Gelapkan Mobil Rental, Warga Surabaya dan Gresik Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim, AKP Marji saat merilis pengungkapan penggelapan mobil rental. SP/Polsek Tegalsari
Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim, AKP Marji saat merilis pengungkapan penggelapan mobil rental. SP/Polsek Tegalsari

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tegalsari Menangkap Harun (21) warga Jambangan, Surabaya dan Ivan (35) asal Menganti, Gresik dalam kasus penggelapan mobil rental. Dari penyelidikan polisi, setidaknya sudah ada 6 mobil yang mereka gelapkan.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, tersangka yang melakukan penggelapan yakni Harun. Dia menggunakan modus menyewa mobil rental dalam rentang waktu mingguan untuk keperluan operasional pekerjaan.

“Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadaikan tanpa seijin pemiliknya,” kata Kompol Dwi Nugroho, Kamis (20/1/2022).

Lebih jauh dijelaskan Kompol Dwi, modus yang digunakan tersangka itu kemudian dilakukan ke rental mobil lainnya. Lalu, mobil hasil penipuan itu dilempar Harun kepada Ivan sebagai penadah yang berada di Sumenep, Madura.

“Tersangka atas nama Harun mengaku, ia menggadaikan mobil hasil penggelapan itu paling rendah sebesar Rp 15 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Pandu (korban) atau pemilik mobil yang digelapkan tersangka Harun, menceritakan. Bahwa, awalnya korban tidak curiga dengan gelagat tersangka, dan pembayaran sewa mobil pun rutin. Namun beberapa minggu kemudian tersangka sulit dihubungi.

“Saya awalnya tidak curiga karena rutin pembayarannya. Namun beberapa minggu kemudian tidak rutin dan tidak ada kabar. Saya telphon juga tidak nyambung akhirnya saya melaporkan ke polisi,” kata Pandu.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Tegalsari, karena bisa mengungkap kejadian ini. Dan saya bersyukur mobil saya bisa kembali lagi,” lanjut dia.

Sementara pengakuan tersangka Harun, menyebutkan, mobil rental yang digadaikan rata Rp 15 juta.

“Rata rata Rp 15 juta pak, untuk kebutuhan hidup,” ucap tersangka Harun.

Sedangkan, penadah Ivan mengaku keenam mobil yang ia terima dari Harun tak di lempar lagi, melainkan digunakan secara pribadi. “Saya gunakan pribadi,” aku Ivan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Daihatsu Sigra abu-abu L 1788 ZH, 1 unit Daihatsu Xenia silver W 1327 QK, 1 unit Toyota Avanza biru L 1965 CU, 1 unit Suzuki APV silver W 1952 YH, 1 unit Daihatsu Xenia silver L 1097 MQ dan 1 unit Toyota Avanza hitam L 1593 DB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara, terkait maraknya toko kelontong yang beroperasi s…

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi kepemudaan, Pemuda  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - Lira) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, …

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tongkat komando Polres Blitar Kota resmi beralih, dan kursi kedudukan Kapolres Blitar Kota resmi  diduduki oleh AKBP Kalfaris …

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keajaiban alam berupa ngarai sempit dengan aliran sungai jernih yang dikenal dengan nama Kedung Cinet kerap dijuluki sebagai Grand…

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Destinasi wisata Mloko Sewu yang berlokasi di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyuguhkan hamparan…

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lamongan secara serantak selama ini sudah berjalan dengan baik. Terbaru,…