Inpres 1 Tahun 2022 Bikin BPJS Kesehatan Semakin Sakti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga yang ingin membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat/ Foto: Doc. SP
Warga yang ingin membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat/ Foto: Doc. SP

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) sejak 6 Januari 2022 lalu, seolah memberikan angin segar bagi BPJS Kesehatan.

Mengapa tidak? Badan usaha plat merah ini, secara legal formal diberikan akses kemudahan dalam menambah jumlah kepesertaan anggota.

Hal ini terlihat dalam instruksi itu, Jokowi memerintahkan kepada 30 menteri dan pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satunya adalah dengan memasukan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan dalam syarat pengurusan administrasi di 30 kementrian dan Lembaga tersebut. Atau dengan kata lain, adanya instruksi ini, membuat BPJS Kesehatan semakin sakti karena sangat diperlukan sebagai syarat dalam segala bidang terutama dalam hal pelayanan publik.

Dari penelusuran Surabaya Pagi, beberapa layanan publik yang mengharusnya untuk menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan diantaranya adalah:

Jual Beli Tanah

Per tanggal 1 Maret 2022, proses jual beli tanah di seluruh wilayah Indonesia wajib menyertakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Bahkan Presiden juga telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tak hanya itu, ATR/BPN juga telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 mendatang.

Aturan dari ATR/BPN ini dikuatkan dengan keluarnya surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut dikutip Surabaya Pagi, Senin (21/02/2021).

Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Syarat SIM, STNK, SKCK

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres tersebut.

Bahkan pihak kepolisian melalui Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, sudah ada sosialisasi dari kepolisian RI terkait inpres tersebut.

Untuk pelayanan STNK, ia menyebut saat ini kewajiban keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk pembuatan STNK belum diterapkan. Namun proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.   

Haji dan Umrah

Presiden meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu juga mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," bunyi inpres tersebut.

Imigrasi dan Kekayaan Intelektual

Dalam inpres tersebut, presiden memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam,” tulis inpres butir 6 huruf a.

Penerimaan KUR

Presiden meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perkeonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berkaitan hal tersebut Menko Perekonomian diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi inpres 1/2022 butir 2 huruf a.

Izin Usaha

Presiden meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi inpres I/2022 butir 3 huruf c. (Sem)

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden BEM Unair, M Rizqi Senja Wirawan disebut sempat dijemput oleh Polda Jatim di kediamannya pada 19 Oktober 2026…

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Erica Natasha Risakotta diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad P…

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra…

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Universitas Airlangga (Unair) mengembangkan format laporan keuangan digital guna memudahkan pengurus BUMDes di D…

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong penguatan daya saing produk fesyen Indonesia melalui integrasi i…

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus mempererat sinergi antar-BUMN untuk menyokong program Koperasi D…