Diduga 'Makan' Dana PEN, Pejabat Kemendagri Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK resmi mengumumkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap, Kamis (27/1/2022).
KPK resmi mengumumkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap, Kamis (27/1/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap. Ardian diduga terima suap Rp1,5 miliar.

Ardian diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Ia disebut-sebut telah menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 Andi Merya Nur diduga telah mengucurkan dana suap tahapan awal sebesar Rp2 miliar agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat dana PEN tahun 2021. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA).

"Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian, di mana, tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di kediaman pribadinya di Jakarta," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

"Sedangkan tersangka LMSA menerima sebesar Rp500 juta," imbuhnya. Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui.

Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ardian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

 Sekadar informasi, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu. Kini, Ardian Noervianto bertugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jakarta, Kendari, dan Sulawesi Tenggara untuk mencari bukti tambahan terkait kasus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah Ardian Noervianto. jk,4

Berita Terbaru

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai…

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Inovasi daerah tidak cukup berhenti pada gagasan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata yang memberikan dampak bagi m…

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Sosialisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan…

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya menindaklanjuti kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno dan Gunung Ringgit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan,…

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tumpahan solar di Jalan Raya Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Lamongan yang diduga berasal dari kebocoran tangki truk itu membuat…