DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Atas Dua Raperda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Mar 2022 08:57 WIB

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Atas Dua Raperda

i

: DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda. Foto SP/Dwy AS

SURABAYA PAGI, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Ruang Rapat Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/2/2022).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya menyampaikan, DPRD selaku pemrakarsa mengajukan dua raperda terdiri dari Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Baca Juga: Kerap Banjir, Bupati Masifkan Kerja Bakti di Bantaran Sungai

"Maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 serta Peraturan Menteri Dalam nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 berikut akan kami sampaikan pendapat terhadap raperda tersebut," ujarnya.

 

 

Perlu diketahui, ujar Ikfina, pendapat yang akan disampaikan lebih pada hal-hal yang bersifat umum dan prinsip. Sedangkan secara lengkap, baik itu berupa saran dan masukan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pendapat Bupati.

Lebih lanjut dikatakannya, kedua raperda yang diajukan oleh DPRD, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai bahan evaluasi bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan regulasi yang dibentuk di daerah. Serta guna efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda beserta pelaksanaannya.

Baca Juga: Ini Kesiapan Ikfina dan Gus Barra Beberapa Hari Jelang Pelantikan

 

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 14 undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 pasal 236 ayat 3 dan 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.

Masih kata Bupati Mojokerto, selanjutnya terkait dengan saran dan masukan terhadap dua raperda dimaksud akan disampaikan tentang penyelenggaraan pendidikan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu untuk disempurnakan antara lain berkenaan dengan dasar hukum.

Baca Juga: Ikfina - Barra Ikuti Gladi Bersih Pelantikan secara Virtual

"Oleh karena itu perlu kecermatan dan pengkajian kembali secara seksama. Apakah ketentuan yang dirumuskan dalam raperda dimaksud tidak bertentangan atau perlu disesuaikan dan disempurnakan,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman. Yang perlu menjadi pencermatan antara lain terkait rencana kawasan pemukiman atau pembangunan dan pengembangan perumahan sesuai ketentuan pasal 11 ayat 2 raperda ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana tahunan.

“Kami menganggap hal ini sangat penting, mengingat Perda yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari kepentingan umum,” tutupnya. Dwi/***

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU