DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Atas Dua Raperda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
: DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda.

Foto SP/Dwy AS
: DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda. Foto SP/Dwy AS

i

SURABAYA PAGI, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Ruang Rapat Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/2/2022).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya menyampaikan, DPRD selaku pemrakarsa mengajukan dua raperda terdiri dari Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

"Maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 serta Peraturan Menteri Dalam nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 berikut akan kami sampaikan pendapat terhadap raperda tersebut," ujarnya.

 

 

Perlu diketahui, ujar Ikfina, pendapat yang akan disampaikan lebih pada hal-hal yang bersifat umum dan prinsip. Sedangkan secara lengkap, baik itu berupa saran dan masukan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pendapat Bupati.

Lebih lanjut dikatakannya, kedua raperda yang diajukan oleh DPRD, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai bahan evaluasi bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan regulasi yang dibentuk di daerah. Serta guna efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda beserta pelaksanaannya.

 

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 14 undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 pasal 236 ayat 3 dan 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.

Masih kata Bupati Mojokerto, selanjutnya terkait dengan saran dan masukan terhadap dua raperda dimaksud akan disampaikan tentang penyelenggaraan pendidikan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu untuk disempurnakan antara lain berkenaan dengan dasar hukum.

"Oleh karena itu perlu kecermatan dan pengkajian kembali secara seksama. Apakah ketentuan yang dirumuskan dalam raperda dimaksud tidak bertentangan atau perlu disesuaikan dan disempurnakan,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman. Yang perlu menjadi pencermatan antara lain terkait rencana kawasan pemukiman atau pembangunan dan pengembangan perumahan sesuai ketentuan pasal 11 ayat 2 raperda ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana tahunan.

“Kami menganggap hal ini sangat penting, mengingat Perda yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari kepentingan umum,” tutupnya. Dwi/***

Berita Terbaru

Bulog Bojonegoro Siapkan 200 Ron Beras Premium Perkuat Pasokan Pasar

Bulog Bojonegoro Siapkan 200 Ron Beras Premium Perkuat Pasokan Pasar

Rabu, 30 Sep 2026 22:42 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Perum Bulog Cabang Bojonegoro memastikan ketersediaan beras premium di tengah dinamika harga dan pasokan beras di pasaran. S…

Dari Usulan 612, DPS Konferensi PWI Jatim Ditetapkan 362 Anggota

Dari Usulan 612, DPS Konferensi PWI Jatim Ditetapkan 362 Anggota

Rabu, 30 Sep 2026 22:30 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebanyak 362 anggota PWI Jawa Timur ditetapkan PWI Pusat sebagai daftar pemilih sementara (DPS) yang memiliki hak memilih Ketua d…

Kementerian Transmigrasi Tawarkan Pesantren Kelola Lahan 3,1 Juta Hektare

Kementerian Transmigrasi Tawarkan Pesantren Kelola Lahan 3,1 Juta Hektare

Rabu, 30 Sep 2026 22:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kementerian Transmigrasi membuka peluang luas bagi pesantren dan jaringan alumninya untuk ikut mengelola potensi ekonomi di k…

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap II yang berlangsung 1 O…

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tiga unit ponsel usai melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam di Kantor Din…

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD dituntut tidak cuma berkutat pada urusan rutinitas…