Pemkab Pasuruan Gelar Sosialisasi E-SPTPD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Sistem Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD). SP/Ris
Sosialisasi Sistem Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD). SP/Ris

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Inovasi dalam pelayanan perpajakan daerah terus dikembangkan Pemkab Pasuruan. Langkah ini ditujukan, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi. Yakni dengan memberlakukan Sistem Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD). Sistem ini, dimungkinkan belum banyak diketahui masyarakat.

Karena itulah, untuk mengenalkan layanan aplikasi E-SPTPD kepada wajib pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan gencar melakukan sosialisasi.

Kegiatan yang berlangsung di Café Kembang Randu, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan tersebut, dihadiri puluhan perwakilan wajib pajak. Baik dari wajib pajak parkir serta wajib pajak hiburan.

Sekda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengungkapkan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah. Di mana, ada beberapa fungsi penting yang dimiliki, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Salah satu fungsinya, adalah anggaran yang erat kaitannya dengan fungsi perencanaan. Dengan fungsinya tersebut, pajak daerah mempunyai posisi strategis bagi kegiatan pembangunan yang direncanakan daerah.

Fungsi lain dari pajak daerah, berkaitan dengan pengaturan yang berkaitan dengan anggaran. Karena, dari sini, pemerintah daerah menetapkan pengaturan yang jelas tentang jenis, maupun besarnya tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Sehingga ada kepastian hukum.

"Selain itu, fungsi tak kalah penting dari pajak daerah sebagai instrumen anggaran, adalah fungsi distribusi. Dimana, pemerintah daerah, harus mengambil peran sebagai fasilitator yang baik dalam distribusi kenyamanan kepada masyarakat. Prinsip saling dukung atau subsidi silang. Sehingga, tercipta rasionalitas dan berkeadilan.

Melihat urgensi itulah, maka pajak daerah diatur secara khusus melalui UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta dijabarkan dalam PP nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan daerah.

“Dalam peraturan ini, telah diatur secara jelas tentang mekanisme pemungutan pajak daerah, hak dan tanggung jawab pemerintah daerah maupun wajib pajak,” ungkap Anang dalam sosialisasi kepada wajib pajak.

Anang menambahkan, berkembangnya teknologi menjadi peluang. Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Karena itulah, pemerintah daerah terus berinovasi dalam memberikan pelayanan berbagai hal. Tak terkecuali perpajakan daerah.

Yakni dengan meluncurkan aplikasi perpajakan daerah berbasis web. Salah satunya, berupa aplikasi Sistem Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD). Menurut Anang, aplikasi E-SPTPD merupakan media pelaporan pajak daerah yang dapat diakses dari mana dan kapan saja dengan menggunakan perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan internet.

Aplikasi ini juga memberikan kemudahan dalam metode pembayaran. Karena bisa dilakukan dengan melalui ATM, mobile banking, internet banking, virtual account, maupun Q-RIS. “Dengan aplikasi ini, tentu akan memudahkan wajib pajak daerah. Karena tidak harus datang ke kantor badan keuangan untuk melaporkan dan melakukan pembayaran pajak daerah. Sehingga, menghemat waktu, biaya dan tenaga,” beber Anang.  

Tentunya, ungkap Anang, peran aktif wajib pajak daerah diperlukan. Agar layanan tersebut bisa berjalan dengan baik. *ris

Berita Terbaru

Khusus Desil 1-4, 144.540 Keluarga di Lumajang Terima Bantuan Pangan Beras

Khusus Desil 1-4, 144.540 Keluarga di Lumajang Terima Bantuan Pangan Beras

Senin, 21 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Per alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, sebanyak 144.540 keluarga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menerima bantuan pangan…

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…