Diduga 'Makan' Dana PEN, Pejabat Kemendagri Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK resmi mengumumkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap, Kamis (27/1/2022).
KPK resmi mengumumkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap, Kamis (27/1/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap. Ardian diduga terima suap Rp1,5 miliar.

Ardian diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Ia disebut-sebut telah menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 Andi Merya Nur diduga telah mengucurkan dana suap tahapan awal sebesar Rp2 miliar agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat dana PEN tahun 2021. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA).

"Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian, di mana, tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di kediaman pribadinya di Jakarta," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

"Sedangkan tersangka LMSA menerima sebesar Rp500 juta," imbuhnya. Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui.

Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ardian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

 Sekadar informasi, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu. Kini, Ardian Noervianto bertugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jakarta, Kendari, dan Sulawesi Tenggara untuk mencari bukti tambahan terkait kasus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah Ardian Noervianto. jk,4

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …