Kejari Tahan Pengusaha yang Serobot Tanah Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengusaha bengkel yang menyerobot tanah desa ditahan Kejari kabupaten Pasuruan. SP/Ris
Pengusaha bengkel yang menyerobot tanah desa ditahan Kejari kabupaten Pasuruan. SP/Ris

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan– Kejari kabupaten Pasuruan menahan seorang pengusaha bengkel di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Pengusaha ini ditahan karena diduga telah menyerobot tanah kas desa (TKD).

Pengusaha tersebut bernama Moch Romli alias Romi. Romi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari pada Kamis (10/02/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengungkapkan, penyerobotan TKD yang dilakukan oleh Romi sudah dimulai sejak tahun 2014 hingga bulan Februari 2022.

Menurut Ramdhanu, Romi memanfaatkan TKD tersebut tanpa izin. Padahal seharusnya ketika memanfaatkan tanah negara, ada prosedur yang harus dilalui.

“Dan sudah menikmati sekian tahun. Hasil bisnisnya juga masuk ke kantong sendiri. Tidak ada yang disetorkan ke desa,” kata Ramdhanu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengungkapkan, penyerobotan TKD yang dilakukan oleh Romi sudah dimulai sejak tahun 2014 hingga bulan Februari 2022.

Menurut Ramdhanu, Romi memanfaatkan TKD tersebut tanpa izin. Padahal seharusnya ketika memanfaatkan tanah negara, ada prosedur yang harus dilalui.

“Dan sudah menikmati sekian tahun. Hasil bisnisnya juga masuk ke kantong sendiri. Tidak ada yang disetorkan ke desa,” kata Ramdhanu.

Di tanah seluas 9.000 meter persegi tersebut, ternyata tidak hanya milik Desa Warungdowo saja, melainkan juga ada yang milik PT KAI DAOP 9 Jember.

Atas perbuatannya, Romi dijerat pasal 3 dan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, kejari juga saat ini masih menghitung kerugian negara dalam kasus penyerobotan tanah desa tersebut.

“Kerugian negara masih dihitung,” ujar Ramdhanu.

Sementara itu, Romi ketika digelandang keluar sempat mengungkapkan pembelaan. Ia mengaku memiliki tanda bukti kepemilikan tanah dan apa yang dialaminya adalah upaya kriminalisasi.

Tak hanya itu, Romi juga menyebut, bahwa dirinya bakal melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan.

“Ini kriminalisasi, seperti settingan, sandiwara cinta,” pungkas Romli. ris

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…