Kejari Tahan Pengusaha yang Serobot Tanah Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengusaha bengkel yang menyerobot tanah desa ditahan Kejari kabupaten Pasuruan. SP/Ris
Pengusaha bengkel yang menyerobot tanah desa ditahan Kejari kabupaten Pasuruan. SP/Ris

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan– Kejari kabupaten Pasuruan menahan seorang pengusaha bengkel di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Pengusaha ini ditahan karena diduga telah menyerobot tanah kas desa (TKD).

Pengusaha tersebut bernama Moch Romli alias Romi. Romi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari pada Kamis (10/02/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengungkapkan, penyerobotan TKD yang dilakukan oleh Romi sudah dimulai sejak tahun 2014 hingga bulan Februari 2022.

Menurut Ramdhanu, Romi memanfaatkan TKD tersebut tanpa izin. Padahal seharusnya ketika memanfaatkan tanah negara, ada prosedur yang harus dilalui.

“Dan sudah menikmati sekian tahun. Hasil bisnisnya juga masuk ke kantong sendiri. Tidak ada yang disetorkan ke desa,” kata Ramdhanu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengungkapkan, penyerobotan TKD yang dilakukan oleh Romi sudah dimulai sejak tahun 2014 hingga bulan Februari 2022.

Menurut Ramdhanu, Romi memanfaatkan TKD tersebut tanpa izin. Padahal seharusnya ketika memanfaatkan tanah negara, ada prosedur yang harus dilalui.

“Dan sudah menikmati sekian tahun. Hasil bisnisnya juga masuk ke kantong sendiri. Tidak ada yang disetorkan ke desa,” kata Ramdhanu.

Di tanah seluas 9.000 meter persegi tersebut, ternyata tidak hanya milik Desa Warungdowo saja, melainkan juga ada yang milik PT KAI DAOP 9 Jember.

Atas perbuatannya, Romi dijerat pasal 3 dan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, kejari juga saat ini masih menghitung kerugian negara dalam kasus penyerobotan tanah desa tersebut.

“Kerugian negara masih dihitung,” ujar Ramdhanu.

Sementara itu, Romi ketika digelandang keluar sempat mengungkapkan pembelaan. Ia mengaku memiliki tanda bukti kepemilikan tanah dan apa yang dialaminya adalah upaya kriminalisasi.

Tak hanya itu, Romi juga menyebut, bahwa dirinya bakal melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan.

“Ini kriminalisasi, seperti settingan, sandiwara cinta,” pungkas Romli. ris

Berita Terbaru

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…