15:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Audiensi terkait persoalan Gereja HKBP Manyar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) …

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…