Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Saifullah saat digelandang petugas Kejari kota Pasuruan.
Tersangka Saifullah saat digelandang petugas Kejari kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan Saifullah mulai diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya melakukan perbuatan korupsi dalam kredit multiguna pegawai yang diajukan ke Bank Jatim.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (27/2). Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Saifullah melancarkan pengajuan kredit ke bank secara berturut-turut. Terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai 2 Februari 2021.

Dalam rentang waktu itu pula terdakwa mengajukan kredit multiguna dengan mengatasnamakan beberapa pegawai. Yang tidak lain ialah rekan sekantornya sendiri. Mereka dijadikan pemohon kredit kepada pihak bank.

Terdakwa juga disebut memproses dokumen pengajuan dengan mengaku dirinya sebagai bendahara kantor.

Hal itu dilakukan dengan cara memalsukan beberapa dokumen yang diperlukan saat mengajukan kredit. Termasuk dokumen speciment yang seharusnya dikeluarkan kepala kantor. Tetapi terdakwa memalsukan tanda tangan pimpinannya untuk memuluskan pengajuan kredit.

“Sehingga mengakibatkan terdakwa memperoleh pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Pasuruan dan pada akhirnya terjadi kredit macet yang berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar,“ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto.

Wahyu menyebut, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Saifullah juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dalam surat dakwaan, kami terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,“ kata Wahyu.

Dengan demikian, Saifullah terancam hukuman paling ringan selama setahun pidana penjara. Jika pasal 2, ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun. Sementara pasal 3 ancaman pidana maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun. ris

Berita Terbaru

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga di Atlanta, menghadirkan rivalitas panjang yang telah menghasilkan banyak momen bersejarah di panggung Piala Dunia. Tiket menuju partai…

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Meskipun Inggris sedikit diunggulkan untuk menang dalam waktu normal, peta kekuatan berbalik saat bicara opsi To Advance / To Qualify (tim…

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu skenario final impian Piala Dunia 2026 adalah Spanyol versus Argentina. Pertemuan kedua tim jika mampu melewati cadangan lawan…

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berbagai lembaga keuangan dan model statistik, termasuk beberapa bursa dan analisis dari Eropa, sempat menjagokan Belanda dan Inggris…

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan Inggris versus Argentina akan berlangsung di Stadion Atlanta, Amerika Serikat (AS), Rabu (15/7) waktu lokal atau Kamis (16/7)…

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kini telah dibentuk tim penyidik khusus dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (…