Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Saifullah saat digelandang petugas Kejari kota Pasuruan.
Tersangka Saifullah saat digelandang petugas Kejari kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan Saifullah mulai diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya melakukan perbuatan korupsi dalam kredit multiguna pegawai yang diajukan ke Bank Jatim.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (27/2). Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Saifullah melancarkan pengajuan kredit ke bank secara berturut-turut. Terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai 2 Februari 2021.

Dalam rentang waktu itu pula terdakwa mengajukan kredit multiguna dengan mengatasnamakan beberapa pegawai. Yang tidak lain ialah rekan sekantornya sendiri. Mereka dijadikan pemohon kredit kepada pihak bank.

Terdakwa juga disebut memproses dokumen pengajuan dengan mengaku dirinya sebagai bendahara kantor.

Hal itu dilakukan dengan cara memalsukan beberapa dokumen yang diperlukan saat mengajukan kredit. Termasuk dokumen speciment yang seharusnya dikeluarkan kepala kantor. Tetapi terdakwa memalsukan tanda tangan pimpinannya untuk memuluskan pengajuan kredit.

“Sehingga mengakibatkan terdakwa memperoleh pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Pasuruan dan pada akhirnya terjadi kredit macet yang berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar,“ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto.

Wahyu menyebut, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Saifullah juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dalam surat dakwaan, kami terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,“ kata Wahyu.

Dengan demikian, Saifullah terancam hukuman paling ringan selama setahun pidana penjara. Jika pasal 2, ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun. Sementara pasal 3 ancaman pidana maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun. ris

Berita Terbaru

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pahlawan sudah mulai berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Sekolah Rakyat…

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III di Magetan yang didanai APBN, saat ini terkait kesiapan lahan sekolah…

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30…

Tertekan Musim Giling 2026, Petani Tebu di Magetan Keluhkan Lonjakan Biaya Produksi

Tertekan Musim Giling 2026, Petani Tebu di Magetan Keluhkan Lonjakan Biaya Produksi

Rabu, 05 Agu 2026 13:56 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Memasuki musim giling tahun ini, sejumlah petani tebu di wilayah kerja Pabrik Gula (PG) Poerwodadie, Kabupaten Magetan mengeluhkan…

Dinas Perikanan Banyuwangi Dorong Masyarakat Konsumsi Udang Jadi Makanan Harian

Dinas Perikanan Banyuwangi Dorong Masyarakat Konsumsi Udang Jadi Makanan Harian

Rabu, 05 Agu 2026 13:46 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Perikanan mulai menyusun strategi besar untuk mengubah persepsi…

Diduga Kecerobohan Pemilik Rumah, Kerugian Kebakaran di Blitar Ditaksir Capai Ratusan Juta

Diduga Kecerobohan Pemilik Rumah, Kerugian Kebakaran di Blitar Ditaksir Capai Ratusan Juta

Rabu, 05 Agu 2026 13:38 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi musibah kebakaran rumah melanda di wilayah Kab.Blitar, kali ini sebuah rumah milik Sukatin 73 warga dusun Sembung, RT …