Gelapkan Mobil Rental, Warga Surabaya dan Gresik Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim, AKP Marji saat merilis pengungkapan penggelapan mobil rental. SP/Polsek Tegalsari
Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim, AKP Marji saat merilis pengungkapan penggelapan mobil rental. SP/Polsek Tegalsari

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tegalsari Menangkap Harun (21) warga Jambangan, Surabaya dan Ivan (35) asal Menganti, Gresik dalam kasus penggelapan mobil rental. Dari penyelidikan polisi, setidaknya sudah ada 6 mobil yang mereka gelapkan.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, tersangka yang melakukan penggelapan yakni Harun. Dia menggunakan modus menyewa mobil rental dalam rentang waktu mingguan untuk keperluan operasional pekerjaan.

“Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadaikan tanpa seijin pemiliknya,” kata Kompol Dwi Nugroho, Kamis (20/1/2022).

Lebih jauh dijelaskan Kompol Dwi, modus yang digunakan tersangka itu kemudian dilakukan ke rental mobil lainnya. Lalu, mobil hasil penipuan itu dilempar Harun kepada Ivan sebagai penadah yang berada di Sumenep, Madura.

“Tersangka atas nama Harun mengaku, ia menggadaikan mobil hasil penggelapan itu paling rendah sebesar Rp 15 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Pandu (korban) atau pemilik mobil yang digelapkan tersangka Harun, menceritakan. Bahwa, awalnya korban tidak curiga dengan gelagat tersangka, dan pembayaran sewa mobil pun rutin. Namun beberapa minggu kemudian tersangka sulit dihubungi.

“Saya awalnya tidak curiga karena rutin pembayarannya. Namun beberapa minggu kemudian tidak rutin dan tidak ada kabar. Saya telphon juga tidak nyambung akhirnya saya melaporkan ke polisi,” kata Pandu.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Tegalsari, karena bisa mengungkap kejadian ini. Dan saya bersyukur mobil saya bisa kembali lagi,” lanjut dia.

Sementara pengakuan tersangka Harun, menyebutkan, mobil rental yang digadaikan rata Rp 15 juta.

“Rata rata Rp 15 juta pak, untuk kebutuhan hidup,” ucap tersangka Harun.

Sedangkan, penadah Ivan mengaku keenam mobil yang ia terima dari Harun tak di lempar lagi, melainkan digunakan secara pribadi. “Saya gunakan pribadi,” aku Ivan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Daihatsu Sigra abu-abu L 1788 ZH, 1 unit Daihatsu Xenia silver W 1327 QK, 1 unit Toyota Avanza biru L 1965 CU, 1 unit Suzuki APV silver W 1952 YH, 1 unit Daihatsu Xenia silver L 1097 MQ dan 1 unit Toyota Avanza hitam L 1593 DB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…