Diduga 'Makan' Dana PEN, Pejabat Kemendagri Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK resmi mengumumkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap, Kamis (27/1/2022).
KPK resmi mengumumkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap, Kamis (27/1/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap. Ardian diduga terima suap Rp1,5 miliar.

Ardian diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Ia disebut-sebut telah menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 Andi Merya Nur diduga telah mengucurkan dana suap tahapan awal sebesar Rp2 miliar agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat dana PEN tahun 2021. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA).

"Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian, di mana, tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di kediaman pribadinya di Jakarta," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

"Sedangkan tersangka LMSA menerima sebesar Rp500 juta," imbuhnya. Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui.

Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ardian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

 Sekadar informasi, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu. Kini, Ardian Noervianto bertugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jakarta, Kendari, dan Sulawesi Tenggara untuk mencari bukti tambahan terkait kasus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah Ardian Noervianto. jk,4

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…