Notaris Tulus Widodo Bocorkan Data Koperasi dan Membuat Covernote Tidak Benar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Adi Purnomo membuat pengakuan penting persidangan yang  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/02/2022). SP/BUDI
Terdakwa Adi Purnomo membuat pengakuan penting persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/02/2022). SP/BUDI

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Terdakwa Adi Purnomo membuat pengakuan penting persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/02/2022).

Adi mengaku, ia dibantu Notaris Tulus Widodo membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Covernote ini dipergunakan untuk keperluan pinjamanan ke Wirantono sebesar Rp 3 miliar.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati mengadirkan saksi Achmad Pegawai BPN Kota Surabaya , Johanes Agus Pramono teman terdakwa dan Notaris Ronalnd Apriantono Sugiarto.

Achmad selaku pegawai BPN Kota Surabaya mengatakan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto belum ada peralihan sama sekali hingga saat ini.

Johanes Agus Pramono mengatakan yang pada intinya saat itu terdakwa minta tolong untuk dicarikan Pinjaman Kemudian dipertemukan dengan Jonatan.Kemudian bertemu di Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall untuk meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

"Saat itu melihat Adi dan Wirantono melakukan tanda tangan Jual Beli dari Adi dan ke Wirantono dengan dasar SPK dari Bank Bukopin dan covernote / Surat Keterangan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto masih dalam proses balik nama," ujar Johanes.

Ia menambahkan setelah bertemu kemudian ada transfer dana dari Jonatan untuk diserahkan ke terdakwa dengan total sekitar Rp 2,9 miliar.

Lanjut Pemeriksaan terhadap Notaris Ronalnd Apriantono Sugiarto menjelaskan, bahwa yang membuat akta untuk para pihak yakni Adi Purnomo dengan Wirantono.

Karena saat itu saya sudah ke Notaris Tulus dan bilangnya terkait SHM No 1333 sudah clear dan ada covernote / Surat Keterangan yang mana masih berproses untuk balik nama.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi mencek ke BPN dan apakah boleh Penandatangan Akta tidak dilakukan di Kantor Notaris.

"Untuk pemandangan boleh-boleh saja yang mulia dan saat itu tidak mengecek ke BPN," saut Ronald

''Apakah saksi tau bahwa covernote / Surat Keterangan yang dibuat Notaris Tulus itu tidak benar,'' tanya Majeli Hakim

"Awal benar yang mulia, Terus saat ini saya baru tau kalau IJB dan covernote tidak benar yang dibuat oleh Notaris Tulus Widodo, " jelas Ronald.

Atas Keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya. Lanjut Pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada intinya ia mengakui membuat SPK dari Bank Bukopin dan covernote / Surat Keterangan yang dibuat oleh Notaris Tulus Widodo untuk mencari pinjaman ke Wirantono.

"Dan saat itu saya minta tolong kepada Notaris Tulus untuk pinjam data dan diberikan data tersebut oleh Notaris Tulus," kata Terdakwa Adi Purnomo melalui sambungan Vidio Call di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.

Pada tahun 2018, dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.bd

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…