Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Saifullah saat digelandang petugas Kejari kota Pasuruan.
Tersangka Saifullah saat digelandang petugas Kejari kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan Saifullah mulai diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya melakukan perbuatan korupsi dalam kredit multiguna pegawai yang diajukan ke Bank Jatim.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (27/2). Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Saifullah melancarkan pengajuan kredit ke bank secara berturut-turut. Terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai 2 Februari 2021.

Dalam rentang waktu itu pula terdakwa mengajukan kredit multiguna dengan mengatasnamakan beberapa pegawai. Yang tidak lain ialah rekan sekantornya sendiri. Mereka dijadikan pemohon kredit kepada pihak bank.

Terdakwa juga disebut memproses dokumen pengajuan dengan mengaku dirinya sebagai bendahara kantor.

Hal itu dilakukan dengan cara memalsukan beberapa dokumen yang diperlukan saat mengajukan kredit. Termasuk dokumen speciment yang seharusnya dikeluarkan kepala kantor. Tetapi terdakwa memalsukan tanda tangan pimpinannya untuk memuluskan pengajuan kredit.

“Sehingga mengakibatkan terdakwa memperoleh pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Pasuruan dan pada akhirnya terjadi kredit macet yang berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar,“ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto.

Wahyu menyebut, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Saifullah juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dalam surat dakwaan, kami terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,“ kata Wahyu.

Dengan demikian, Saifullah terancam hukuman paling ringan selama setahun pidana penjara. Jika pasal 2, ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun. Sementara pasal 3 ancaman pidana maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun. ris

Berita Terbaru

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyanyi senior Yuni Shara kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui konser bertajuk “Yuni Shara 3553 Concert” yang akan digel…

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaa…

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah P…

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren penurunan angka kelahiran di Jawa Timur kian terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru Badan Pusat Statistik m…

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan beragam a…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 5,96 p…