Home / Peristiwa : Jalan yang Diduga Diserobot Pabrik Pupuk di Jombang

Kades Akui Bukan Hak Pribadi dan Dijual ke Perusahaan?

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

- Pewarta

Senin, 12 Feb 2024 18:31 WIB

Kades Akui Bukan Hak Pribadi dan Dijual ke Perusahaan?

i

Jalan tani yang diduga diserobot pabrik pupuk PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. SP/Sarep

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polemik dugaan penyerobotan jalan usaha tani (JUT) oleh pabrik pertanian PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kian meruncing. 

Jalan yang diserobot oleh pihak korporasi tersebut merupakan milik umum sebagai jalan tani, bukan hak pribadi yang bisa diperjual belikan. 

Baca Juga: Komoditas Unggulan Vanili: Perawatan Mudah, Harga Jual Tinggi

"Yang ditutup (diserobot pabrik) itu jalan milik umum untuk jalan petani, untuk memperlancar aktivitas pertanian dan tidak bisa diperjual belikan. Karena bukan milik siapa pun tapi milik umum," kata salah seorang petani Desa Betek, Arifin, Senin (12/2/2024). 

Menurut petani berusia 50 an tahun ini, lahan tanah persawahan baik ada di sisi timur atau barat jalan tani, sesuai patok batas. "Kalau di sertifikat tanah, ya sesuai patok batas yang ada itu. Jadi jalan tani ini gak termasuk dalam hak milik pribadi, tapi milik umum," tandasnya sembari menunjukkan patok batas. 

 

Pabrik Seenaknya Sendiri

Alih-alih melindungi hak petani, Arifin menilai penyerobotan jalan tani dan kemudian ditutup oleh pabrik PT Maxxi Agri itu, merupakan tindakan 'arogansi' korporasi sehingga merugikan para penggarap lahan persawahan. 

"Lha kalau dipagar itukan seenaknya sendiri. Kepentingan pabriknya sendiri, agar tidak terganggu aktivitas para petani. Kan seenaknya sendiri itu, wong tanah milik umum," kata dia. 

Selain itu, keberadaan pagar pabrik yang diduga menyerobot tanah milik umum berupa jalan tani. Juga berdampak pada saluran irigasi yang semakin mengecil, dan aliran air tidak lancar. 

 

Akui Jalan Milik Umum, dan Dijual? 

Kepala Desa Betek, Moh Faruq mengakui jika jalan yang ditutup atau diserobot pabrik tersebut merupakan jalan tani milik umum. 

"Jalan tani itu milik bersama (umum), diperuntukkan untuk petani setempat. Makanya pabrik harus bertanggung jawab," katanya, Senin (12/2/2024). 

Dijelaskannya, sebelum pembangunan pabrik pihak pemerintah desa meminta JUT difungsikan kembali. 

"Makanya kalau sampai ditutup, pabrik harus memberikan jalan lain. Itu tanggung jawab pabrik,  karena permintaan petani seperti itu," tandas Faruq. 

Baca Juga: Upacara Hardiknas di Jombang, Belasan Peserta Bertumbangan: Kelamaan ‘Dijemur’

Jalan usaha tani yang diduga diserobot pihak pabrik PT Maxxi Agri di Desa Betek, diungkapkan Faruq jika dijual oleh petani ke perusahaan. Meski jalan tani tersebut bukan hak milik pribadi. 

"Itu jalan tani sama warga dijual ke perusahaan. Jalan satu-satunya perusahaan harus bertanggung jawab memberi jalan pengganti," kata dia memungkasi. 

Informasi yang dihimpun, sebelum pendirian bangunan pabrik pertanian, PT Maxxi Agri menggelar pertemuan dengan pihak Pemerintah Desa dan diduga sudah mendapatkan lampu hijau untuk "mencaplok" tanah milik umum tersebut. 

Dengan persyaratan, penggantian jalan serta memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitar. 

Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), M Okky Mabruri menegaskan jika JUT itu merupakan fasilitas umum yang sudah ada sejak dahulu. Hal ini menurut Okky didasarkan pada peta blok Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

"Kalau di peta blok kemarin saya minta, lihat memang ada jalan itu (JUT), memisahkan yang depan dan belakang itu. Ada gambarnya di peta blok termasuk yang saluran air," kata Okky kepada SURABAYAPAGI.com.

Meski sudah ada di peta blok akan tetapi, dijelaskan Okky kepala desa masih sempat bersikeras jika jalan yang diduga diserobot pabrik bukan fasilitas umum.

Baca Juga: Panen Raya Berakhir: Petani di Jombang Nangis, Harga Gabah Anjlok

"Itu sudah jelas JUT, tapi pak Kades sempat ngeyel itu bukan JUT tapi jalan urunan petani. Memang awalnya JUT dulu gak selebar sekarang, terus petani inisiatif urunan untuk menambah lebar JUT seperti sekarang ini," tandasnya.

Dari awal pembangunan pabrik pertanian PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, hingga mencuat polemik dugaan penyerobotan fasilitas umum jalan usaha tani. Menurut Okky diduga sudah menyalahi aturan karena, belum ada kesepakatan apa pun dengan petani maupun BPD. Pihak pabrik belum apa-apa sudah melakukan pemagaran JUT secara sepihak. 

"Pabrik memang beli lahan di bagian barat dan timur JUT. Kalau gak salah antara bulan Oktober, pembangunan pabrik yang bagian barat JUT. Lantas, BPD, Gapoktan dan petani diundang ke pabrik situ oleh manajemen. Dan ternyata pas kita diundang JUT bagian utara sudah dipagari oleh pabrik, yang selatan waktu itu belum. Tapi sekarang sudah dipagar semua oleh pabrik," tutur Okky. 

 

Bukti Hak atas Tanah

Mengutip laman hukum online, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) juga mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU