Antisipasi Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api, Satlantas Polres Blitar Pasang Banner Peringatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Feb 2022 17:26 WIB

Antisipasi Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api, Satlantas Polres Blitar Pasang Banner Peringatan

i

Petugas memasang banner peringatan di sekitar perlintasan rel kereta api. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kedatangan para petugas dari Satuan Lalulintas Polres Blitar bersama Dinas Perhubungan dan Polsus KA di beberapa perlintasan kereta api di sepanjang Jalur kereta mulai dari Kecamatan Talun sampai Kecamatan Wlingi yang merupakan Wilayah Daop 7 PT KAI Madiun Selasa (15/2) siang sempat menjadi perhatian pengguna jalan lintasan rel kereta api, karena diduga ada kecelakaan kereta api.

"Saya bergegas mendekat di pintasan rel kereta api, saya kira ada kecelakaan lagi, ternyata pak polisi dan Polsus KA, pasang banner peringatan pengguna jalan," kata Panji Sutrisno warga Desa Kendalrejo saat melihat pemasangan banner peringatan oleh petugas.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Pemasangan banner di dua lokasi perlintasan rel kereta api di dua lokasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Blitar dari Unit Laka Satlantas Polres Blitar dipimpin Kanit Laka Iptu Heri Iriyanto. Ada di dua titik yakni perlintasan rel kereta api di desa Sumberjo dan depan Kantor Kelurahan Pasirharjo merupakan jalur utama penghubung di jalur Blitar-Malang. Pemasangan bener bersama Dinas Perhubungan Kab Blitar dan Polsus KA bertujuan untuk memberi peringatan para pengguna jalan desa tersebut guna antisipasi kecelakaan kereta api jurusan Malang - Blitar yang setiap saat melintas khususnya  jalan desa yang dilewati kereta api tanpa palang Pintu

"Sesuai perintah pimpinan guna mengurangi atau meminimalisir kecelakaan kereta api, kami memasang banner di dua lokasi, dan benar pintasan rel kereta api tanpa palang pintu, hanya sebatas sirine, namun rupanya beberapa hari ini sirine tidak berfungsi," terang Iptu Heri Iriyanto.

Untuk diketahui lintasan yang berada di dua desa tersebut sering terjadi kecelakaan antara pengendara motor/mobil dengan Kereta Api yang mengakibatkan tewasnya pengendara motor.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Sementara perlintasan rel kereta api itu adalah hak dari Pemerintah Daerah, sehingga penangananya baik berupa rambu rambu atau palang pintu lintasan rel kereta api adalah dari Pemerintah daerah.

Atas dipasangnya bener yang bertuliskan AWAS HATI HATI TENGOK KANAN KIRI SEBELUM MELINTAS REL.SIRINE PERINGATAN TIDAK BERFUNGSI dengan cat yang memantulkan sinar dan bisa terbaca dari jauh, bila malam hari mantulkan sinar bila terkena sinar lampu, kini telah terpasang di dua Lokasi.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

"Apapun bentuk peringatan (maksudnya rambu rambu) merupakan perhatian keselamatan paling tidak memberi peringatan bagi penyeberang rel kereta api, apalagi jalur ini adalah jalur penghubung masyarakat untuk beraktifitas, terima kasih Pak Polisi," tutur Dedi Supriyanto (35) warga Desa Kendalrejo. Les

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU