DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Atas Dua Raperda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
: DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda.

Foto SP/Dwy AS
: DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda. Foto SP/Dwy AS

i

SURABAYA PAGI, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Ruang Rapat Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/2/2022).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya menyampaikan, DPRD selaku pemrakarsa mengajukan dua raperda terdiri dari Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

"Maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 serta Peraturan Menteri Dalam nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 berikut akan kami sampaikan pendapat terhadap raperda tersebut," ujarnya.

 

 

Perlu diketahui, ujar Ikfina, pendapat yang akan disampaikan lebih pada hal-hal yang bersifat umum dan prinsip. Sedangkan secara lengkap, baik itu berupa saran dan masukan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pendapat Bupati.

Lebih lanjut dikatakannya, kedua raperda yang diajukan oleh DPRD, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai bahan evaluasi bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan regulasi yang dibentuk di daerah. Serta guna efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda beserta pelaksanaannya.

 

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 14 undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 pasal 236 ayat 3 dan 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.

Masih kata Bupati Mojokerto, selanjutnya terkait dengan saran dan masukan terhadap dua raperda dimaksud akan disampaikan tentang penyelenggaraan pendidikan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu untuk disempurnakan antara lain berkenaan dengan dasar hukum.

"Oleh karena itu perlu kecermatan dan pengkajian kembali secara seksama. Apakah ketentuan yang dirumuskan dalam raperda dimaksud tidak bertentangan atau perlu disesuaikan dan disempurnakan,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman. Yang perlu menjadi pencermatan antara lain terkait rencana kawasan pemukiman atau pembangunan dan pengembangan perumahan sesuai ketentuan pasal 11 ayat 2 raperda ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana tahunan.

“Kami menganggap hal ini sangat penting, mengingat Perda yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari kepentingan umum,” tutupnya. Dwi/***

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…