Rest Area akan Dilengkapi Tempat Inap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di sebuah rest area yang selalu sibuk.
Suasana di sebuah rest area yang selalu sibuk.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anda penyuka perjalanan jauh menggunakan jalan tol, bisa lega. Kini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR telah mengizinkan rest area dilengkapi fasilitas penginapan dengan durasi paling lama 12 jam.

Rest Area antarkota tipe A akan dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi, sebut Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol yang dikutip di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Sesuai permen tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam.

Kriteria lainnya adalah TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.

Area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jeni struk dengan dua gandar atau lebih. TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.

Sebelumnya, anak usaha PT Jasa Marga Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).

Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan kerja sama pengembangan rest area

seiring terbitnya Permen PUPR 28/2021. Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa. n jk, er

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…