SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - LSM Format datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mempertanyakan adanya dugaan kasus pemotongan insentif pegawai oleh BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Pasuruan.
"Terkait adanya OTT apakah kasus ini berdasarkan aduan dari LSM atau murni dari OTT intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan," ucap Makki ketua LSM Format, Jumat (12/1).
Baca Juga: Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal
Makki menambahkan kalau memang OTT intelijen kenapa tidak langsung ditahan. Apalagi yang beredar Kejaksaan sudah menyita uang Rp 440 juta. “Juga perihal dugaan disegelnya ruangan TKP dengan alasan pemotongan 10 Persen, berdalih dengan arisan umroh," jelas Ketua LSM Format.
Baca Juga: Pemerintah Kota Pasuruan Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri
Makki berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan diumumkan ke publik serta meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung, mengatakan bahwa kasus tersebut murni temuan kejaksaan untuk perkara tersebut masih proses penyelidikan.
Baca Juga: Jaksa Akan Sikapi Vonis Kasus JLU Kota Pasuruan
"Memang temuan dari kejaksaan dan masih dalam tahap proses penyelidikan. Kami saat ini masih full data pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan dan masih dalam proses pendalaman," jelas Agung. Zis/nur
Editor : Moch Ilham